Tampilkan postingan dengan label Pembayaran Bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembayaran Bpjs. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Bila Tanggal 10 Libur

Info Pembayaran Bpjs - Untuk Aturan Baru Mulai 1 Juni 2016, Bagaimana Jika Tanggal 10 Jatuh Pada Hari Libur? - Sebagaimana kita tahu bahwa pembayaran iuran Bpjs Kesehatan baik ia PBI, Pekerja Penerima Upah & Peserta berdikari paling lambat tanggal 10 tiap bulan-nya. Jika tanggal 10 belum mambayar maka kepesertaan akan di berhentikan sementara (diblokir/di nomaktifkan) hingga peserta Bpjs membayar denda 2,5% dan jumlah iuran yang tertunggak.

Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa kepesertaan di nonaktifkan sehabis tidak membayar selama 3 bulan bagi peserta akseptor upah (PPU) dan 6 bulan untuk peserta berdikari (PBPU).
Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur
Dengan hukum gres yang akan berlaku 1 Juni 2016 ini tampaknya lebih ketat dibandingkan peraturan lama, tapi ada nilai Plus-nya yakni maksimal 1 tahun saja yang dibayar, jadi kalau kita terlambat 2 - 5 tahun sekalipun yang dibayar hanya 1 tahun saja dan kalau di nilai dengan uang maksimal hingga 30 juta, walaupun sebuah perusahaan terlambat membayarkan karyawan-nya benilai 50 juta, tetap saja yang dibayarkan hanya Rp30.000.000;

Lalu bagaimana kalau tanggal 10 itu hari ahad atau hari libur nasional sehingga bank tutup dan kantor Bpjs juga tutup? untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat lihat Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi PP No. 12 tahun 2103 pada pasal 17 ayat 1 - 7 yang tertulis;

(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan mengenai penerusan iuran Pemberi Kerja pemerintah tempat dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5)  -
(6)  -

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan sehabis berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

<< Baca Juga: Info denda keterlambatan 2,5% dan maksimal Rp30.000.000; >>

Kesimpulan:
Makara kalau kita mau bayar tanggal 10 untuk meghindari denda dan sangsi dan kebetulan tanggal 10 itu hari libur maka denda dan sangsi berlum diberlakukan walaupun gres dapat bayar tanggal 11. Tapi sebaiknya kalau uang di ATM anda cukup silakan bayar saja, walaupun oleh pihak Bpjs dimasuk-kan tanggal berikutnya pada dikala hari kerja.
Share:

Iuran Bpjs Kesehatan Kelas Iii Tetap Rp25.500; Selengkapnya Baca Di Sini

Info Iuran Bpjs Kesehatan - Perubahan peraturan presiden Yang ke 3 dari PerPres no 19 tahun 2016 - Rupanya pemerintah menanggapi Setelah banyak sekali elemen masyrakat memprotes atas kebijakan pemerintah yang menaikan Iuran Bpjs Kesehatan, masyarakat merasa keberatan kemudian iuran Bpjs Kesehatan yang tadinya kelas III Rp30.000; kini diturunkan lagi ke Rp25.500;

Sebagai penerima kelas III saya sendiri sangat menyetujui hal ini, sebab sudah terang kelas tiga itu kebanyakan orang yang hidupnya pas pasan ibarat saya sendiri. Sedangkan kelas II tetap Rp51.000; dan kelas I Rp80.000; sebagaimana yang saya kutip dari Perpres No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke 3 (versi terakhir) yaitu..
Iuran Bpjs Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500;
Ketentuan ayat (1) karakter a Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16F

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
  • Sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
<< Baca Juga: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>
Dari sumber resminya bpjs-kesehatan.go.id bahwa hal ini sehabis diadakan-nya penilaian 2 tahun-an Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN.

Pertimbangan untuk opsi pembiasaan iuran ialah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah bahwa langkah-langkah yg diambil untuk menjaga keberlangsungan aktivitas sanggup dilakukan dengan cara:
  1. Mengurangi manfaat,
  2. Menyesuaikan iuran,
  3. Mengalokasikan dana suplemen dari APBN.
Untuk opsi pertama (mengurangi manfaat), tidak dilakukan pemerintah sebab manfaat yang sudah ada, contohnya basuh darah, mustahil dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan/dikurangi. Untuk opsi kedua (menyesuaikan iuran), idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria.

Dalam hal ini, minimal Rp 36.000,- untuk penerima kelas III sebagaimana hitungan terakhir (angka tahun 2016) oleh para jago dan rekomendasi DJSN. Minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000,- untuk kelas III merupakan bottom line dasar minimal pembiasaan iuran yang ideal. Namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.

Kalaupun ada klarifikasi iuran, untuk kelas 3 penerima sanggup bangun diatas kaki sendiri (PBPU) menjadi Rp 30.000,-. (angka ini masih di bawah bottom line yang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000,- untuk kelas III). Artinya pembiasaan ini, sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya.

