Tampilkan postingan dengan label Fasilitas Pasien Bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fasilitas Pasien Bpjs. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Kalau Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi

Fasilitas Rawat Inap - Bagaimana Jika Seorang Pasien Peserta Bpjs Ingin Pindah kelas Rawat Inap yang lebih tinggi dari hak-nya? - Mungkin alasannya yaitu keadaan ruangan atau kondisi penyakit seseorang yang memungkinkan pindah yang nebih tinggi. Mengacu pada peraturan presiden yang telah diperbarui 1 maret 2016 kemarin banyak peraturan yang di ganti atau di revisi termasuk ketentuan pasein rawat inap yang ingin pindah kelas yang lebih tunggi contohnya kelas III ke ruang oerawatan kelas II atau yang kelas II ke ruang perawatan kelas I bahkan ke kelas VIP.

Masalah pindah kelas perawatan yang lebih tinggi ini kita sanggup lihat UU Peraturan Presiden wacana jaminan kesehatan pasal 24 ayat 1 samapai dengan 4 yaitu...
Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi 
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup dibayar oleh:
  • a. Peserta yang bersangkutan;
  • b. Pemberi Kerja; atau
  • c. asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
  • a. PBI Jaminan Kesehatan; dan
  • b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b tidak termasuk untuk Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

<< Baca juga: Penyebab naik kelas VIP selisihnya biaya pengobatan sangat besar >>

Demikianlah hukum gres mengenai ketentuan pasien Bpjs yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daru haknya.

Share:

Kapan Penerima Bpjs Di Perbolehkan Pindah Faskes?

Info Bpjs - Bolehkan Peserta Bpjs Kesehatan pindah Tempat Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1)  - Banyak alasan bagi akseptor Bpjs Kesehatan untuk pindah klinik atau puskesmas sebagai akomodasi kesehatan pertama (Faskes 1), antara lain pindah rumah ke luar kawasan atau faskes yang biasanya berobat sering mengantri penuh sehingga usang untuk mendapat layanan kesehatan.

Ada juga kasus ketika mendaftar Bpjs secara online faskes yang terdekat tidak tercatat alasannya masih gres kerjasama dengan Bpjs, sehingga sementara pilih yang jauh asalkan hari ini sanggup daftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan.

Itu alasan akseptor secara pribadi, tetapi pemerintah dalam hal ini Bpjs juga punya alasan lain sehingga akseptor Bpjs dipindahkan dengan alasan pemerataan dalam wilayah yang sama. Lalu kapan seorang akseptor Bpjs Kesehatan sanggup pindah faskes? dan apa saja persyratan-nya?.
Kapan Peserta Bpjs di perbolehkan pindah Faskes
Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup lihat Peraturan Presiden yang terbaru yang disahkan 1 Maret 2016 wacana Jaminan Kesehatan adalah pada pasal 29 ayat 2, disini akan saya kutip semuanya alasannya ada penambahan peraturan gres yang disisipkan.

Pasal 29
(1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sehabis mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten /kota setempat.

(2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya Peserta berhak menentukan Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
  • (2a) Untuk kepentingan pemerataan, BPJS Kesehatan sanggup melaksanakan pemindahan Peserta dari suatu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang masih dalam wilayah yang sama.
  • (2b) Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota sehabis berkoordinasi dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan organisasi profesi.
  • (2c) Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) keberatan, maka Peserta sanggup meminta untuk dipindahkan ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkannya.
(3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.

(4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Peserta yang:
  • a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
  • b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(5) Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan referensi tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem referensi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan referensi tingkat lanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.

<< Baca juga: Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs >>

Itulah gosip terbaru wacana kapan seorang akseptor Bpjs diperbolehakan pindah Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) jawabanya sudah disebutkan di atas adalah paling sedikit 3 bulan semenjak terdaftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan. Saran saya secara pribadi, sebaiknya tanyakan cabang kantor Bpjs terdekat alasannya ini berbeda beda, pernah suatu ketika saya tanya ke kentor cabang bandung jl lingkar selatan minimal 1 tahun gres sanggup pindah faskes katanya, makanya pada peraturan presiden itu paling sedikit 3 bulan.
Share:

Update Terbaru Ketentuan Peningkatan Kelas Rawat Inap Penerima Bpjs

Kelas Rawat Inap - Perubahan Peraturan Presiden Yang ke 3 No. 19 tahun 2016 Tentang Ketentuan Pasien penerima Bpjs Yang Ingin Meningkatkan Kelas Rawat Inap - Ada perubahan sedikit mengenai hal ini yakni pada pasal 24 ayat 1 jikalau sebelumnya hanya tertulis "Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup mengikuti asuransi kesehatan tambahan". Sekarang di lengkapi yaitu:
Update Terbaru Ketentuan Peningkatan Kelas Rawat Inap Peserta Bpjs

Pasal 24

(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya, sanggup meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akhir peningkatan kelas perawatan.

