Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan - Terkadang kita tidak memahami istilah istilah dalam Bpjs kesehatan, sehingga kita tidak peduli dengan istilah itu, pada akhirya dikala kita menemukan persoalan gres menyadari akan pentingnya mengewtahui istilah adalan Bpjs Kesehatan berukut ini...


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan yaitu jaminan berupa derma kesehatan semoga penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan derma dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan yaitu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan yaitu fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan.

4. Peserta yaitu setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

5. Manfaat yaitu faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..

6. Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

7. Pekerja Penerima Upah yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan honor atau upah.

8. Pekerja Bukan Penerima Upah yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

9. Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

10. Gaji atau Upah yaitu hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa yang telah atau akan dilakukan.

11. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK yaitu pengakhiran hubungan kerja sebab suatu hal tertentu yang menimbulkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Cacat Total Tetap yaitu cacat yang menimbulkan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.

13. Iuran Jaminan Kesehatan yaitu sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.

14. Fasilitas Kesehatan yaitu akomodasi pelayanan kesehatan yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan [Fraud.) yaitu tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan laba finansial dari aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

15. Pejabat Negara yaitu pimpinan dan anggota forum negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yaitu pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

17. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Tentara Nasional Indonesia yaitu personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau adonan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

18. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia yaitu pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

19. Veteran yaitu Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 perihal Veteran Republik Indonesia.

20. Perintis Kemerdekaan yaitu Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 perihal Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemda yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

23. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

<< Baca Juga: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016 >>

reverensi: Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016
Share:

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Info BpjsK 2016 - Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan 2,5% Dan Terhitung 1 Bulan Sejak Tanggal 10 Maka Penjaminan Peserta Diberhentikan Sementara - Jika anda seksama membaca peraturan presiden yang ditetapkan sajak tanggal 1 Maret 2016 yang merupakan revisi dari Peraturna Presiden no. 12 tahun 2103 wacana jaminan kesehatan banyak perubahan yang dilakukan. Ada peraturan yang di hapus mungkin sudah tidak relevan lagi, dan ada penambahan dengan menyisipkan beberapa hukum gres yang pastinya mengikuti perkembangan yang terjadi dari Bpjs kesehatan itu sendiri.

Ada hukum gres yang akan berlaku mulai 1 Juni 2016 nanti yakni wacana ketentuan denda keterlambatan yang menjadikan diberhentikan sementara jaminan kesehatan penerima Bpjs Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya akan saya ambilkan ponit petingnya yakni Di antara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A.1
(1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan
semenjak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.

(2) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
  • a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. membayar iuran pada bulan ketika Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
  • a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(5) Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

(6) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk' Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(7) Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

<< Baca juga: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016 >>

Itulah Informasi terbaru mengenai denda keterlambatan iuran Bpjs Kesehatan dan hukuman sementara tidak mendapat penjaminan layanan kesehatan yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2016 nanti. tetaplak bersama kami untuk selalu mendaptkan update informasi Bpjs Kesehatan.
Share:

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255), diubah sebagai berikut:

1). Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa pertolongan kesehatan biar akseptor memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan ialah tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan ialah fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai akseptor aktivitas Jaminan Kesehatan.

4. Peserta ialah setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

5. Manfaat ialah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..

6. Pekerja ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

7. Pekerja Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan honor atau upah.

8. Pekerja Bukan Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

9. Pemberi Kerja ialah orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

10. Gaji atau Upah ialah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa yang telah atau akan dilakukan.

11. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK ialah pengakhiran hubungan kerja alasannya suatu hal tertentu yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Cacat Total Tetap ialah cacat yang menjadikan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.

13. Iuran Jaminan Kesehatan ialah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.

14. Fasilitas Kesehatan ialah kemudahan pelayanan kesehatan yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan [Fraud.) ialah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan laba finansial dari aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

15. Pejabat Negara ialah pimpinan dan anggota forum negara sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan
oleh Undang-Undang.

16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ialah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

17. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Tentara Nasional Indonesia ialah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau campuran di bawah Pimpinan Panglima TNI.

18. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia ialah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

19. Veteran ialah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran Republik Indonesia.

20. Perintis Kemerdekaan ialah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 ihwal Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemda ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

23. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Share:

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (2)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 2)

 Lanjutan Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 14a (silakan baca pada halaman sebelumnya)

2). Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
g. pegawai swasta; dan
h. Pekerja yang tidak termasuk aksara a'sampai dengan aksara g yang mendapatkan Upah.

(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:
a. Pekerja di luar kekerabatan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk aksara a yang bukan akseptor Upah.

(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) aksara c terdiri atas:
a. investor;
b. Pemberi Kerja;
c. akseptor pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. bukan Pekerja yang tidak termasuk aksara a hingga dengan aksara e yang bisa membayar iuran.

(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c yang menerima hak pensiun;
e. akseptor pensiun selain aksara a, aksara b, dan aksara c; dan
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara e yang menerima hak pensiun.

(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dan aksara b termasuk warga negara gila yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga -negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

3). Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara a mencakup Pekerja Penerima Upah, istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri; dan
2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

(3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.

(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

4). Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

(2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.

(3) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang menandakan status ketenagakerjaannya.

(4) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini.

(5) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada ketika Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

(6) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai hukuman administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak menerima pelayanan publik tertentu.

(7) Tata cara pengenaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(8) Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) aksara c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

(9) Setiap orang bukan Pekerja sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) aksara c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendirisendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Bersambung ke Ketentuan ayat (2) Pasal 12
Share:

Isi Perubahan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (3)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 3)

Lanjutan halaman sebelumnya Ketentuan Pasal 11

5). Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas Peserta. (2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi gres lahir dari ibu yang terdaftar sebagai PBI. (2a) Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.

(3) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua jadwal jaminan sosial.

6). Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.

(la) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dibayar oleh Pemerintah Daerah.

(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.

(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
 
(3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi:
a. akseptor pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d; dan

b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

(4)  - 

7). Ketentuan Pasal 16A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.