Sehingga, ada opsi ketiga yang sudah disiapkan (mengalokasikan dana suplemen dari APBN), yang merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan aktivitas (di luar pembiasaan iuran yang tidak hingga di angka bottom line Rp 36.000,- tersebut), yaitu: pemerintah mempersiapkan alokasi dana suplemen yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016.

Dengan adanya perubahan ini otomatis peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Perpres perubahan yang ke 3 ini. Makanya tetaplah bersama kami untuk mendapat warta terbaru seputas Bpjs Kesehatan.
Share:

Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan Untuk Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama Dengan Bpjs Tetapi mendapatkan Pasien Bpjs - Sebenarnya tidak dibenarkan seorang pasien Bpjs Mendatangi dan Berobat ketempat klinik atau puskesmas yang tidak berhubungan dengan Bpjs Kesehatan, lagi pula klinik tersebut juga tidak mau melayani jikalau pasien tidak akan membayar secara eksklusif sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun hal ini diperbolehkan jikalau pasien itu dalam keadaan gawat darurat, bahkan ini di anjurkan jikalau pasien tersebut jauh dari klinik, puskesmas atau rumah sakit yang berhubungan dengan Bpjs Kesehatan sementara ia dalam kondisi emergency.
Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama BPJS
Lalu bagaimana ketentuan penggantian biaya pengobatan untuk faskes yang tidak berhubungan dengan Bpjs tesebut? untuk menjawab pertanyaan ini sanggup anda lihat PerPres no 19 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 - 5;

(1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan eksklusif oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan memperlihatkan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
(4) -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kegawatdaruratan dan mekanisme penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

<< Baca Juga: 155 Penyakit Yang di Tangani Bpjs FasKes Pertama >>

Dalam pasal di atas terang biaya pengoibatan akan diganti sesuai harga obat yang berlaku di tempat kemudahan kesehatan...
Share:

Susahnya Klaim Jht Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Klaim JHT Bpjs - Apa Saja Persyaratan Lengkap Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Yang mengundurkan Diri - Jika anda karyawan yang mengundurkan diri sebaiknya baca artikel ini, banyak sahabat kita yang mengeluhkan alasannya yaitu gagal mencairkan dana JHT alasannya yaitu terbentur oleh Peraturan pihak Bpjs Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada Peraturan ini ada perbedaan dengan status kalau karyawan di PHK dan pesiun yaitu pada pasal 4, Aturan itu bertuliskan sebagai berikut...
Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri
Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun)

(1) Pemberian manfaat Jl-lT bagi akseptor yang mengundurkan diri dari daerah bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, sanggup mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung semenjak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

(2) Masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat terhitung semenjak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • a. Kartu orisinil akseptor BPJS Ketenagakerjaan;
  • b. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan daerah bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat;
  • c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • d. Fotokopi rekening tabungan kalau pembayaran dilakukan melalui transfer;
(4) Persyaratan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b wajib bagi akseptor yang mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan seterusnya.

(5) Dalam hal akseptor yang mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan terbukti masih bekerja, Peserta dan/atau Pemberi Kerja sanggup dikenakan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pada ayat 3 (b) inilah para karyawan yang mengundurkan diri sering terbentur, sebelum mangajukan klaim JHT sebaiknya tanyakan dahulu kepada pihak perusahaan. Hal ini wajib dengan alasan Surat tersebut yaitu untuk memastikan bahwa Tenaga Kerja telah mengundurkan diri dari Perusahaan, dan Pihak Perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Sebagai Instansi Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja perlu mengetahui jumlah Tenaga Kerja di Indonesia terhadap jumlah angkatan kerja di Indonesia. Perusahaan perlu transparan terhadap hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, semoga tidak ada Tenaga Kerja yang dirugikan terhadap kepastian pemberian Jaminan Sosial. Penjelasan lebih lengkap dan terperinci terkait hal ini, sanggup dikonfirmasikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat

Terkait pengajuan klaim JHT dengan persyaratan ini, BPJS Ketenagakerjaan sanggup mendapatkan berupa bukti tanda terima bahwa perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja terhadap Tenaga Kerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan.
<< Baca Juga: Pentingnya Persyaratan Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan >>
Permasalahanya Pada umumnya tidak semua perusahaan memperlihatkan  bukti tanda terima tersebut, dan pegawai tidak sanggup menuntut perusahaan untuk memperlihatkan dengan alasan rahasi, perusahaan menganggap kalau kewajiban Pada ayat 3 (b) sudah dilaksanakan maka pencairan dana JHT seharusnya sudah sanggup diambil.