Untuk ayat berikutnya masih tetap sama yaitu:

(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup dibayar oleh:
  • Peserta yang bersangkutan;
  • Pemberi Kerja; atau
  • Asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
  • PBI Jaminan Kesehatan; dan
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b tidak termasuk untuk Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
<< Baca Juga: Update Terbaru Pembagian Ruang Rawat Inap Peserta Sesuai Kelas Bpjs >>
Ok sahabat semua, itulah gosip terbaru mengenai ketentuan Peningkatan kelas Rawat Inap Peserta Bpjs, agar bermanfaat..
Share:

Nih...!!! 155 Penyakit Yang Di Tangani Bpjs Faskes Pertama

Info bpjs Kesehatan - Penyakit Apa Saja Yang di Tangani, di Tanggung, di Layani Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Pada tahun 2014 ada 144 jenis penyakit yang sanggup dilayani FasKes Pertama bpjs, namun pada 2016 ini sudah meningkat lagi jumlahnya yaitu 155 jenis penyakit yang sanggup di diagnosa dan ditangani FKTP.

Setiap akseptor harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Peserta terdaftar. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama. Jika di suatu tempat tidak ada dokter, maka BPJS Kesehatan sanggup berafiliasi dengan bidan dan praktik perawat untuk memperlihatkan pelayanan kesehatan dasar.

BPJS Kesehatan terus melaksanakan penguatan di lini terdepan pelayanan kesehatan semoga sanggup menapis masalah perkara yang perlu mendapat penanganan atau tindakan lebih lanjut. Hal ini bertujuan semoga rumah sakit tidak menjadi Puskesmas utama, dan tidak menangani kasus-kasus yang seharusnya sanggup diselesaikan di FKTP.
155 Penyakit Yang di Tangani Bpjs FasKes Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Jika teladan referensi berjenjang sanggup dilaksanakan, RS sanggup fokus untuk meningkatkan mutu pelayanannya dalam menangani pasien yang dirujuk dari FKTP alasannya ialah membutuhkan penanganan spesialistik. Keluhan pasien alasannya ialah tidak mendapat kamar perawatan di rumah sakit ataupun rumah sakit penuh sanggup dikurangi.

Daftar Penyakit Yang di Tangani/Layani di Faskes Pertama Bpjs

No
Jenis Penyakit
1Abortus impulsif komplit
2Abortus mengancam/insipiens
3Abortus impulsif inkomplit
4Alergi masakan
5Anemia defisiensi besi
6Anemia defisiensi besi pada kehamilan
7Angina pektoris
8Apendisitis akut
9Artritis Osteoartritis
10Artritis Reumatoid
11Askariasis
12Asma Bronkial
13Astigmatism ringan
14Bell's Palsy
15Benda absurd di hidung
16Benda absurd di konjungtiva
17Blefaritis
18Bronkritis akut
19Buta senja
20Cardiorespiratory arrest
21Cutaneus larva migran
22Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
23Demam dengue, DHF
24Demam tifoid
25Demensia
26Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
27Dermatitis kontak alergika
28Dermatitis kontak iritan
29Dermatitis numularis
30Dermatitis seboroik
31Tinea kapitis
32Tinea barbae
33Tinea fasialis
34Tinea korporis
35Tinea manum
36Tinea unguium
37Tinea kruris
38Tinea pedis
39Diabetes melitus tipe 1
40Diabetes melitus tipe 2
41Disentri basiler dan amuba
42Dislipidemia
43Eklampsia
44Epilepsi
45Epistaksis
46Exanthematous drug eruption
47Fixed drug eruption
48Faringitis
49Filariasis
50Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
51Fraktur terbuka, tertutup
52Furunkel pada hidung
53Gagal jantung akut
54Gagal jantung kronik
55Gangguan adonan anxietas dan depresi
56Gangguan psikotik
57Gastritis
58Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
59Glaukoma akut
60Gonore
61Hemoroid grade 1-2
62Hepatitis A
63Hepatitis B
64Herpes simpleks tanpa komplikasi
65Herpes zoster tanpa komplikasi
66Hiperemesis gravidarum
67Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
68Hipermetropia ringan
69Hipertensi esensial
70Hiperuricemia (Gout)
71Hipoglikemia ringan
72HIV AIDS tanpa komplikasi
73Hordeolum
74Infark miokard
75Infark serebral/Stroke
76Infeksi pada umbilikus
77Infeksi susukan kemih
78Influenza
79Insomnia
80Intoleransi masakan
81Kandidiasis lisan
82Katarak
83Kehamilan normal
84Kejang demam
85Keracunan masakan
86Ketuban Pecah Dini (KPD)
87Kolesistitis
88Konjungtivitis
89Laringitis
90Lepra
91Leptospirosis (tanpa komplikasi)
92Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
93Limfadenitis
94Lipoma
95Luka bakar derajat 1 dan 2
96Malabsorbsi masakan
97Malaria
98Malnutiris energi-protein
99Mastitis
100Mata kering
101Migren
102Miliaria
103Miopia ringan
104Moluskum kontagiosum
105Morbili tanpa komplikasi
106Napkin eczema
107Obesitas
108Otitis eksterna
109Otitis media akut
110Parotitis
111Pedikulosis kapitis
112Penyakit cacing tambang
113Perdarahan susukan cerna bab atas
114Perdarahan susukan cerna bab bawah
115Perdarahan post partum
116Perdarahan subkonjungtiva
117Peritonitis
118Pertusis
119Persalinan usang
120Pitiriasis rosea
121Pioderma
122Pitiriasis versikolor
123Pneumonia aspirasi
124Pneumonia, bronkopneumonia
125Polimialgia reumatik
126Pre-eklampsia
127Presbiopia
128Rabies
129Reaksi anafilaktik
130Reaksi gigitan serangga
131Refluks gastroesofageal
132Rhinitis akut
133Rhinitis alergika
134Rhinitis vasomotor
135Ruptur perineum tingkat 1-2
136Serumen prop
137Sifilis stadium 1 dan 2
138Skabies
139Skistosomiasis
140Status Epileptikus
141Strongiloidiasis
142Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
143Taeniasis
144Takikardi
145Tension headache
146Tetanus
147Tirotoksikosis
148Tonsilitis
149Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
150Urtikaria (akut dan kronis)
151Vaginitis
152Varisela tanpa komplikasi
153Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
154
155
Veruka vulgaris
Level diagnosa lanjutan

