Tampilkan postingan dengan label PMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMK. Tampilkan semua postingan

Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Berapa Tarif  Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Bpjs Kesahatan - Pada halaman sebelumnya pastikan anda sudah membaca cakupan pelayanan Kesehatan dalam kategori Kapitasi, pada halaman ini akan anda baca tarif pelayanan kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No. 52tahun 2016. Untuk mengetahui hal ini anda dapat lihat pasal 4 dan 5 yang sudah saya tulis dibawah ini.

Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)


Pasal 4
(1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

(2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai berikut:
  • a. puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) hingga dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan;
  • b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) hingga dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan; dan
  • c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

(4) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan besaran Tarif Kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap, yang untuk pertama kali memakai pertimbangan kriteria sumber daya manusia.

(5) Kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup ketersediaan dokter dan ketersediaan dokter gigi.

(6) Ketentuan mengenai pertimbangan evaluasi pemenuhan kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:

a. bagi puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara:
  1. kapitasi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per penerima per bulan apabila tidak mempunyai dokter dan tidak mempunyai dokter gigi;
  2. kapitasi sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai dokter gigi dan tidak mempunyai dokter;
  3. kapitasi sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi;
  4. kapitasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter dan mempunyai dokter gigi;
  5. kapitasi sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi; dan
  6. kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, dan mempunyai dokter gigi.
b. bagi FKTP selain puskesmas:
1) dokter praktik berdikari memperoleh kapitasi sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan, apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter;

2) klinik Pratama atau akomodasi kesehatan yang setara, memperoleh:
  • a. kapitasi sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan tidak mempunyai dokter gigi; atau
  • b. kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.
3) rumah sakit kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.

Pasal 5
(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada kawasan terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus.

(2) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya mempunyai bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan.

(4) Dalam hal jumlah penerima pada FKTP kurang dari 1000 (seribu) peserta, tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 (seribu) peserta.

(5) Ketentuan mengenai FKTP pada kawasan terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Begitulah tarif Layanan dalam kategori Kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Paertama, pada halaman selanjutnya akan anda ketahui tarif non kapitasi, tetaplah bersama kami.
Share:

Tarif Investigasi Penunjang Rujuk Balik Dan Screening Fktp Bpjs Pada Kategori Non Kapitasi

Pelayanan Non Kapitasi " Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu" pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Dalam layanan non kapitasi penerima Bpjs Kesehatan ini lebih luas cakupannya dibanding layanan kapitasi, pada halaman sebelumnya sudah kami jelaskan mengenai layanan kendaraan beroda empat ambulan dan pelayanan kegiatan rujuk balik. Pada halaman ini akan kami jelaskan tarif yang termasuk dalam investigasi dalam kegiatan rujuk balik dan pelayanan penapisan tertentu (screening).

Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik

Pasal 8
(1) Pelayanan investigasi penunjang rujuk balik di FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter c, terdiri atas:
a. investigasi gula darah sewaktu;
b. investigasi gula darah puasa (GDP);
c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP);
d. investigasi HbA1c; dan
e. investigasi kimia darah, mencakup :
  1. microalbuminuria;
  2. ureum ;
  3. kreatinin;
  4. kolesterol total;
  5. kolesterol LDL;
  6. kolesterol HDL; dan
  7. trigliserida.
(2) Pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
  • a. investigasi gula darah sewaktu, sesuai indikasi medis;
  • b. investigasi gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
  • c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
  • d. investigasi HbA1c, 3 (tiga) hingga dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; dan
  • e. investigasi kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a, karakter b, dan karakter c ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

(4) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d ditetapkan sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(5) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e ditetapkan sebagai berikut:
  • a. microalbuminuria sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • b. ureum sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  • c. kreatinin sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  • d. kolesterol total sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
  • e. kolesterol LDL sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
  • f. kolesterol HDL sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); dan
  • g. trigliserida sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu

Pasal 9
(1) Pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter d merupakan pelayanan yang termasuk dalam lingkup Non Kapitasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.

(2) Dalam hal pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memerlukan investigasi penunjang IVA, Pap Smear, dan gula darah, diberlakukan Tarif Non Kapitasi sebagai berikut:\
  • a. investigasi IVA maksimal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  • b. investigasi Pap Smear maksimal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
  • c. investigasi gula darah sewaktu, investigasi gula darah puasa (GDP) dan investigasi gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
(3) Standar tarif pelayanan terapi krio untuk kasus investigasi IVA kasatmata sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Ketentuan Layanan Non Kapitasi FKTP Untuk Pelayanan Ambulans dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik Peserta Bpjs
Begitulah Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu" pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama kategori non Kapitasi. Pada halaman selanjutnya akan dapat anda baca tarif Rawat Inap Tingkat Pertama Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana.
Share:

Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada Fktp Bpjs

Berapa Tarif Rawat Inap Pada akomodasi Tingkat Pertama (FKTP) & Berapa Tarif Jasa Layanan Kebidanan dan Neonatal Yang Dilakukan Oleh Bidan atau Dokter? - Meneruskan info tarif yang termasuk layanan Non Kapitasi sebelumnya, disana sudah kami jelaskan Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu (silahkan baca selengkapnya).

Nah pada halaman ini sanggup anda baca Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs, tentunya semu ini sesuai Indikasi Medis dan sesuai kompetensi dan kewenangannya sanggup anda baca Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 tahun 2016 pada pasal 10 - 11 yang sudah saya tulis dibawah ini;

Tarif Rawat Inap Tingkat Pertama

Pasal 10
(1) Tarif Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad e yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket.

(2) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(3) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Tarif Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana

Pasal 11
Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad f ditetapkan sebagai berikut :

a. investigasi ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

b. dalam hal investigasi ANC tidak dilakukan di satu daerah maka dibayarkan per kunjungan, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

c. persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan, sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang dilakukan oleh dokter, sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);

d. persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

e. investigasi Post Natal Care (PNC)/neonatus sesuai standar dilaksanakan dengan 2 (dua) kali kunjungan ibu nifas dan neonatus pertama dan kedua (KF1-KN1danKF2-KN2), 1 (satu) kali kunjungan neonatus ketiga (KN3), serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3), sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kunjungan dan diberikan kepada pemberi pelayanan yang pertama dalam kurun waktu kunjungan;

f. pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. pelayanan pra referensi pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);

h. pelayanan KB (Keluarga Berencana) :
  1. pemasangan dan/atau pencabutan IUD/implant, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  2. pelayanan suntik KB, sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik;
  3. penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
  4. pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Ambulan Dan Tarif Pelayanan obat kegiatan rujuk balik

Begitulah tarif  rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis dan jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter yang sesuai kompetensi dan kewenangannya. Pada halaman selanjutnya silahkan baca tarif Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis pada rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya ataupun dokter spesialis.
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.