Saran kami pastikan surat keterangan pengunduran diri itu anda dapatkan, alasannya yaitu pihak Bpjs Ketegakerjaan tetap akan menolak memperlihatkan dana JHT anda, alasannya yaitu ini merupakan Peraturan yang sudah tertulis pada Bpjs Ketenagakerjaan...
Share:

Kelebihan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Melalui Internet Banking

Info Pembayaran Bpjs - Apa kelebihan Pembayaran Iuran Bpjs kesehatan melalui iBanking? - Pembayaran iuran Bpjs Kesehatan kini makin dipermudah oleh pemerintah dan beberpa perusahaan Payment Point. Anda dapat membayar melalui pelayanan pembayaran PLN dan telepon yang tersebar di banyak sekali pelosok desa, bahkan indomart kini juga dapat melayani pembayaran iuran Bpjs.

Tapi semua jasa pembayaran ini membebankan biaya manajemen yang bervariasai mulai Rp2000; samapai Rp3000; dapat dibayangkan jikalau anda membayar semua anggota keluarga yang berjumlah 3 - 5 orang, tinggal dikalikan saja. Misalnya mambayar 5 orang Rp3000; x 5 = Rp15000;.
Kelebihan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan melalui Internet Banking
Jika anda mempunyai ATM akan dapat menghemat biaya manajemen itu, tapi kadang mesin ATM sering error alasannya ialah banyaknya pengguna Mesin ATM. Solusi lain untuk menghemat biaya manajemen ini ialah transaksi melalui Internet banking.

Dari pengalaman saya langsung melalui iBanking BRI, pembayaran melalui iBanking ini jarang gangguan dan lancar lancar saja. Kecuali koneksi internet anda lelet, selain bebas biaya manajemen keunggulan lain-nya jikalau melalu iBanking ini secara otomatis akan membaca jumlah tungggakan yang belum dibayar.

Sehingga akan menampilkan jumlah yang harus di bayar saja, tidak ada pilihan pemayaran bulan ke I, II atau III. Bisa di tes jikalau sudah dibayar dan ingin mambayar lagi akan ada notifikasi bahwa "Nomer tagihan tidak ditemukan" berarti sudah lunas bulan ini dan juga tunggakan-nya jikalau ada.

<< Baca Juga: Iuran Bpjs Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500; Selengkapnya Baca di Sini... >>
Jika anda ingin bayar melalui ibanking dan belum punya akun iBanking silahkan kebagian Customer service atau teller bank daerah anda menabung ketika ini yang melayani pembayaran Bpjs ialah BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Syaratnya ialah KTP, No. HP dan Email saja. Bilang saja kepada CS bank bahwa saya mau daftar/mengaktifkan ibanking.

Itulah isu Bpjs kesehatan kali ini, yaitu keunggulan membayar iuran Bpjs Kesehatan melalui iBanking, biar bedrmanfaat..
Share:

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Bpjs-Kesehatan.net - Bagaimana Tata Cara Membayar Tunggakan Dan Denda Jika Terlambat Membayar, Sedangkan Peserta Sedang di Rawat Inap Dan Ingin Mendapatkan Fasilitas Bpjs Kesehatan - Kasus menyerupai ini sangat ruwet sehingga banyak penerima Bpjs Kesehatan nggan untuk mengurus dan mengaktifkan kembali kepesertaan-nya. Sebagaimana kita tahu bahwa semenjak 1 juli 2016 hukum pembayaran paling lambat tanggal 10 dan masa tenggang hingga dengan tanggal 10 bulan berikutnya. Jika selama itu anda belum mebayar maka kepesertaan Bpjs diberhentikan sementara.


Jika ingin mengaktifkan kembali anda harus membayar keseluruhan tunggakan ditambah jumlah denda 2,5% dari tunggakan tiap bulan. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan membayar iuran pada bulan dikala Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Lalu bagaimana sesungguhnya tata cara pembayaran tunggakan dan denda ini? untuk lebih jelasnya ada sanggup baca peraturan Bpjs nomer 2 tahun 2016 pasal 20 - 24.

Pasal 20

(1) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Peserta atau Pemberi Kerja wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
  • a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya pelayanan yang dihitung menurut biaya yang terbentuk dari diagnosa tamat Peserta yang disampaikan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjuta (FKRTL).

Pasal 21

Peserta atau Pemberi Keija yang telah menunggak lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) bulan sebelum 1 Juli 2016:
  • a. pembayaran iuran bulan tertunggak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) karakter a, dihitung paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. jumlah bulan tertunggak sebagai dasar perhitungan denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) karakter a, diperhitungkan semenjak 1 Juli 2016. 

Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak

Pasal 22

(1) Pembayaran tagihan iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui:
  • a. nomor Virtual Account Peserta;
  • b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara; atau
  • c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah penyelenggara negara.