<< Baca Juga: Prosedur Pengobatan Yang Salah sehingga Tidak di Layani bpjs >>
Sekarang, di FKTP sanggup menangani 155 diagnosa penyakit sesuai dengan Kompetensi Dokter Umum yang sanggup ditangani di FKTP, sehingga para akseptor JKN tidak perlu lagi berobat pribadi ke rumah sakit, alasannya ialah di FKTP pun sudah sanggup ditangani.

Namun tidak menutup kemungkinan pada kasus-kasus tersebut sanggup pribadi berobat ke Rumah Sakit dengan mempertimbangkan Time (lama perjalanan penyakitnya), Age (usia pasien), Complication (komplikasi penyakit/tingkat kesulitan), Comorbidity (penyakit penyerta), and Condition (kondisi kemudahan kesehatan).

Kasus medis yang sanggup diselesaikan secara tuntas di FKTP yaitu, masalah pelayanan primer yang mengacu pada kompetensi dokter umum, masalah medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; dan masalah medis yang termasuk dalam Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan menyerupai masalah Hipertensi, Diabetes Mellitus (kencing manis), asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), stroke, epilepsy, schizofren, Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan Jantung).

Sumber: Media Internal bpjs Kesehatan
Share:

Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan Untuk Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama Dengan Bpjs Tetapi mendapatkan Pasien Bpjs - Sebenarnya tidak dibenarkan seorang pasien Bpjs Mendatangi dan Berobat ketempat klinik atau puskesmas yang tidak berhubungan dengan Bpjs Kesehatan, lagi pula klinik tersebut juga tidak mau melayani jikalau pasien tidak akan membayar secara eksklusif sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun hal ini diperbolehkan jikalau pasien itu dalam keadaan gawat darurat, bahkan ini di anjurkan jikalau pasien tersebut jauh dari klinik, puskesmas atau rumah sakit yang berhubungan dengan Bpjs Kesehatan sementara ia dalam kondisi emergency.
Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama BPJS
Lalu bagaimana ketentuan penggantian biaya pengobatan untuk faskes yang tidak berhubungan dengan Bpjs tesebut? untuk menjawab pertanyaan ini sanggup anda lihat PerPres no 19 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 - 5;

(1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan eksklusif oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan memperlihatkan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
(4) -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kegawatdaruratan dan mekanisme penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

<< Baca Juga: 155 Penyakit Yang di Tangani Bpjs FasKes Pertama >>

Dalam pasal di atas terang biaya pengoibatan akan diganti sesuai harga obat yang berlaku di tempat kemudahan kesehatan...
Share:

Cara Berobat Semoga Biayanya Di Tanggungg Bpjs Kesehatan

Info Bpjs - Bagaimana Caranya Berobat Agar Biayanya di Tanggung/Jamin Oleh Bpjs Kersehatan - Untuk anda para penerima Bpjs Kesehatan, bahwasanya selama anda masih rutin membayar iuran Bpjs maka dikala anda berobat biayanya akan ditanggung oleh Bpjs Kesehatan, kecuali tidak sesuai mekanisme yang di atur Bpjs.
Cara Berobat Agar Biayanya di Tanggungg Bpjs Kesehatan
Lalu bagaimana mekanisme atau mekanisme biar semua biaya pasien ditanggung oleh Bpjs Kesehatan? gampang saja silahkan ikuti hukum ini..

  • Bawalah Kartu Bpjs Kesehatan dikala berangakat berobat dan Tunjukan identitas penerima JKN BPJS Kesehatan di kemudahan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/ Klinik Swasta/Dokter Praktek Perorangan) sesuai penerima terdaftar.
  • Jika diharapkan pelayanan spesialistik sesuai dengan indikasi medis, penerima akan dirujuk ke Rumah Sakit yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
  • Apabila dalam kondisi gawat darurat, penerima sanggup pribadi ke Unit Gawat Darurat di Rumah Sakit (tanpa rujukan).
Sebenarnya cukup simple, cuma anda harus bersabar untuk antri mendapat layanan dari petugas kesehatan puskesmas/klinik pada kemudahan kesehatan yang anda pilih.

Lalu cara yang bagaimana sehingga pasien biaya-nya tidak di tanggung Bpjs Kesehatan? untuk menjawab ini anda sanggup membaca artikel sebelumnya:
>> Baca disini: Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs <<
Itulah isu Bpjs Kesehatan untuk hari ini, Artikel ini ditulis sebab ternyata masih ada pertanyaan masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme berobat biar di tanggung Bpjs
Share:

Ketentuan Jikalau Pasien Tidak Puas Dengan Layanan Faskes Bpjs

Apa Yang Bisa di lakukan Jika Pasien Bpjs Kesehatan Tidak Puas Dengan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? - Dalam menawarkan layanan kesehatan kepada pasien dalam sebuah klinik atau Puskesmas tentu ada saja permasalahan yang timbul, sehingga menciptakan pasien atau calon pasien kecewa alasannya yakni tidak mendapat layanan penuh atau terjadi penolakan alasannya yakni alasan pasien Bpjs yang pembayaran-nya tidak secara langsung.