(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

8). Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) karakter b Pasal 16B diubah, sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16B

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat; dan
b. Pemda untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala kawasan dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.

9. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16D

Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

10. Ketentuan Pasal 16F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16F

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.

11. Ketentuan Pasal 16H ditambahkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (4), sehingga Pasal 16H berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16H

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.

(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per
orang per bulan.

(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F. 

(4) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan tunjangan surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melaksanakan pemotongan embel-embel Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.

Bersambung ke 12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, ketentuan ayat (5) dan ayat (6)dihapus
Share:

Prosedur Yang Benar Kalau Di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat

Info Bpjs, Masalah Pasien Beli Obat Sendiri - Bagaimana Jika di Rumah Sakit Tempat berobat Pasien Bpjs Tidak Tersedia Obat Yang di Butuhkan? - Untuk anda pasien Bpjs Tentunya ingin mendapat manfaat dari kaminan kesehatan secara modah dan gratis* tentunya, namun tidak semua klinik, puskesmas atau rumah sakit memepunyai persediaan yang lengkap, hal ini tentunya seorang pasien harus mencari obat diluar daerah ia berobat. Lalu bagaimana prosedurnya semoga obat teresebut masih ditanggung Bpjs Kesehatan ? semoga pasien tidak mengeluarkan uang tunai untuk membeli obat.

Dalam memjawab duduk perkara ini saya mendapat sumbernya eksklusif dari pihak Bpjs Kesehatan, begini jawaban-nya : Peserta berhak memperoleh obat yang diharapkan sesuai dengan indikasi medis yang wajib disediakan oleh Fasilitas kesehatan. Apabila penerima tidak mendapat obat, maka penerima sanggup melapor ke administrasi RS dan/atau BPJS Center.


Apabila terdapat keluhan akhir ketersediaan obat maka kemudahan kesehatan sanggup melaporkan ke Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan (Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rebublik Indonesia) melalui alamat email e_katalog@ kemkes.go.id dan obatpublik@yahoo.com tembusan email BPJS Kesehatan Kantor Cabang setempat.

<< Baca Juga: Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016 >>

Itulah balasan dari pertanyaan diatas, berdasarkan saya pribadi kalau kita masih punya uang dan obat yang kita butuhkan harganya murah, beli saja ke apotek sebelah atau di sekitar daerah pasien berobat, sebab dengan mekanisme ibarat ini akan usang sedangkan kita butuh secepatnya. Namun kalau harganya mahal silakan ikuti mekanisme yang benar.
Share:

Mencegah Bebagai Penyakit Dengan Olah Raga Jalan Kaki

Artikel Kesehatan - 8 Manfaat Olah Raga Jalan kaki - Olah Raga Jalan kaki yaitu acara yang paling murah dan keuntungannya sungguh luar biasa, ketika kita bekerja yang duduk saja di depan komputer mata cepat lelah, tubuh cuilan leher, punggung dan pinggang serta paha terasa pegal dan sakit terutama cuilan pinggang dan pantat.

Namum dengan berkalan kaki sekitar 15 menit sekedar pergi ke masjid menuneikan sholat wajib pegal dan capek itu terasa hilang dan diganti rasa nyaman juga segar. Ini teladan manfaat yang bisa kita rasakan secara langsung, apa lagi jikalau ini dilakukan secara rutin, pastinya banyak penyakit bisa dicegah dengan jalan kaki.

Olah raga jalan kaki mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan manusia. Olahraga jalan kaki lebih baik dilakukan di pagi hari, di ketika udara masih segar dan higienis dari polusi. Namun banyak pula, yang enggan untuk melakukannya dengan alasan mengantuk dan dingin, dan lebih menentukan tidur.

Berjalan kaki bagi sebagian orang mungkin melelahkan, tetapi bagi kebanyakan orang justru sangat digemari, alasannya yaitu berjalan kaki secara rutin dan kontinyu bisa mencegah banyak sekali macam penyakit berbahaya dalam tubuh. Olah raga ini, mempunyai banyak manfaat, diantaranya...


1. Menurunkan berat badan. 

Selama ini, banyak orang beranggapan berat tubuh yang berlebihan bisa jadi yaitu momok bagi sebagian besar orang, alasannya yaitu selain mengurangi good look seseorang berat tubuh yang berlebihan juga sangat berpotensi terserang penyakit-penyakit mematikan menyerupai kolesterol dan jantung.

Yang mempunyai problem dengan obesitas, olahraga dengan berjalan kaki di pagi hari yaitu solusi terbaik. Ya, berjalan kaki di pagi hari secara rutin sanggup aben kalori dalam tubuh anda alasannya yaitu semua otot tubuh bergerak. Pembakaran kalori tersebut akan lebih efektif lagi jikalau anda berjalan dengan cepat. Kaprikornus mulailah berdiri pagi dan jalan kaki secara rutin

2. Mencegah osteoporosis. 

Osteoporosis yaitu penyakit tulang yang mempunyai sifat-sifat khas berupa massa tulang yang rendah, disertai mikro arsitektur tulang dan penurunan kualitas jaringan tulang yang sanggup hasilnya menimbulkan kerapuhan tulang. Berjalan kaki di pagi hari bisa mencegah terjadinya pengeroposan tulang (osteoporosis) dalam tubuh anda.

Karena untuk menjaga kesehatan tulang tidak hanya diharapkan kalsium dan vitamin D saja. Tetapi gerakan tubuh secara menyeluruh menyerupai jalan kaki setidaknya 10.000 langkah setiap hari dan terkena sinar matahari pagi sekitar 15 menit sehari, menciptakan tulang lebih usang bertahan dari ancaman osteoporosis.