(2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan sesudah pembayaran diterima oleh Virtual Account atau rekening BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tata Cara Pembayaran Denda

Pasal 23

(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibayarkan sebelum Peserta mendapat Surat Eligibilitas Peserta Rawat Inap di FKRTL dan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya sesudah FKRTL memberikan diagnosa tamat Peserta.

(2) Mekanisme pembayaran denda oleh Peserta atau Pemberi Kerja, sebagai berikut:
  • a. Peserta tiba ke FKRTL dengan membawa dokumen referensi rawat inap;
  • b. Dokumen referensi rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat;
  • c. Petugas BPJS Kesehatan melaksanakan pengecekan tunggakan di aplikasi SEP dan melaksanakan koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP;
  • d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan diagnosa awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara;
  • e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memperlihatkan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • f. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani surat pernyataan terkait perhitungan atas selisih pembayaran denda sementara;
  • g. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta melaksanakan pembayaran tagihan denda sementara;
  • h. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta memperlihatkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana dimaksud pada karakter e kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • i. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • j. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

Pasal 24

(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran denda yang dilakukan oleh Peserta atau Pemberi Kerja tanggapan selisih biaya yang timbul dari hitungan diagnosa awal dan diagnosa akhir.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka biaya kekurangan diperhitungkan bersamaan dengan pembayaran tagihan iuran berikutnya.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan Lata cara:
  • a. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayarkan secara sekaligus; dan
  • b. bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dibayarkan secara sekaligus atau secara sedikit demi sedikit sejumlah 3 (tiga) kali pembayaran.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:
  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah.
(5) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diberikan pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Keutamaan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Melalui Internet Banking
Begitulah hukum dan tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan yang sudah terlambat hingga keanggotaan sementara di hentikan yang mencakup tunggakan dan dendanya.
Share:

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Bpjs-Kesehatan.Net - Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran? - Peserta PBI yakni orang orang yang tidak bisa pemegang kartu KIS, besarnya iuran yakni Rp23.000; per orang perbualan iuran ini upadate berlaku semenjak 1 januarai 2016 dibayar oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; hal ini sudah diatur oleh Badana Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan PP nomer 2 tahun 2016 ihwal tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pada pasal 4.

Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan PBI (KIS)

Pasal 4

(1) Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam menagihkan iuran PeserLa PBI Jaminan Kesehatan setiap bulan, BPJS Kesehatan memberikan surat tagihan dana iuran PBI kepada Kementerian Kesehatan dengan dilampiri:
  • a. daftar perhitungan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan;
  • b. kuitansi/tanda terima; dan
  • c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat BPJS Kesehatan.
(3) Berdasarkan surat tagihan dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

(4) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaaan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan yang diterimanya.

(5) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diaudit oleh auditor independen.

(6) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

(7) Ketentuan teknis mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Peraturan Bpjs Kesehatan ini paragaraf ke-2 ditambahkan tentang Iuran Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemda yaitu;


Pasal 5

(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Tata cara pembayaran iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perianiian keijasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemda dengan mengacu pada ketentuan terkait anggaran keuangan daerah.
Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan
Dengan melihat dan membaca hukum ini klinik atau Puskesmas hendaknya tidak mempersulit para penerima Bpjs kesehatan PBI (pemegang Kartu KIS ) khususnya dan perta Bpjs Kesehatan Bukan Penerima Upah pada umumnya. Sebab saya liat masih banyak diberbagai kawasan mengesampingkan penerima Bpjs bila mereka mau berobat memakai kartu Bpjs.

Celakanya lagi para penerima PBI ini tidak mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan bila ada penolakan, bila saja mengetahui mereka boleh melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau ke Bpjs Kesehatan semoga mendapat hukuman pencabuatan ijin klinik.
Share:

Jangan Khawatir Jikalau Tagihan Bulan September & Seterusnya Ternyata Membengkak

Bpjs-Kesehatan.Net - Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no. 16 tahun 2016 Tentang Tagihan Iuran Bpjs Kesehatan - Apakah iuran anda pada bulan sepetember 2016 ini datang tiba membengkak 200%? mungkin juga jikalau anda cek untuk iuran anak dan istri anda juga membengkak hingga 200% hmm... bingungkan? jikalau iuran ada kelas III biasanya Rp25.500 alasannya yaitu ada tanggungan keluarga yang lain menjadi Rp102.000 (+istri & 2 anak).

Itu masuk akal saja, anda tidak sendiri semua orang juga begitu. Setelah tanya sana sini ternyata mulai 1 September ini berlaku pembayaran 1 kali saja dalam 1 keluarga, hal ini menurut peraturan direksi Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016.


Peraturan ini terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi satu bulan sebelumnya ibarat peraturan Presiden bulan Juni 2016 kemarin perihal besaran iuran Bpjs Terbaru. Entah mengapa hukum penagihan iuran menjadi 1 kali bayar dalam 1 kelurga, yang niscaya Bpjs Kesehatan tidak mau menaggung terlalu bayak kekuranganya yang selalu harus menutupi dengan anggaran negara.