Dalam hal ini biasanya terjadi pada klinik atau Rumah sakit swasta, dikala tiba pasien bukan penerima Bpjs mereka sangat cepat pelayanan-nya, namun dikala di datangi pasien pemegang kartu Bpjs mereka enggan melanyani dengan alasan jikalau ingin mendapat layanan harus mengantri 2 - 3 hari berikutnya.
Ketentuan Jika Pasien Tidak Puas Dengan Layanan FasKes Bpjs
Selain problem pelayanan, mungkin juga terjadi kesalahan penanganan medis sehingga bukan-nya menyembuhkan malah bikin parah penyakitnya. Lalu apakah pasien membisu saja mau menrima? ataukah mengajukan keberatan? 

Dalam hal problem ibarat ini anda sebagai pasien sanggup mengadukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Menteri. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden RI nomer 19 tahun 2016 wacana Jaminan Kesehatan Pasal 45, disan tertulis dengan terperinci yaitu...

Peraturan Presiden RI nomer 19 tahun 2016 Pasal 45

(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Peserta sanggup memberikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.

(2) Dalam hal Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan tidak mendapat pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, sanggup memberikan pengaduan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Menteri.

(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.

(4) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Cara Berobat Agar Biayanya di Tanggungg Bpjs Kesehatan >>
Begitulah isu mengenai Ketentuan Jika Pasien Tidak Puas Dengan Layanan FasKes Bpjs, Pada halaman selanjutnya anda sanggup membaca mengenai Penyelesaian Sengketa antara:
Peserta dengan Fasilitas Kesehatan; Peserta dengan BPJS Kesehatan; BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan,
Share:

Horee...!!! Pemasangan Gigi Palsu Dan Beling Mata Minus Di Tanggung Bpjs

Info Bpjs - Apakah BPJS Kesehatan Juga Menanggung/Melayani Pemasangan Gigi Palsu/Tiruan dan Kacamata Minus? - Menjawab beberapa pertanyaan pada lembaga diskusi dan tanya jawab sanggup kami beritahukan bahwa untuk pemasangan gigi tiruan sanggup dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis.

Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000, selisih biaya ditanggung oleh pasien.
Rincian per rahang :
- 1 hingga dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
- 9 hingga dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung Bpjs
Untuk perhitungan dan mekanisme pelayanan sanggup anda baca artikel kami sebelunya adalah di sini:
Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Peserta BPJS Kesehatan Berikut Harganya
Untuk Kacamata sanggup ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat sebagai berikut :

1. Diberikan cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis
minimal:
- Sferis 0,5D
- Silindris 0,25D

Besaran tanggungan yang dijamin :
  1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp150.000
  2. Hak rawat kelas       2: Rp200.000
  3. Hak rawat kelas       1: Rp300.000
Untuk mendapat manfaat gigi tiruan dan kacamata sanggup diperoleh akseptor dengan memakai sistem referensi berjenjang. Pelayanan untuk Alat kesehatan kacamata dan manfaat gigi tiruan sanggup diberikan pada faskes tingkat I ataupun faskes tingkat lanjutan/RS. Peserta kami sarankan melaksanakan investigasi awal di faskes tingkat I peserta/faskes tingkat I yang tertera pada kartu JKN BPJS Kesehatan peserta.
Share:

Penyelesaian Sengketa Antara Akseptor Bpjs Dangan Faskes Bpjs

Bpjs-Kesehatan.Net - Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Atau Pemasalahan Yang Terjadi Antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan - Program Bpjs ini sudah berjalan 2 tahun lebih, namun tetap saja selalu terjadi problem dalam pelaksanaa-nya entah itu pelayanan yang tidak memuaskan, Sudah membawa kartu Bpjs masih tetap mambayar, penolakan yang selalu dilakukan oleh kemudahan kesehatan, sampai kesalahan penanganan dalam melayani pasien Bpjs.

Tentu saja hal ini akan menjadikan perasaan yang tidak puas oleh penerima Bpjs kesehatan pada balasannya akan menjadi problem atau sengketa yang berujung di pengadilan. Lalu bagaimana jikalau hal ini memang terjadi? bagaimana penyelesaian berdasarkan pihak pemerintah dalam hal ini Bpjs Kesehatan?
Penyelesaian Sengketa Antara Perta Bpjs Dangan Faskes Bpjs
Pada bulan maret 2016 kemarin sudah diterbitakan Peraturan Presiden no. 19 tahun 2016 perihal jaminan Kesehatan yang merupakan hasil revisi perubahan ke-2 PerPres no 12 tahun 2013 sanggup kita lihat pada pasal 46 yaitu..

(1). Sengketa antara:
  • a. Peserta dengan Fasilitas Kesehatan;
  • b. Peserta dengan BPJS Kesehatan;
  • c. BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau
  • d. BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.
(la). Penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit.