3. Mencegah serangan jantung. 

Perlu diketahui, serangan jantung yaitu salah satu donatur terbesar penyebab maut manusia. Jika jantung berhenti maka seseorang akan berhenti pula. Begitu berbahayanya penyakit jantung menciptakan sebagian rela melaksanakan apa saja untuk mengobatinya. Nah, bagi yang ingin mempunyai jantung sehat maka berjalan kakilah setiap hari pagi atau sore hari secara rutin.Berjalan kaki secara cepat (tergopoh-gopoh) bisa mencegah penyakit jantung yang sangat mematikan tersebut.

Berjalan kaki secara cepat akan memperderas ajaran darah ke dalam koroner jantung, dan ini sangat baik bagi kinerja jantung alasannya yaitu otot jantung membutuhkan ajaran darah lebih deras (dari pembuluh koroner yang memberinya makan) supaya bugar dan berfungsi normal memompakan darah tanpa henti. Dengan kondisi menyerupai ini maka oksigen yang diharapkan jantung akan tercukupi dan menjaga jantung tetap bekerja secara normal. Serangan jantung bisa anda hindari dengan olahraga berjalan kaki secara tergopoh-gopoh ( tidak pelan dan tidak terlalu cepat).

4. Turunkan kolesterol. 

Berjalan kaki secara tergopohgopoh akan menciptakan tekanan darah anda menjadi rendah dan mengurangi pelengketan antarsel darah yang bisa mengakibatkan gumpalan bekuan darah yang menyumbat pembuluh darah. Berjalan kaki juga bisa menurunkan kolesterol, alasannya yaitu ketika tubuh bergerak (berjalan kaki) maka kolesterol baik (HDL) yang bekerja sebagai spons penyerap kolesterol jahat (LDL) akan meningkat.

5. Mencegah Diabetes ( Kencing Manis). 

Kencing cantik (diabetes) tipe 2 biasanya diderita oleh orang yang gemuk. Nah, untuk menjaga supaya kadar gula dalam tubuh tetap stabil, bisa melaksanakan jalan kaki setiap pagi dan sore secara rutin. Menggerakkan tubuh secara rutin terbukti bisa menjaga kadar gula dalam tubuh sehingga tidak perlu minum obat diabetes lagi. Berjalan kaki yang dinyatakan bisa mencegah diabetes yaitu dengan kecepatan 6 km/jam dan dilakukan selama 50 menit. (Ini hasil studi National Institute of Diabetes and Gigesive & Kidney Diseases).

6. Mencegah stroke. 

Orang yang hidup di zaman dahulu, jarang yang terkena stroke. Sebab, makanan dan pola hidup mereka yang berbeda dengan ketika ini. Mereka (di zaman dahulu) hampir selalu berjalan kaki untuk bepergian kemanamana alasannya yaitu alat transportasi belum ada, maka tubuh mereka lebih bugar dan terhindar dari penyakit stroke. Studi terbaru menyatakan bahwa berjalan kaki 20 jam dalam seminggu bisa menurunkan risiko serangan stroke sebanyak 2/3.

7. Tubuh kebal. 

Selain untuk menjaga supaya tubuh selalu sehat dan bugar, berjalan kaki juga bermanfaat, terhadap kekebalan tubuh. Berjalan kaki 3 kali dalam seminggu bisa meningkatkan kebugaran dan menjaga sistem pernapasan secara signifikan. Dengan kondisi tubuh yang fit / bugar maka akan berbanding lurus dengan meningkatnya kekebalan tubuh.

8. Hilangkan depresi.

Berjalan sanggup membantu anda mengurangi stres alasannya yaitu problem yang anda hadapi. Selama berjalan, rasa kekhawatiran anda perihal kehidupan sehari-hari akan berkurang alasannya yaitu otak melepaskan endorfin. Hormon endorfin yaitu senyawa kimia yang menciptakan seseorang merasa senang. Endorfin diproduksi oleh kelenjar pituitary yang terletak di cuilan bawah otak.

Hormon ini bertindak menyerupai morphine, bahkan dikatakan 200 kali lebih besar dari morphine. Endorfin atau Endorphine bisa menimbulkan perasaan bahagia dan nyaman sampai menciptakan seseorang berenergi.maka, mari kita mulai kini melaksanakan jalan kaki secara rutin.

Begitulah manfaat dari olah raga jalan kaki, walaupun terlihat sepele namun keuntungannya luar biasa bagi kesehatan tubuh kita, mari kita galak-kan olah raga jalan kaki...

Share:

Tips Sehat Walaupun Super Sibuk Dengan Pekerjaan

Artikel Kesehatan - Bekerja tampaknya tidak ada habisnya, dari mulai berdiri tidur sampai mau tidur lagi kita disibukan dengan kegiatan sehari hari, kalau hal ini dibiarkan terus menerus maka banyak sekali penyakit akan tiba lebih awal dibandingkan dengan usia kita. Anda sanggup rasakan dengan usia 30an tahun sekan akan tubuh atau fiasik kita mualai melemah dangan ditandai cepat lelah ketika berjalan sebentar.

Pekerjaan kantor yang menumpuk menciptakan kita tidak sempat lagi untuk berolah raga, namun hal ini sanggup kita akali semoga tubuh kita tetap sehat walaupun sambil bekerja, ada beberapa tips yang sanggup anda coba ketika bekerja di kantor yaitu dengan mengatur posisi tubuh ketika bekerja di kantor..

1. Telinga sejajar dengan bahu

Pastikan posisi indera pendengaran sejajar dengan bahu. Artinya kepala Anda tidak menunduk dan tidak mendongak. Jika Anda terlalu bersandar ke depan atau ke belakang, postur tubuh juga tidak ideal.

2. Olahraga pundak dan dada

Untuk melaksanakan gerakan ini, berdiri menghadap ke dinding dan lebarkan kaki sejajar dengan bahu. Letakkan kedua tangan di dinding, kemudian tekuk siku sampai 90 derajat, kemudian luruskan lagi. Lakukan kegiatan ini paling tidak sebanyak 15 kali. Lemaskan juga pundak dengan menggerakkannya ke atas dan bawah untuk mengurangi rasa tegang.