Dari beberapa sumber lain, Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN untuk PBPU yg berlaku 1 September 2016 ternyata menawarkan keterkejutan - keterkejutan tersendiri bagi penerima PBPU. Berdasarkan laporan yg diterima BPJS Watch, Seperti Yang di sampaikan oleh Timboel Siregar Aktivis BPJS Watch Ada Peserta saat ingin membayar iuran JKN terkejut melihat tagihan JKN nya membengkak menjadi Rp. 306 ribu.
Baca Juga: Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan PBI (KIS)
Ketika membuka tagihan JKN istrinya tercatat juga tagihan Rp. 306 ribu, demikian juga dengan tagihan anak - Anaknya tercatat angka yg sama. Setelah melaporkan problem yg dialaminya ke BPJS Watch, Maka dijelaskan perihal sistem gres pembayaran iuran PBPU yg dipooling di satu virtual account. Peserta tersebut  mulai mengerti dan mencoba membayar tagihan iuran JKN atas namanya
Share:

Ini Beliau Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Info Iuran Bpjs Kesehatan 1 VA Untuk Seluruh Keluarga - Mungkin Masyarakat sudah pada tahu semua dan mengalami sendiri ketika bayar iuran Bpjs Kesehatan tiba tiba membengkak tidak menyerupai biasa alasannya ialah memang semenjak 1 Septembar 2016 berlaku hukum gres 1 Virtual Account (VA) Untuk Pembayaran Seluruh Anggota Keluarga.

Lalu apa tujuan pihak bpjs mengubah hukum itu? bukankah dengan begitu memberatkan para pesertanya yang tidak sanggup membayar iuran anggota keluarganya 1 per satu semoga mengehamt pengeluaran, para akseptor terpaksa membayar smuanya alasannya ialah mereak pikir hanya 1 saja dalam keluarga yang butuh biaya pengobatan, yang lain mah sehat sehat saja. Kenapa harus bayar semua? "hmm.. pusing saya bila begini menyerupai pemerasan saja".



Itu bila anggapan para akseptor Bpjs, namun beda lagi tujuan pihak Bpjs Kesehatan maksud para akseptor membayar semua (kolektif) bekerjsama baik juga, “Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran akseptor JKN-KIS sanggup bangun diatas kaki sendiri ini ialah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan.

Sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap sanggup aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor akseptor anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor akseptor pada keluarga tersebut.

Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak sanggup dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan akseptor untuk membayar iuran, alasannya ialah akseptor hanya cukup mengatakan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

“Kemudahannya, ketika ingin membayar iuran akseptor tidak perlu harus mencatat dan mengatakan seluruh nomor akseptor keluarganya ketika mendaftar. Selain itu akseptor juga akan lebih irit ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah mendapatkan sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, alasannya ialah biaya manajemen transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” terang Bayu.

Status aktivasi akseptor sebelum pembayaran bulan September 2016 diubahsuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing akseptor sebelumnya. Sedangkankan status akseptor yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 ialah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas manajemen di seluruh channel perbankan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya manajemen sebesar Rp.2500,-/transaksi pembayaran.

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah akseptor lakukan sudah meliputi seluruh anggota keluarga, maka sanggup dilakukan pengecekan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri di website BPJS Kesehatan hidangan Cek Iuran, atau tiba ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan info yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Tagihan Bulan September & Seterusnya Ternyata Membengkak

Lalu bagaimana yang sudah sistem Auto Debet?
Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk akseptor yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya semoga sanggup segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya sampai tanggal 25 Oktober 2016.

Apabila sampai batas tersebut akseptor tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan. Begitulah klarifikasi wacana maksud pemerintah dalam hal ini Bpjs Kesehatan merubah hukum yang tadinya bayar satu per satu, namun mulai 1 septembar 2016 1VA untuk seluruh anggota keluarga.
Share:

Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Denda Iuran Bpjs Kesehatan Pelayanan Rawat Inap - Masyarakat Indonesia ketika ini harusnya gembira punya aktivitas Bpjs Kesehatan, kenapa di bilang bangga? alasannya dinegara lain yang sama menganut sistem demokrasi tidak ada yang mempunyai aktivitas bahu-membahu menyerupai ini, yang sehat membatu yang sakit supaya bisa mendapat kemudahan pelayanan kesehatan ketika tidak bisa untuk membayar, apa nggak andal tuh... soal dana iuran nanti korupsi oleh pejabat Bpjs itu bukan uruan kita, tapi itu urusan ia dengan Tuhan-nya.