(2). Dalam hal sengketa tidak sanggup diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.

(3). Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi atau melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca juga: Horee...!!! Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung Bpjs >>
Begitlah berdasarkan Perpres no. 19 tahun 2016 pa da dasarnya penelesaian sengketa atau problem Bpjs Kesehatan Yang Terjadi Antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit pertama melalui mediasi dan yang terakhir ke pengadialan.
Share:

Hal Hal Yang Perlu Di Perhatikan Akseptor Prolanis

www.bpjs-kesehatan.net - Hal Apa Saja Yang Perlu di Perhatikan Bagi Peserta Program PROLANIS - Bagi anda penerima Bpjs Kesehatan yang sudah lanjut usia biasanya akan menderita penyakit yang berkelanjutan, menyerupai diabetes, tekanan darah tinggi atau struk ringan yang memerlukan perawatan terus menerus. Akan lebih baik menjadi penerima Prolanis.

Nah sebelum anda mendaftar dan bergabung dalam program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) sebaiknya perhatikan hal hal dasar sebagai berikut:
Hal Hal Yang Perlu di Perhatikan Peserta PROLANIS
1. Pengisian formulir kesediaan bergabung dalam PROLANIS oleh calon penerima PROLANIS. Peserta PROLANIS harus sudah menerima klarifikasi perihal jadwal dan telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung.

2. Validasi kesesuaian diagnosa medis calon peserta. Peserta PROLANIS ialah penerima BPJS yang dinyatakan telah terdiagnosa DM Tipe 2 dan atau Hipertensi oleh Dokter Spesialis di Faskes Tingkat Lanjutan.

3. Peserta yang telah terdaftar dalam PROLANIS harus dilakukan proses entri data dan tunjangan flag penerima didalam aplikasi Kepesertaan. Demikian pula dengan Peserta yang keluar dari program.

4. Pencatatan dan pelaporan memakai aplikasi Pelayanan Primer (P-Care).

<< Baca Juga: Penjaminan Dan Pelaksanaan PROLANIS Peserta Bpjs Kesehatan >>
Pada halaman selanjutnya akan anda temukan aktifitas apa saja yang ada di jadwal PROLANIS ini, yang niscaya PROLANIS ini akan sangat anda butuhkan demi menjaga kesehatan anda dari penyakit kronis.

Share:

Aktifitas Dan Pelayanan Penerima Prolanis

Pelayanan Prolanis - Aktifitas dan Pelayanan Apa Saja Yang Ada di Program Pengelolaan Peyakit Kronis (PROLANIS) - Jika anda sudah mendaftar akseptor Prolanis, sebaiknya pelajari apa saja pelayanan dan aktifitas di dalamnya.

Anda akan selalu sanggup berkonsultasi dan mendapat edukasi mengenai penyakit anda, yang niscaya anda akan mendapat pelayanan yang berkelanjutan atas penyakit anda sehingga keadaan peyakit anda akan terpantau dan lebih siap jikalau tiba tiba tanda-tanda itu datang.

Ada aneka macam aktifitas yang sanggup anda ikuti yaitu
  1. Konsultasi Medis Peserta Prolanis - jadwal konsultasi disepakati bersama antara akseptor dengan Faskes Pengelola. 
  2. Edukasi Kelompok Peserta Prolanis, 
  3. Reminder melalui SMS Gateway, 
  4. Home Visit. 
Aktifitas Dan Pelayanan Peserta PROLANIS

Edukasi Kelompok Peserta Prolanis 

Definisi : Edukasi Klub Risti (Klub Prolanis) yaitu acara untuk meningkatkan pengetahuan kesehatan dalam upaya memulihkan penyakit dan mencegah timbulnya kembali penyakit serta meningkatkan status kesehatan bagi akseptor PROLANIS

Sasaran : Terbentuknya kelompok akseptor (Klub) PROLANIS minimal 1 Faskes Pengelola 1 Klub. Pengelompokan diutamakan menurut kondisi kesehatan Peserta dan kebutuhan edukasi.
Langkah - langkah:

a. Mendorong Faskes Pengelola melaksanakan identifikasi akseptor terdaftar sesuai tingkat severitas penyakit DM Tipe 2 dan Hipertensi yang disandang

b. Memfasilitasi koordinasi antara Faskes Pengelola dengan Organisasi Profesi/Dokter Spesialis diwilayahnya

c. Memfasilitasi penyusunan kepengurusan dalam Klub

d. Memfasilitasi penyusunan kriteria Duta PROLANIS yang berasal dari peserta.
Duta PROLANIS bertindak sebagai motivator dalam kelompok Prolanis (membantu Faskes Pengelola melaksanakan proses edukasi bagi anggota Klub)

e. Memfasilitasi penyusunan jadwal dan rencana aktifitas Klub minimal 3 bulan pertama

f. Melakukan Monitoring aktifitas edukasi pada masing-masing Faskes Pengelola:
  1. Menerima laporan aktifitas edukasi dari Faskes Pengelola 
  2. Menganalisis data 
g. Menyusun umpan balik kinerja Faskes PROLANIS

h. Membuat laporan kepada Kantor Divisi Regional/Kantor Pusat dengan tembusan kepada Organisasi Profesi terkait diwilayahnya

