Tampilkan postingan dengan label Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016. Tampilkan semua postingan

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255), diubah sebagai berikut:

1). Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa pertolongan kesehatan biar akseptor memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan ialah tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan ialah fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai akseptor aktivitas Jaminan Kesehatan.

4. Peserta ialah setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

5. Manfaat ialah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..

6. Pekerja ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

7. Pekerja Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan honor atau upah.

8. Pekerja Bukan Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

9. Pemberi Kerja ialah orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

10. Gaji atau Upah ialah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa yang telah atau akan dilakukan.

11. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK ialah pengakhiran hubungan kerja alasannya suatu hal tertentu yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Cacat Total Tetap ialah cacat yang menjadikan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.

13. Iuran Jaminan Kesehatan ialah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.

14. Fasilitas Kesehatan ialah kemudahan pelayanan kesehatan yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan [Fraud.) ialah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan laba finansial dari aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

15. Pejabat Negara ialah pimpinan dan anggota forum negara sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan
oleh Undang-Undang.

16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ialah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

17. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Tentara Nasional Indonesia ialah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau campuran di bawah Pimpinan Panglima TNI.

18. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia ialah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

19. Veteran ialah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran Republik Indonesia.

20. Perintis Kemerdekaan ialah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 ihwal Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemda ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

23. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Share:

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (2)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 2)

 Lanjutan Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 14a (silakan baca pada halaman sebelumnya)

2). Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
g. pegawai swasta; dan
h. Pekerja yang tidak termasuk aksara a'sampai dengan aksara g yang mendapatkan Upah.

(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:
a. Pekerja di luar kekerabatan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk aksara a yang bukan akseptor Upah.

(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) aksara c terdiri atas:
a. investor;
b. Pemberi Kerja;
c. akseptor pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. bukan Pekerja yang tidak termasuk aksara a hingga dengan aksara e yang bisa membayar iuran.

(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c yang menerima hak pensiun;
e. akseptor pensiun selain aksara a, aksara b, dan aksara c; dan
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara e yang menerima hak pensiun.

(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dan aksara b termasuk warga negara gila yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga -negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

3). Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara a mencakup Pekerja Penerima Upah, istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri; dan
2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

(3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.

(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

4). Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

(2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.

(3) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang menandakan status ketenagakerjaannya.

(4) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini.

(5) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada ketika Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

(6) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai hukuman administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak menerima pelayanan publik tertentu.

(7) Tata cara pengenaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(8) Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) aksara c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

(9) Setiap orang bukan Pekerja sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) aksara c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendirisendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Bersambung ke Ketentuan ayat (2) Pasal 12
Share:

Isi Perubahan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (3)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 3)

Lanjutan halaman sebelumnya Ketentuan Pasal 11

5). Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas Peserta. (2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi gres lahir dari ibu yang terdaftar sebagai PBI. (2a) Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.

(3) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua jadwal jaminan sosial.

6). Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.

(la) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dibayar oleh Pemerintah Daerah.

(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.

(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
 
(3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi:
a. akseptor pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d; dan

b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

(4)  - 

7). Ketentuan Pasal 16A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.

(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

8). Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) karakter b Pasal 16B diubah, sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16B

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat; dan
b. Pemda untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala kawasan dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.

9. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16D

Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

10. Ketentuan Pasal 16F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16F

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.

11. Ketentuan Pasal 16H ditambahkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (4), sehingga Pasal 16H berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16H

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.

(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per
orang per bulan.

(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F. 

(4) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan tunjangan surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melaksanakan pemotongan embel-embel Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.

Bersambung ke 12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, ketentuan ayat (5) dan ayat (6)dihapus
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.