Hebatnya lagi tidak ada pemaksaan untuk masuk menjadi penerima Bpjs Kesehatan sehingga tidak mendapat hukuman denda, namun bila anda ingin mendapat layanan kesehatan (pengobatan dan rawat inap ketika sakit) dengan talangan dana dari Bpjs Kesehatan, maka harus masuk menjadi penerima juga dan memabyar iuran bulanan sesuai kelas yang anda pilih.


Lalu bila suatu ketika masuk menjdi penerima kemudian keluar lagi apakah ada hukuman dan denda? tidak juga itu terserah anda lantaran untuk ketika ini belum ada undang undang yang mengatur bahwa masyarakat wajib / mutlak manjadi penerima bila tidak akan didenda ini untuk penerima berdikari lho dan beda dengan Bpjs Ketenagakerjaan. Kalau Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.

Tidak Ada Denda Iuran Bpjs Kesehatan Yang Ada Denda Pelayanan Biaya Rawat Inap

Nah bila suatu ketika anda butuh mendapat layanan kesehatan dengan dana Bpjs Kasehatan lagi, maka wajib membayar iuran yang belum terbayar dan  jika kebetulan anda ketika ini dirawat dirumah sakit kemudian ingin pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka harus bayar 2,5% dari total biaya diagnosis final pelayanan kesehatan sisanya dibayar oleh Bpjs Kesehatan, sebagaimana kami kutib dari situs resmi Bpjs-kesehatan.go.id bahwa;

Kini apabila penerima JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk penerima atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran sekarang menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh jadinya bagi penerima atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak boleh sementara.

Namun, bila dalam rentang waktu 45 hari sesudah status kepesertaan kembali aktif dan penerima membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, penerima atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis final pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

Rumusnya: 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = Denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang dipakai sebagai teladan denda yaitu maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku semenjak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan banyak sekali pihak.

Penjaminan akan aktif kembali sesudah penerima atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, penerima bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga: Ini Dia Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Tujuan Berlakunya Aturan Denda Perawatan

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran penerima terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan aktivitas JKN-KIS selama ini ada penerima yang sudah memakai manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari semenjak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong penerima supaya rutin bayar iuran. Kondisinya ketika ini ada penerima JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, penerima yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Reverensi: 
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/402/1-VA-Untuk-Pembayaran-Seluruh-Anggota-Keluarga
Share:

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada Fktp Bpjs

Apa Saja Yang Termasuk Cakupan Pelayanan Kapitasi dan Non Kapitasi Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Menurut Peraturan mentri kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016? - Jika anda menjumpai halaman ini dan belum paham istilah yang di pakai silahkan baca halaman sebelumnya disana ada klarifikasi wacana Kapitasi dan non kapitasi yang merupakan pasal 1 dari PMK ini. Disini akan kami lanjutkan mengenai cakupan dalam tarif kapitasi dan Non kapitasi

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada FKTP Bpjs

Pasal 2
Tarif pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) meliputi:
a. Tarif Kapitasi; dan
b. Tarif Non Kapitasi.

Pasal 3
(1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a diberlakukan pada FKTP yang melaksanakan pelayanan:
a. manajemen pelayanan;
b. promotif dan preventif;
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e. obat dan materi medis habis pakai; dan
f. investigasi penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

(2) Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b diberlakukan pada FKTP yang melaksanakan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi, yang meliputi:
a. pelayanan ambulans;
b. pelayanan obat jadwal rujuk balik;
c. investigasi penunjang pelayanan rujuk balik;
d. pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
e. rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
f. jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; dan
g. pelayanan Keluarga Berencana di FKTP.

Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan
Demikianlah cakupan layanan dalam tarif kapitasi dan non kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bojs Kesehatan. Pada halaman selanjutnya akan ada baca berpa sebenarya tarif kapitasi dan non kapitasi.
Share:

Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Berapa Tarif  Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Bpjs Kesahatan - Pada halaman sebelumnya pastikan anda sudah membaca cakupan pelayanan Kesehatan dalam kategori Kapitasi, pada halaman ini akan anda baca tarif pelayanan kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No. 52tahun 2016. Untuk mengetahui hal ini anda dapat lihat pasal 4 dan 5 yang sudah saya tulis dibawah ini.

Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)


Pasal 4
(1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

(2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai berikut:
  • a. puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) hingga dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan;
  • b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) hingga dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan; dan
  • c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

(4) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan besaran Tarif Kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap, yang untuk pertama kali memakai pertimbangan kriteria sumber daya manusia.

(5) Kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup ketersediaan dokter dan ketersediaan dokter gigi.