<< Baca Juga: Hal Hal Yang Perlu di Perhatikan Peserta PROLANIS >>
Itulah edukasi kelompok akseptor Prolanis dalam aktifitas dan pelayanan PROLANIS, pada halaman selanjutnya akan anda temukan gosip mengenai Reminder melalui SMS Gateway untuk akseptor Prolanis.
Share:

Penjelasan Reminder Melalui Sms Gateway Penerima Prolanis Bpjs

Info bpjs Kesehatan - Apa itu istilah Reminder SMS Gateway dalam aktifitas pelayanan Prolanis Peserat Bpjs - Pada halaman sebelumnya mungkin anda sudah membaca mengenai edukasi kelompok pesera Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) dalam aktifitas Prolanis, Untuk menyambung urutan selanjutanya dalah Pelayanan Reminder SMS Gateway.
ilustrasi, Penjelasan Reminder melalui SMS Gateway Peseta PROLANIS Bpjs

Reminder melalui SMS Gateway

Definisi : Reminder yaitu kegiatan untuk memotivasi akseptor untuk melaksanakan kunjungan rutin kepada Faskes Pengelola melalui pengingatan kegiatan konsultasi ke Faskes Pengelola tersebut 

Sasaran : Tersampaikannya reminder kegiatan konsultasi akseptor ke masing-masing Faskes Pengelola 
Langkah – langkah: 
  1. Melakukan rekapitulasi nomor Handphone akseptor PROLANIS/Keluarga akseptor per masing-masing Faskes Pengelola 
  2. Entri data nomor handphone kedalam aplikasi SMS Gateway 
  3. Melakukan rekapitulasi data kunjungan per akseptor per Faskes Pengelola 
  4. Entri data kegiatan kunjungan per akseptor per Faskes Pengelola 
  5. Melakukan monitoring aktifitas reminder (melakukan rekapitulasi jumlah akseptor yang telah menerima reminder)
  6. Melakukan analisa data menurut jumlah akseptor yang menerima reminder dengan jumlah kunjungan 
  7. Membuat laporan kepada Kantor Divisi Regional/Kantor Pusat 
<< Baca Juga: Edukasi kelompok akseptor Prolanis dalam aktifitas dan pelayanan PROLANIS >>
Itulah klarifikasi mengenai Reminder melalui SMS Gateway bagi akseptor Program Pengelolaan Penyakit Kronis pasien Bpjs Kesehatan. Pada halaman selanjutnya akan kami jelaskan mengaenai "Home Visit" yang merupakan kunjungan ke rumah Peserta PROLANIS untuk pertolongan informasi/edukasi kesehatan.
Share:

Sasaran Home Visit Bagi Penerima Prolanis Bpjs Kesehatan

www.bpjs-kesehatan.net - Apa yang dimaksud "Home Visit" Dalam Prolanis? - Bagaimana Langkah Langkahnya & Siapa saja Sasaran Home Visit Prolanis - Bagi para peseta Bpjs Kesehatan yang mempunyai riwayat penyakit yang perlu penanganan khusus dan berkelanjutan hendaknya bergabunglah dalam Program Pelaksanaan Penyakit Kronis (Prolanis).

Dalam aktifitas programnya anda akan mendapat akomodasi Home Visit bila anda tidak sanggup hadir terapi rutin selama 3 bulan, dan bila Tekanan Darah tidak terkontrol 3 bulan berturut-turut. Lalu apa itu Home visit dalam istilah PROLANIS Bpjs Kesehatan? baca selengkapnya di bawah ini...
Sasaran Home Visit Bagi Peserta PROLANIS Bpjs Kesehatan

Home Visit 

Definisi :
Home Visit ialah acara pelayanan kunjungan ke rumah Peserta PROLANIS untuk tunjangan informasi/edukasi kesehatan diri dan lingkungan bagi penerima PROLANIS dan keluarga

Sasaran:
Peserta PROLANIS dengan kriteria :
  1. Peserta gres terdaftar 
  2. Peserta tidak hadir terapi di Dokter Praktek Perorangan/Klinik/Puskesmas 3 bulan berturut-turut 
  3. Peserta dengan GDP/GDPP di bawah standar 3 bulan berturut-turut (PPDM) 
  4. Peserta dengan Tekanan Darah tidak terkontrol 3 bulan berturut-turut (PPHT) 
  5. Peserta pasca opname
Langkah – langkah: 
a. Melakukan identifikasi sasaran penerima yang perlu dilakukan Home Visit

b. Memfasilitasi Faskes Pengelola untuk tetapkan waktu kunjungan

c. Bila diperlukan, dilakukan pendampingan pelaksanaan Home Visit

d. Melakukan manajemen Home Visit kepada Faskes Pengelola dengan berkas sebagai berikut:
  1. Formulir Home Visit yang mendapat tanda tangan Peserta/Keluarga penerima yang dikunjungi 
  2. Lembar tindak lanjut dari Home Visit/lembar ajuan Faskes Pengelola 
e. Melakukan monitoring aktifitas Home Visit (melakukan rekapitulasi jumlah penerima yang telah mendapat Home Visit)

f. Melakukan analisa data menurut jumlah penerima yang mendapat Home Visit dengan jumlah peningkatan angka kunjungan dan status kesehatan peserta

g. Membuat laporan kepada Kantor Divisi Regional/Kantor Pusat.