3. Posisi kaki

Cara yang benar ketika duduk yaitu kalau kaki benar-benar menyentuh lantai. Hindari menyilangkan kaki atau menempelkan keduanya. Jika posisi duduk menciptakan pegal, gunakan penopang untuk kaki Anda semoga peredaran darah lancar, kemudian kembali ke posisi semula.

4. Gerakkan punggung

Ketika duduk berlama-lama, punggung juga akan terasa pegal. Lakukan peregangan punggung sesekali dengan cara membusungkan dan membungkukkan dada Anda. Gerakan ini akan menciptakan punggung lebih santai. Lakukan lagi kalau punggung mulai terasa tidak nyaman.

5. Gunakan bantal penyangga

Jangan aib membawa bantal penyangga ke kantor. Dengan meletakkan bantal di kursi, posisi tulang belakang akan lurus. Selain bantal, Anda juga sanggup memakai handuk yang digulung atau dilipat sebagai penyangga.

6. Aktif bergerak

Duduk berlama-lama dengan postur yang tidak tepat sanggup menciptakan fatwa darah dalam tubuh tidak lancar dan otot melemah. Sering-seringlah bergerak, contohnya dengan memakai tangga daripada eskalator. Pilih juga toilet yang letaknya jauh dari ruang kerja semoga kegiatan bergerak lebih banyak.

<< Baca Juga: Mencegah Bebagai Penyakit Dengan Olah Raga Jalan kaki >>

Selain tips diatas saran kami sebaiknya jangan Diet, Diet tak akan selalu berhasil. Karena ketika memaksa diet, seringkali seseorang akan gagal dan tak akan melakukannya lagi. Ketika sedang berdiet dan gagal, Anda akan merasa jelek pada diri Anda sendiri dan tak ingin mencoba lagi. Jangan memutuskan sasaran diet yang mulukmuluk. Ubah sasaran diet dari menurunkan berat tubuh menjadi makan sehat. Konsumsi makanan yang alami sedikit demi sedikit.

Buatlah hidup ini terasa nyaman, Jangan merasa tertekan dengan semua pandangan gres mengenai kesehatan. Buatlah kegiatan olahraga dan hal-hal yang menyehatkan senyaman mungkin. Misalkan kalau ingin nge-gym, pilih gym yang erat dari rumah. Pilih makanan yang sehat namun juga Anda sukai. dengarkan musik ketika berolahraga semoga semakin bersemangat.

Atau ajak juga keluarga atau pasangan, sehingga Anda tak merasa sendirian. Itulah beberapa tips yang sanggup Anda lakukan untuk menjaga kesehatan meski sedang sangat sibuk. Jangan mengalah untuk selalu mencoba berolahraga dan hidup sehat meski Anda tak punya waktu banyak sehabis bekerja.
Share:

Penjelasan Lengkap Perihal Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Info Bpjs - Apa Itu KIS? Apa Bedanya KIS Dengan BPJS? - Apakah anda masih galau dan kurang paham dengan Kartu Indonesia sehat (KIS) yang telah diluncurkan oleh presiden kita Joko Widodo pada tahun 2014 yang lalu? kalau anda orang yang berkecimpung di dunia kesehatan niscaya sudah paham dengan pengertian KIS, namun kalau masyarakat awam niscaya masih belum mengerti juga.

Dapat saya jelaskan bahwa Kartu indonesia Sehat (KIS) ini ekspansi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di jalankan oleh BPJS kesehatan, jadi kalau ada sebuah keluarga pemegang kartu KIS ia sudah termasuk peserta Bpjs kesehatan termasuk anak anaknya. KIS ini ditujukan bagi masyrakat yang tidak bisa yang seharusnya masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS kesehatan namun belaum terjangkau, KIS ini mempunyai kelebihan, yaitu bisa menanggung penyandang problem kesejahteraan sosial (PMKS).

Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Update...!!!
Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini:
 Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Kata MenKes Nila Djuwita Farid Moeloek, keberadaan KIS tidak akan tumpang tindih dengan kartu kesehatan lainnya yang sudah ada. Jenis gres ini mengutamakan keluarga tak bisa yang mengalami problem kesehatan, termasuk bayi yang gres lahir yang butuh perawatan. “Pada ketika ia mulai hidup, punya penyakit, 100 hari kelahiran anak-anak, ini penting sekali. Maka sanggup makanan tambahan, pemeriksaannya, imunisasi itu kan preventif,” jelasnya.

JKN yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berobat, sanggup digunakan kembali oleh anggota Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS merupakan aktivitas yang terintegrasi dengan JKN, sistem yang digunakan untuk pelayanan kesehatan KIS sama dengan peserta JKN lainnya. Makara setiap masyarakat sanggup menggunakannya sesuai peraturan, namun memang nama kartunya saja yang berbeda yaitu Kartu Indonesia Sehat.

Cakupan KIS menyasar masyarakat yang belum masuk JKN. KIS dan JKN ialah program-program kesehatan bagi warga miskin yang berada di bawah koordinasi BPJS Kesehatan."Secara sedikit demi sedikit cakupan peserta akan diperluas mencakup penyandang problem kesejahteraan sosial dan bayi yang gres lahir dari akseptor derma iuran [PBI] yang selama ini tidak dijamin. "Selain soal JKN, kita juga fokus terhadap Angka Kematian Ibu (AKI)," " kata Nila Moeloek.

<< Baca Juga: Prosedur Yang benar Jika di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat >>

Bagaimana sahabat, sudah jelas-kan apa itu KIS, Perbedaan KIS dan BPJS kesehatan, Ok biar bermanfaat. Untuk halaman berikutnya akan saya jelaskan mengenai KIP (Kartu Indonesia Pintar), tetaplah bersama kami untuk mendapat gosip Bpjs Kesehatan dengan bahasa yang sederhana yang lengkap dan jelas..
Share:

Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Info Bpjs - Apa Yang di Maksud Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Hubungan KIS dengan JKN dan BPJS Kesehatan - Artikel ini sambuangan dari halaman sebelumnya yang membahas wacana Apa Itu KIS, bagi yang belum paham silakan baca disana kami sudah menjelaskan secara lengakap dan gampang di mengerti. Pada halaman ini kami akan menjawab seputar pertanyaan menghenai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

1. Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan?