(6) Ketentuan mengenai pertimbangan evaluasi pemenuhan kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:

a. bagi puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara:
  1. kapitasi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per penerima per bulan apabila tidak mempunyai dokter dan tidak mempunyai dokter gigi;
  2. kapitasi sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai dokter gigi dan tidak mempunyai dokter;
  3. kapitasi sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi;
  4. kapitasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter dan mempunyai dokter gigi;
  5. kapitasi sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi; dan
  6. kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, dan mempunyai dokter gigi.
b. bagi FKTP selain puskesmas:
1) dokter praktik berdikari memperoleh kapitasi sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan, apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter;

2) klinik Pratama atau akomodasi kesehatan yang setara, memperoleh:
  • a. kapitasi sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan tidak mempunyai dokter gigi; atau
  • b. kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.
3) rumah sakit kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.

Pasal 5
(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada kawasan terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus.

(2) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya mempunyai bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan.

(4) Dalam hal jumlah penerima pada FKTP kurang dari 1000 (seribu) peserta, tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 (seribu) peserta.

(5) Ketentuan mengenai FKTP pada kawasan terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Begitulah tarif Layanan dalam kategori Kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Paertama, pada halaman selanjutnya akan anda ketahui tarif non kapitasi, tetaplah bersama kami.
Share:

Tarif Non Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Ketentuan Pelayanan Non Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Untuk pelayanan Ambulan Dan Pelayanan obat aktivitas rujuk balik - Istilah nn kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menurut jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Untuk mengetahui perbedaan palayanan Kapitasi sanggup anda baca halaman sebelumnya.

Untuk mengetahui Tarif layanan yang termasuk Non Kapitasi sanggup anda baca Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 dari pasal 6 hingga 11

Pelayanan Ambulans

Pasal 6
(1) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter a diberikan pada pelayanan ambulans darat dan ambulans air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar kemudahan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tarif ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada tempat dengan karakteristik geografis yang setara pada satu wilayah.

Pelayanan Obat Program Rujuk Balik

Pasal 7
(1) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik diberikan untuk penyakit kronis mencakup diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) karakter b harus memakai obat aktivitas rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional.

(3) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana disebut ayat (2) harus diberikan oleh ruang farmasi, apotek atau instalasi farmasi klinik pratama yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

(4) Dalam hal ruang farmasi puskesmas belum sanggup melaksanakan pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan obat aktivitas rujuk balik di puskesmas obatnya disediakan oleh apotek yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

(5) Harga obat aktivitas rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga dasar obat sesuai e- Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian.

(6) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai e-Catalogue.

(7) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebagai berikut:


Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
<Rp50.000,00
0,28
Rp50.000,00 hingga dengan Rp250.000,00
0,26

Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
Rp250.000.00 hingga dengan Rp500.000,00
0.21
Rp500.000.00 hingga dengan Rpl.000.000.00
0,16
Rpl.000.000.00 hingga dengan Rp5.000.000.00
0,11
Rp5.000.000.00 hingga dengan Rp 10.000.000.00
0,09
>Rpl0.000.000,00
0,07

Baca Juga: Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Begitulah Tarif layaman Non Kapitasi FKTP  meliputi pelayanan ambulan dan Pelayanan aktivitas obat rujuk balik, akan kami lanjutkan pada halaman berikutnya mengenai Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu, yang masih termasuk non kapitasi.
Share:

Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada Fktp Bpjs

Berapa Tarif Rawat Inap Pada akomodasi Tingkat Pertama (FKTP) & Berapa Tarif Jasa Layanan Kebidanan dan Neonatal Yang Dilakukan Oleh Bidan atau Dokter? - Meneruskan info tarif yang termasuk layanan Non Kapitasi sebelumnya, disana sudah kami jelaskan Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu (silahkan baca selengkapnya).

Nah pada halaman ini sanggup anda baca Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs, tentunya semu ini sesuai Indikasi Medis dan sesuai kompetensi dan kewenangannya sanggup anda baca Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 tahun 2016 pada pasal 10 - 11 yang sudah saya tulis dibawah ini;

Tarif Rawat Inap Tingkat Pertama

Pasal 10
(1) Tarif Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad e yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket.

(2) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(3) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Tarif Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana

Pasal 11
Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad f ditetapkan sebagai berikut :

a. investigasi ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

b. dalam hal investigasi ANC tidak dilakukan di satu daerah maka dibayarkan per kunjungan, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

c. persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan, sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang dilakukan oleh dokter, sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);

d. persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

e. investigasi Post Natal Care (PNC)/neonatus sesuai standar dilaksanakan dengan 2 (dua) kali kunjungan ibu nifas dan neonatus pertama dan kedua (KF1-KN1danKF2-KN2), 1 (satu) kali kunjungan neonatus ketiga (KN3), serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3), sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kunjungan dan diberikan kepada pemberi pelayanan yang pertama dalam kurun waktu kunjungan;

f. pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. pelayanan pra referensi pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);

h. pelayanan KB (Keluarga Berencana) :
  1. pemasangan dan/atau pencabutan IUD/implant, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  2. pelayanan suntik KB, sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik;
  3. penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
  4. pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Ambulan Dan Tarif Pelayanan obat kegiatan rujuk balik