Baca Juga: Penjelasan Reminder Melalui SMS Gateway Peserta PROLANIS Bpjs
Itulah klarifikasi lengkap mengenai istilah "Home Visit" bagi penerima Prolanis Bpjs Kesehatan, Ok sobat semua nantikan info Bpjs Kesehatan lainya yang pastinya lebih penting dan bermanfaat untuk anda.

Share:

Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Denda Iuran Bpjs Kesehatan Pelayanan Rawat Inap - Masyarakat Indonesia ketika ini harusnya gembira punya aktivitas Bpjs Kesehatan, kenapa di bilang bangga? alasannya dinegara lain yang sama menganut sistem demokrasi tidak ada yang mempunyai aktivitas bahu-membahu menyerupai ini, yang sehat membatu yang sakit supaya bisa mendapat kemudahan pelayanan kesehatan ketika tidak bisa untuk membayar, apa nggak andal tuh... soal dana iuran nanti korupsi oleh pejabat Bpjs itu bukan uruan kita, tapi itu urusan ia dengan Tuhan-nya.

Hebatnya lagi tidak ada pemaksaan untuk masuk menjadi penerima Bpjs Kesehatan sehingga tidak mendapat hukuman denda, namun bila anda ingin mendapat layanan kesehatan (pengobatan dan rawat inap ketika sakit) dengan talangan dana dari Bpjs Kesehatan, maka harus masuk menjadi penerima juga dan memabyar iuran bulanan sesuai kelas yang anda pilih.


Lalu bila suatu ketika masuk menjdi penerima kemudian keluar lagi apakah ada hukuman dan denda? tidak juga itu terserah anda lantaran untuk ketika ini belum ada undang undang yang mengatur bahwa masyarakat wajib / mutlak manjadi penerima bila tidak akan didenda ini untuk penerima berdikari lho dan beda dengan Bpjs Ketenagakerjaan. Kalau Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.

Tidak Ada Denda Iuran Bpjs Kesehatan Yang Ada Denda Pelayanan Biaya Rawat Inap

Nah bila suatu ketika anda butuh mendapat layanan kesehatan dengan dana Bpjs Kasehatan lagi, maka wajib membayar iuran yang belum terbayar dan  jika kebetulan anda ketika ini dirawat dirumah sakit kemudian ingin pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka harus bayar 2,5% dari total biaya diagnosis final pelayanan kesehatan sisanya dibayar oleh Bpjs Kesehatan, sebagaimana kami kutib dari situs resmi Bpjs-kesehatan.go.id bahwa;

Kini apabila penerima JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk penerima atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran sekarang menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh jadinya bagi penerima atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak boleh sementara.

Namun, bila dalam rentang waktu 45 hari sesudah status kepesertaan kembali aktif dan penerima membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, penerima atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis final pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

Rumusnya: 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = Denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang dipakai sebagai teladan denda yaitu maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku semenjak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan banyak sekali pihak.

Penjaminan akan aktif kembali sesudah penerima atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, penerima bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga: Ini Dia Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Tujuan Berlakunya Aturan Denda Perawatan

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran penerima terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan aktivitas JKN-KIS selama ini ada penerima yang sudah memakai manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari semenjak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong penerima supaya rutin bayar iuran. Kondisinya ketika ini ada penerima JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, penerima yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Reverensi: 
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/402/1-VA-Untuk-Pembayaran-Seluruh-Anggota-Keluarga
Share:

Nih...!!! Ibu Yang Kb Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Kok, Hening Saja...

Apakah Pemasangan Kontrasepsi (KB) Juga Ditanggung Bpjs Kesehatan? Bagaimana Mekanisme Layanan Pemasangan Kontrasepsi (KB) Oleh Peserta Bpjs? - Bukan hanya menanggung investigasi ibu hamil sampai melahirkan saja, ternyata Bpjs Kesehatan juga menanggung ibu ibu paska melahirkan yaitu pemasangan alat kontrasepsi (KB) dan ini tentunya dilakukan pada faskes yang telah anda tunjuk, jikalau peralatan dan pelyanan kurang lengkap maka akan dirujuk ke RS yang lebih lengkap.

Kami kutip dari media intern Bpjs Kesehatan, bahwa Setelah melahirkan, akseptor JKN-KIS juga bisa eksklusif mendapat layanan jadwal keluarga berencana (KB). Pelayanan (KB) ialah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan,dan pinjaman sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualita melalui pemberian pelayanan Keluarga Berencana (KB) termasuk penanganan dampak samping dan komplikasi bagi akseptor JKN.


Prosedur / Mekanisme Pelayanan KB dalam JKN


Pelayanan KB terdiri dari konseling, pemberian kondom, pelayanan pil KB, suntik KB, IUD atau dikenal spiral, implant atau biasa disebut susuk, pelayanan vasektomi/ MOP (medis operasi pria), pelayanan tubektomi/ MOW (medis operasi wanita), rekanalisasi, dan penanggulangan infertilities, penanggulangan dampak samping (sesuai kemampuan) dan upaya rujukan.

Pelayanan KB bisa dilakukan di akomodasi kesehatan (Faskes) KB. Faskes KB sederhana dan Faskes KB lengkap menjadi bab Faskes Tingkat I bisa melayani semua jenis KB kecuali MOW. Karena MOW memerlukan penanganan khusus di Faskes KB tepat dan Faskes KB pari purna yang menjadi bab Faskes Tingkat Lanjutan.