  • Sebenarnya tidak sanggup dibandingkan, alasannya yaitu KIS yaitu suatu jadwal atau sistem, sedangkan BPJS Kesehatan yaitu Badan Penyelenggaranya yang ditugaskan untuk menjalankan jadwal tersebut
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi Penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu, yang mana Iurannya dibayarkan oleh pemerintah (kalau jaman dulu JAMKESMASA)
  • BPJS Kesehatan yaitu Badan Hukum Publik yang dibuat untuk menyelenggarakan jadwal Jaminan Kesehatan SJSN (JKN).
Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (KIS)

2. Apa perbedaan antara KIS dan JKN ?

Secara kuantitas, sasaran penerima mengalami peningkatan, untuk tahap awal yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Secara Kualitas, selain manfaat upaya kesehataan perorangan, juga tercakup di dalamnya manfaat upaya kesehatam masyarakat yang sudah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah semua kartu jaminan kesehatan sebelumnya akan diganti ?

  • Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan sanggup dipergunakan untuk mendapat Jaminan Kesehatan SJSN (JKN)
  • Untuk penerima gres yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara sedikit demi sedikit akan diterbitkan KIS.

4. Apakah mereka yang telah mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), sanggup segera memperoleh jaminan kesehatan ? 

Iya, penerima yang sudah mendapat KIS sanggup memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku

5. Apakah mekanisme pelayanan KIS sama dengan jadwal sebelumnya?

  • Prinsipnya sama, tetap memakai system referensi berjenjang, untuk kontak pertama, penerima memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar. Jika perlu mendapat penanganan lebih lanjut, maka sanggup dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
  • Dalam kondisi gawat darurat medis, penerima sanggup pribadi memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

6. Dalam jadwal Launching tahun 2014, berapa jumlah masyarakat yang mendapat KIS ?

Dalam jadwal launching ini, akan dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin dan tidak bisa dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

7. Siapa saja 2.775 jiwa dan 50 jiwa dari PMKS tersebut ?

  • 2.775 jiwa tersebut yaitu 600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya
  • 50 jiwa tersebut yaitu individu Penyandang Masalah Kesejahteraan social (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial.

8. Apakah hanya 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin/tidak bisa dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendapat KIS tersebut ?

  • Untuk tahap awal, mereka yang mendapat KIS yaitu Keluarga yang mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (e-money), dan Kartu Indonesia Pintar.
  • Adapun mereka yang berasal dari PMKS, angka 50 orang tersebut yaitu tahap awal launching, selanjutnya akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementrian Sosial.

Itulah prtanyaan seputar Kartu indonesia sehat, yang bisa memperjelas keberadaan-nya yang selama ini membingungkan masyartakat, agar bermanfaat.

Share:

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini yaitu saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat mengacu pada peraturan presiden ihwal jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 hingga 4 berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.

(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah).

(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.

(4) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diawali dengan dukungan surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk
melaksanakan pemotongan perhiasan Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan. (Jika ia pekerja peserta upah).

Begitulah ketentuan pembayaran iuran Bpjs Kesehatan untuk anggota keluarga yang lain. Pasal 16 F diatas itu dapat anda baca pada halaman ini: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016
Share:

Ojk Beropini Tidak Persoalan Iuran Bpjs Naik

Info Bpjs - Kenaikan Iran Bpjs Kesehatan yang dimualai 1 April 2016 ini banyak masyarakan yang merasa keberatan, iuran yang usang saja banyak yang nunggak apalagi jikalau dinaikan lagi. Dalam hal ini OJK selaku pengawas Bpjs beropini kenaikan itu tidak duduk kasus dan masuk akal saja, sebab memang Bpjs mengalami devisit angggaran, sehingga pemerintah aharus berulang kali menutup dangan menawarkan dana talangan. Kami kutip dari kompas.com yang telah mewawancarai-nya.

Menurut Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede, kenaikan iuran akseptor berdikari BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah.
OJK Berpendapat Tidak Masalah Iuran Bpjs Naik
Menurut Dumoly, pembiasaan besaran iuran tersebut sanggup saja terjadi. Pasalnya, ketika ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk.

"Iuran BPJS Kesehatan it's okay, OJK sebagai pengawas. Karena memang defisit antara liabilities dengan premi yang masuk makin besar. Tentunya premi harus diperbesar," kata Dumoly di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (14/3/2016).

Menurut Dumoly, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu menjadi masalah. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan menawarkan jaminan layanan kesehatan yang total. Selain itu, premi yang ditawarkan juga relatif murah.

"Cover-nya kan total itu yang BPJS Kesehatan. Preminya juga murah. Kalau dinaikkan 10 persen saya jamin itu untuk kesehatan 100 persen," jelas Dumoly.

<< Baca Juga: Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% maksimal Rp30.000.000; Berlaku Mulai 1 Juni 2016 >>

Begitulah bincang bincang dengan Dumoly Freddy Pardede selaku  Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank, otoritas jasa keuangan bersama kompas.com.
Share:

Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Bila Tanggal 10 Libur

Info Pembayaran Bpjs - Untuk Aturan Baru Mulai 1 Juni 2016, Bagaimana Jika Tanggal 10 Jatuh Pada Hari Libur? - Sebagaimana kita tahu bahwa pembayaran iuran Bpjs Kesehatan baik ia PBI, Pekerja Penerima Upah & Peserta berdikari paling lambat tanggal 10 tiap bulan-nya. Jika tanggal 10 belum mambayar maka kepesertaan akan di berhentikan sementara (diblokir/di nomaktifkan) hingga peserta Bpjs membayar denda 2,5% dan jumlah iuran yang tertunggak.

Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa kepesertaan di nonaktifkan sehabis tidak membayar selama 3 bulan bagi peserta akseptor upah (PPU) dan 6 bulan untuk peserta berdikari (PBPU).
Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur
Dengan hukum gres yang akan berlaku 1 Juni 2016 ini tampaknya lebih ketat dibandingkan peraturan lama, tapi ada nilai Plus-nya yakni maksimal 1 tahun saja yang dibayar, jadi kalau kita terlambat 2 - 5 tahun sekalipun yang dibayar hanya 1 tahun saja dan kalau di nilai dengan uang maksimal hingga 30 juta, walaupun sebuah perusahaan terlambat membayarkan karyawan-nya benilai 50 juta, tetap saja yang dibayarkan hanya Rp30.000.000;

Lalu bagaimana kalau tanggal 10 itu hari ahad atau hari libur nasional sehingga bank tutup dan kantor Bpjs juga tutup? untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat lihat Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi PP No. 12 tahun 2103 pada pasal 17 ayat 1 - 7 yang tertulis;

(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan mengenai penerusan iuran Pemberi Kerja pemerintah tempat dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5)  -
(6)  -

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan sehabis berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

<< Baca Juga: Info denda keterlambatan 2,5% dan maksimal Rp30.000.000; >>

Kesimpulan:
Makara kalau kita mau bayar tanggal 10 untuk meghindari denda dan sangsi dan kebetulan tanggal 10 itu hari libur maka denda dan sangsi berlum diberlakukan walaupun gres dapat bayar tanggal 11. Tapi sebaiknya kalau uang di ATM anda cukup silakan bayar saja, walaupun oleh pihak Bpjs dimasuk-kan tanggal berikutnya pada dikala hari kerja.
Share:

Penjelasan Denda Bpjs 2,5% Dan Maksimal Rp30.000.000;

Info Denda Bpjs - Apa yang di maksud dengan denda keterlambatan Iuran Bpjs sebesar 2'5% dan maksimal Rp30.000.000; - Pada halaman sebelumnya saya telah menuliskan perihal hukum gres mengenai besaran denda Iuran Bpjs Kesehatan sebesar 2,5% dan maksimal uang pembayaran 30 Juta, Masih banyak pembaca yang belum paham mengenai hukum ini, saya sendiri juga sebelum menulis dibaca berulang ulang hingga memahami betul apa yang akan saya tulis, bagaimana cara menjelaskan jikalau penulisnya saja belum paham.

Para peserta Bpjs jikalau terlambat 1 bulan terhitung semenjak tanggal 10 maka kepesertaa-nya akan tidak boleh sementara, artinya jikalau anda berobat dengan memakai kartu Bpjs tidak berlaku, jadilah pasien umum. Kecuali antara tanggal 10 - 30 anda sudah mambayarnya, hingga tanggal 10 lagi, jadi 2 bulan dibayar bersama'an.
Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000;
Dalam hal ini saya mendapatkan pencerahan dari Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan, di Jakarta,  Apabila peserta yang kepesertaannya diberhentikan itu melaksanakan aktifasi ulang, dan ingin mendapatkan manfaat Pelayanan Bpjs dalam tempo 45 hari, maka gres akan dikenai denda untuk setiap pelayanan kesehatan sesuai kelas rawat inap yang diperolehnya.

"Jadi denda iuran tidak ada lagi. Tapi  kalau aktivasi lagi, dan ia memanfaatkan dalam 45 hari sehabis aktivasi maka gres akan ada denda terkait pelayanan di rawat inapnya,"

Ikhsan menjelaskan, menurut Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam pengenaan denda maksimal 12 bulan. Ikhsan mencontohkan, apabila jumlah bulan tertunggak yakni selama 2 tahun (24 bulan), maka yang dihitung tetap 12 bulan." Dan nominal denda ada maksimalnya, yakni Rp 30 juta," tegas Ikhsan.

Mengutip pasal 17A.1 ayat (5), bagi peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran denda untuk pelayanan rawat inap tersebut di atas, ditanggung oleh Pemberi Kerja jikalau ia pekerja peserta upah dan jikalau ia bukan peserta upah ditanggung oleh peserta sendiri.

<< Lajutkan baca: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>

Jika tidak ingin ribet sebaiknya bayarlah sebelum tanggal 10 tiap bulan-nya atau kalau belum punya uang untuk membayar tunda dulu tapi jangan hingga melewatri tanggal 30 atau akir bulan.

Share:

Apa Itu Kartu Indonesia Berilmu (Kip)

Info Bpjs - Apa Yang di Maksud Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Apa Bedanya dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) - Dari namanya saja sudah di ketahui KIP ini untuk anak anak sekolah yang orang tuanya tidak bisa hingga menyekolahkan anaknya hingga tingkat SMU, jadi kalau orang renta anak itu mememgang kartu indonesia bakir (KIP) maka dia peserta akseptor dukungan dari pemerintah untuk menyekolajkan anaknya hingga tingkat SMA/SMK/MA.

Jelas beda dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini yaitu sebagai tanda bahwa pemegang KIS mendapat jaminan kesehatan gratis* untuk seluruh anggota keluarganya, kalau jaman dulu ini semacam JamKesMas, alasannya yaitu kini ada BPJs maka JamKesMas daiganti KIS yang kepengurusan-nya dibawah Bpjs Kesehatan.

Update...!!!
Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini:
Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Kembali pada topik pembahasan awal mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk lebih jelasnya silakan baca ulasan lengkap dibawah ini...
Apa Itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor dukungan tunai pendidikan hingga lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor dukungan tunai pendidikan hingga lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan dipakai untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapat manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, dibutuhkan KIP sanggup diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga akseptor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga meliputi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah ibarat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti bawah umur di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan dukungan antar jenjang pendidikan hingga tingkat SMA/SMK/MA.

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah sanggup direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.