Jika di suatu kecamatan tidak tersedia tenaga dokter dengan penetapan dari Kepala Dinkes setempat, maka bidan maupun perawat sanggup berhubungan dengan BPJS Kesehatan dalam menunjukkan pelayanan KB. Pemberilayanan KB ini juga terintegrasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Selain mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, pelayanan KB juga menerapkan pilihan kontrasepsi secara cafetaria, artinya akseptor JKN-KIS bisa menentukan sesuai kebutuhannya. Kemudian mengisi dan menandatangani informed consent, yaitu persetujuan atas pilihannya sendiri untuk setiap pelayanan KB suntik, IUD, implant, vasektomi, dan tubektomi. Sebelum memutuskan pilihannya, akseptor bisa medapatkan isu melalui konseling.

Simak Juga: Bagaimana Mekanisme/Prosedur Pelayanan Ibu Hamil Hingga Melahirkan?
Jika ditemui kontraindikasi medis dalam penggunaan metode kontrasepsi yang dipilih maka akseptor JKNKIS perlu dirujuk ke Faskes yang bisa menunjukkan pelayanan kontrasepsi sesuai kontrasepsi yang dipilih itu. Dengan demikian, akseptor JKN-KIS bisa ikut KB secara kondusif dan nyaman.

Pelayanan dilakukan secara terpadu dengan komponen kesehatan reproduksi lainnya, antara lain dengan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (PP-IMS) dan pelayanan kesehatan reproduksi sampaumur yaitu pemberian isu wacana KB.

Begitulah isu mengenai pelayanan pasien akseptor Bpjs Kesehatan kepada ibu ibu paska melahirkan, bahwa Bpjs Kesehatan juga menanggung biaya kontrasepsi (KB)
Share:

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho...!!

Fasilitas Bpjs Kesehatan Untuk Gangguian Jiwa (Skizofrenia) - Banyak masyarakat malas untuk memeriksakan kondisi kejiwaan anggota keluarga yang tidak stabil, mungkin alasannya yaitu malu atau tidak mau repot dan tak tau harus berbuat apa, sedangkan kondisi penderita penyakit jiwa stres semakin usang akan semakin parah dan tentunya hal ini akan menciptakan anggota kelurga yang lain semakin terbebani.

Kondisi kejiwaan menyerupai ini dalam istilah medis yaitu Skizofrenia, yaitu gangguan mental kronis yang menjadikan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung usang ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.


Ada pandangan di masyarakat yang menganggap penderita skizofrenia itu sebagai orang yang kerasukan, tidak bisa disembuhkan, sehingga dilihat sebagai malu dan harus ditutup rapat semoga tidak diketahui orang lain. Pandangan yang keliru itu menciptakan penanganan terhadap skizofrenia tidak dilakukan dengan tepat.

Penderita skizofrenia harus mengonsumsi obat yang diharapkan sepanjang hidupnya. Begitu pula konsultasi rutin, baik dengan psikolog maupun psikiater. Terhambatnya pemenuhan kebutuhan medis itu berdampak pada gangguan mental yang dialami akan semakin parah. Untungnya, dikala ini masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu dalam menghadapi skizofrenia alasannya yaitu itu masuk dalam gangguan kesehatan yang ditanggung agenda JKN-KIS.
Dengan agenda JKN-KIS, penderita skizofrenia tidak perlu lagi dipasung atau dikucilkan. Yang perlu dilakukan yaitu mendaftarkan penderita skizofrenia beserta keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, bayar iuran secara rutin dan sambangi faskes untuk mendapat pelayanan kesehatan yang tepat. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui mekanisme akseptor pertolongan iuran (PBI).
Secara umum, pelayanan medis yang dibutuhkanpenderita skizofrenia bisa dilayani melalui Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan sanggup diberikan di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama, menyerupai Puskesmas, Klinik Pratama atau Dokter Praktik Perorangan, hingga faskes tingkat referensi menyerupai RS. 

Pelayanan kesehatan yang dijamin baik di tingkat pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Selain konsultasi dan investigasi medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan mekanisme tes diagnostik kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan ini tidak terbatas untuk penyakit skizoprenia saja, namun juga problem kesehatan mental lainnya menyerupai depresi, gangguan personality, kontrol impulse, gangguan bipolar dll. 

Begitu pula dengan obat-obatan yang dibutuhkan, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). 

Jika dilayani di RS, peserta penderita skizoprenia sanggup diresepkan obat dengan kebutuhan maksimal 1 bulan sesuai indikasi medis. Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter seorang jago kejiwaan yang merawat, peserta sanggup mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB). 

Dengan agenda PRB ini, peserta sanggup melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama kawasan peserta terdaftar dengan tetap mendapat obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. Praktis dan efektif, bukan? Selain itu, kalau diharapkan BPJS Kesehatan juga menjamin akomodasi ambulan untuk peserta referensi antar faskes. 
Baca Juga :  Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok
Tentu saja atas dasar pertimbangan kebutuhan medis. Pada periode 2014 pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai lebih dari 20 ribu kasus dan rawat inap 5 ribu kasus. Realisasi biaya untuk pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai Rp56,3 milyar dan rawat inap Rp 310 milyar.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.