Itulah klarifikasi lengkap mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Perbedaan antara KIP dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) biar bermanfaat...

reverensi: http://www.tnp2k.go.id/
Share:

Ketentuan Kalau Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi

Fasilitas Rawat Inap - Bagaimana Jika Seorang Pasien Peserta Bpjs Ingin Pindah kelas Rawat Inap yang lebih tinggi dari hak-nya? - Mungkin alasannya yaitu keadaan ruangan atau kondisi penyakit seseorang yang memungkinkan pindah yang nebih tinggi. Mengacu pada peraturan presiden yang telah diperbarui 1 maret 2016 kemarin banyak peraturan yang di ganti atau di revisi termasuk ketentuan pasein rawat inap yang ingin pindah kelas yang lebih tunggi contohnya kelas III ke ruang oerawatan kelas II atau yang kelas II ke ruang perawatan kelas I bahkan ke kelas VIP.

Masalah pindah kelas perawatan yang lebih tinggi ini kita sanggup lihat UU Peraturan Presiden wacana jaminan kesehatan pasal 24 ayat 1 samapai dengan 4 yaitu...
Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi 
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup dibayar oleh:
  • a. Peserta yang bersangkutan;
  • b. Pemberi Kerja; atau
  • c. asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
  • a. PBI Jaminan Kesehatan; dan
  • b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b tidak termasuk untuk Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

<< Baca juga: Penyebab naik kelas VIP selisihnya biaya pengobatan sangat besar >>

Demikianlah hukum gres mengenai ketentuan pasien Bpjs yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daru haknya.

Share:

Update Informasi Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di Jamin Bpjs

Info Bpjs - Kasus Pengobatan Apa Saja Yang Tidak di Tanggung Atau di Tidak di jamin Bpjs Kesehatan? - Artikel ini pembaruan dari goresan pena saya sebelumnya yaitu Pelayanan kesehatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Kenapa di ganti? iya sengaja alasannya semenjak 1 maret 2016 kemarin peraturanya sudah diganti ada yang dikurangi dan ada perubahan dengan penambahan ayat dari pasal perihal Jaminan Kesehatan.

Banyak faktor kenapa pihak Bpjs kesehatan tidak mau menanggung pelayanan kesehatan, antara lain yang paling terlihat yakni penderitaan penyakit yang di sengaja dan tanpa melalui mekanisme Bpjs.
Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs
Ada banyak sekali penolakan oleh pihak klinik atau rumah sakit contohnya tidak adanya surat referensi resmi dari Fasilitas kesehatan Pertama (FasKes 1), jikalau penyakit anda bukan termasuk gawat darurat untuk mempermudah proses pelayanan sebaiknya periksakan penyakit yang anda derita di faskes pertama dikala anda mendaftar.

Jika faskes 1 tidak sanggup atau tidak bisa menunjukkan perawatan, mintalah surat rujukan, kecuali anda dalam keadaan gawat darurat maka eksklusif saja anda ke rumah sakit atau klinik dimana saja boleh itu.

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs

(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akhir kecelakaan kerja atau korelasi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Pangguan kesehatan/penyakit akhir ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif menurut evaluasi teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, masakan bayi, dan susu;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akhir peristiwa pada masa tanggap darurat, peristiwa luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada peristiwa tak diperlukan yang sanggup dicegah [preventable aduerse events);
  17. Pelayanan lainnya yang tidak ada korelasi dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
(2) Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 10, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 12, dan peristiwa tak diperlukan yang sanggup dicegah (preventable adverse events) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 16 ditetapkan oleh Menteri.

<< Baca juga: Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi >>

Itulah daftar kasus pengobatan yang tidak dilayani Bpjs Kesehatan, maka anda harus bayar sendiri walaupun anda penerima Bpjs Kesehatan.
Share:

Kapan Penerima Bpjs Di Perbolehkan Pindah Faskes?

Info Bpjs - Bolehkan Peserta Bpjs Kesehatan pindah Tempat Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1)  - Banyak alasan bagi akseptor Bpjs Kesehatan untuk pindah klinik atau puskesmas sebagai akomodasi kesehatan pertama (Faskes 1), antara lain pindah rumah ke luar kawasan atau faskes yang biasanya berobat sering mengantri penuh sehingga usang untuk mendapat layanan kesehatan.

Ada juga kasus ketika mendaftar Bpjs secara online faskes yang terdekat tidak tercatat alasannya masih gres kerjasama dengan Bpjs, sehingga sementara pilih yang jauh asalkan hari ini sanggup daftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan.

Itu alasan akseptor secara pribadi, tetapi pemerintah dalam hal ini Bpjs juga punya alasan lain sehingga akseptor Bpjs dipindahkan dengan alasan pemerataan dalam wilayah yang sama. Lalu kapan seorang akseptor Bpjs Kesehatan sanggup pindah faskes? dan apa saja persyratan-nya?.
Kapan Peserta Bpjs di perbolehkan pindah Faskes
Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup lihat Peraturan Presiden yang terbaru yang disahkan 1 Maret 2016 wacana Jaminan Kesehatan adalah pada pasal 29 ayat 2, disini akan saya kutip semuanya alasannya ada penambahan peraturan gres yang disisipkan.

Pasal 29
(1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sehabis mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten /kota setempat.

(2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya Peserta berhak menentukan Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
  • (2a) Untuk kepentingan pemerataan, BPJS Kesehatan sanggup melaksanakan pemindahan Peserta dari suatu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang masih dalam wilayah yang sama.
  • (2b) Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota sehabis berkoordinasi dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan organisasi profesi.
  • (2c) Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) keberatan, maka Peserta sanggup meminta untuk dipindahkan ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkannya.
(3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.

(4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Peserta yang:
  • a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
  • b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(5) Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan referensi tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem referensi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan referensi tingkat lanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.

<< Baca juga: Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs >>

Itulah gosip terbaru wacana kapan seorang akseptor Bpjs diperbolehakan pindah Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) jawabanya sudah disebutkan di atas adalah paling sedikit 3 bulan semenjak terdaftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan. Saran saya secara pribadi, sebaiknya tanyakan cabang kantor Bpjs terdekat alasannya ini berbeda beda, pernah suatu ketika saya tanya ke kentor cabang bandung jl lingkar selatan minimal 1 tahun gres sanggup pindah faskes katanya, makanya pada peraturan presiden itu paling sedikit 3 bulan.
Share:

Bolehkah Faskes Meminta Biaya Pengobatan Kepada Penerima Bpjs

Info Bpjs Kesehatan - Apakah Boleh Klinik Atau Rumah sakit memita Biaya Pengobatan Secara Langsung Kepada penerima Bpjs - Sudah menjadi hak pererta bpjs yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari klinik pratama, utama atau puskesmas yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.

Namun kadang ada faskes yang menanyakan secara eksklusif apakah beliau penerima Bpjs ataukah bukan, kalau beliau penerima Bpjs maka enggan untuk mendapatkan dan merawatnya alasannya yakni alasan pembayaran dari sentra terlalu usang yaitu tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.
Ilustrasi Faskes Meminta Biaya pengobatan Kepada Pesrta Bpjs
Tapi kalau beliau pasien umum dan mambayar secara langsung, maka pihak faskes akan mendapatkan dangan bahagia hati. alasannya yakni mungkin kondisi keuangan klinik yang merupakan faskes 1 kurang begitu mendukung.

Lalu dengan kondisi ekonomi klinik atau faskes yang menyerupai ini bolehkah meminta biaya pengobatan secara eksklusif kepada penerima Bpjs? dalam Peraturan Presiden yang gres maret 2016 sanggup kita jumpai pada pasal 36A ayat 1 - 3 yang tertulis menyerupai ini...

(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

(2) Dalam hal donasi pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.

(3) Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<< Baca Juga: Kapan Peserta Bpjs di perbolehkan pindah Faskes? >>

Begitulah ketentuan pasal 36A ayat 1 - 3 Peraturan Presiden yang mengatur dilema penarikan biaya pengobatan kepada penerima Bpjs Kesehatan
Share:

Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Penerima Bpjs

Info Bpjs - Obat dan peralatan medis yang ada di Puskesmas dan Rumah sakit merupakan sesuatu yang wajib ada, dan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.

Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai sebagaimana disebutkan diatas disusun secara transparan dan akuntabel oleh Komite Nasional. Komite Nasional terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, sekolah tinggi tinggi, dan tenaga ahli.
Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs
Daftar obat, alat kesehatan, materi medis habis pakai sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.

Pada peraturan presiden no. 19 tahun 2016 juga disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai dalam penyelenggaraan kegiatan Jaminan Kesehatan.

<< Baca Juga: Prosedur Yang benar Jika di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat >>

Obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang dipakai dalam pelayanan kesehatan yang merupakan kegiatan pemerintah disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:

Kapan Faskes Akan Mendapat Penggantian Biaya Pengobatan

Info Pembayaran Bpjs - Ketentuan penggantian Biaya Pengobatan Oleh Pemerintah Kepada Fasilitas Kesehatan - Setiap klinik atau rumah sakit yang memenuhi syarat jadi faskes maka disarankan untuk menjadi faskes pertama atau lanjutan untuk melayani pasien akseptor Bpjs kesehatan, dan sudah menjadi peraturan bahwa faskes akan mengeluarkan modal awal untuk membeli obat guna melayani pasien akseptor Bpjs dan setiap bulan tanggal 15 berjalan akan akan mendapat uang penggantian dari pemerintah, sebagaimana yang tertulis pasal 28 Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 dibawah ini...
Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan
Pasal 38
(1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat:
  • a. tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang memakai cara pembayaran pra upaya menurut kapitasi;
  • b. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan lain; dan
  • c. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima lengkap bagi kemudahan kesehatan referensi tingkat lanjutan.
(2) BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.

(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

<< Baca Juga: Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs >>

Itulah ketentuan pasal 38 PerPres no.19 tahun 2016 yang membahas ihwal penggantian biaya pengobatan untuk Klinik atau Rumah Sakit yang menjadi faskes 1 atau faskes referensi yang melayani pasien Bpjs Kesehatan.
Share:

Karyawan Yang Kecelakaan Di Perjalanan Apakah Mendapat Santunan

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Seorang Karyawan Peserta Bpjs ketenagakerjaan Berangkat Kerja, ketika bekerja, dan dalam perjalanan pulang niscaya ingin semuanya lancar dan selamat, itulah impian kita semua. Tetapi kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika bekerja, bisa saja anda mengalami kecelakaan disaat perjalanan berangkat dan pulang.

Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, sebab dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek?
Karyawan Yang Kecelakaan di Perjalanan Apakah Mendapatkan Santunan
Sebenarnya Jika terjadi kecelakaan kemudian lintas, pemberi derma pertama ialah Jasa Raharja, sebab disana juga ada hak kita. Sebagai pemberi derma pertama, Jasa Raharja hanya bisa menjamin maksimal Rp 10 juta. Jika biaya perawatan melebihi Rp 10 juta, maka pembiayaan seterusnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pemberi santuan kedua, BPJS Ketenagakerjaan akan memperlihatkan derma tanpa batas nominal atau hingga korban kecelakaan sembuh. Selagi pemberi kerja masih membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan anda.

Caranya, korban atau keluarga korban cukup melaporkan pembiayaan tersebut di loket BPJS Ketenagakerjaan yang ada di RS daerah korban dirawat. Karena rata rata di rumah sakit kini sudah ada daerah ruangan khusus sebagi outlet pelayanan Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.

<< Baca juga: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap >>

Demikianlah balasan dari pertanyaan kalau seorang karyawan atau buruh perusahaan mengalami kecelakaan dalam perjalan kerja ataupun di ketika bekerja tetap akan mendapat leyanan pengobatan sempai sembuh dan berkerja kembali
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.