Begitulah tarif  rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis dan jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter yang sesuai kompetensi dan kewenangannya. Pada halaman selanjutnya silahkan baca tarif Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis pada rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya ataupun dokter spesialis.
Share:

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan? - Baca semua ya... Ini Pengalaman pertama kali aku sendiri, suatu saat kartu Bpjs Kesehatan kepunyaan nenek dan kakek aku yang sudah berumur 69 dan 77 tahun sudah usang tidak dibayar semenjak tahun 2014 - 2017 parahnya lagi ternyata kepesertaan Bpjs Kesehatan nenek dan kekek semenjak dibentuk gres satu kali dibayar. Makara jikalau aku hitung hitung sudah hampir 3 tahun kakek tidak membayar lagi. Lalu bagaimana nasib kepesertaan Bpjs Kesehatan si nenek dan Kakek?


Waktu itu aku datangi kantor Bpjs Kesehatan sentra kota Bandung di jl Pelajar Pejuang 45 atau bersahabat jalan Peta. Kemudian ke penggalan Informasi dan aku tanyakan "Bu tolong cek kartu Bpjs punya kakek aku ini, kelas berapa? apakah sudah pernah membayar? jikalau telat bayar, sudah berapa lama? kemudian berapa total yang harus aku bayar? berikut dendanya?

Rupanya kepesertaan Bpjs kakek aku kelas 2 (tarif Rp51.000), kemudian pernah membayar 1 kali saat mendaftar pertama kali, rupanya nenek dan kakek sudah nunggak bayar iuran Bpjs Kesehatan 2 tahun setengah jikalau di total mungkin sekitar 3 juta 900an namun yang dibayar hanya Rp1.309.000; rupanya yang dibayar hanya 12 bulan (1 tahun). Kemudian aku tanya "itu sudah termasuk dendanya bu? jawabnya tidak ada denda, adanya nanti kalau untuk berobat sebelum 45 hari.

Sampai disini aku belum begitu paham wacana denda Bpjs ini kok ada 45 hari itu bagaimana sih? tanpa perlu tanya banyak banyak aku eksklusif pamit pulang dan memperlihatkan kartu Bpjs Kesehatan itu kepada kakek "Ini abah kartu Bpjs-nya sudah aktif soalnya sudah aku bayar" sang kaket bahagia alasannya ialah kartu itu akan digunakan untuk berobat semoga mendapat layanan Bpjs kesehatan yang pembayaran layanan pengobatan oleh Bpjs Kesehatan.

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Singkat dongeng tibalah si kakek di rumah sakit yang sebelumnya sudah mendapat surat referensi dari Faskes pertama saat mendaftar dengan kartu Bpjs Kesehatan di IGD ternyata kartu kakek terlihat datanya di RS tersebut gres diaktifkan sehabis beberapa tahun nunggak. Perlu anda ketahui semenjak 2016 kepesertaan Bpjs Kesehatan akan di berhentikan sementara jikalau telat bayar 1 bulan dari tanggal 10.

Kartu aktif kembali sehabis dibayar maksimal yang dibayarkan 12 bulan (walaupun hampir nunggak 3 tahun) dan untuk uangnya maksimal Rp30.000.000. Nah kartu kepesertaan kakek itu sudah aktif lagi tapi belum hingga 45 hari sudah digunakan untuk berobat (rawat inap), maka si kakek terkena denda Bpjs Kesehatan 2,5% dari total biaya layanan Rumah sakit menurut diagnosa sementara/akhir. Andai saja kartu kepesertaan Bpjs si kakek disimpan dulu hingga 45 hari maka si kakek akan lolos dari denda Bpjs Kesehatan.

Tahap Pembayaran Denda Bpjs Kesehatan, 

  • Nanti anda akan mendapat rinciannya dari rumah sakit, 
  • Kemudian disuruh bawa ke kantor Bpjs Kesehatan pusat, untuk kawasan Bandung Jl. Lingkar selatan. 
  • Disana nanti akan menapatkan surat peryataan pembayaran denda, ditempel materai Rp6.000; dan ditandatangani, 
  • Surat peryataan itu di foto copi 2 lembar kemudian yang orisinil diserahkan kepada kantor Bpjs. yang copian-nya bawa Bpjs center Rumah Sakit tempat rawat inap, satunya lagi untuk pihak Rumah Sakit  dan disertakan bukti pembayaran denda, barulah mendapat layanan RS
Mungkin kalau orang tidak paham akan protes, katanya tidak ada denda dalam bpjs, lah ini kok aku terkena denda? mungkin Bpjs juga akan memperlihatkan tanggapan "lah.. selama ini kemana saja ko gres bayar iuran Bpjs? kok yummy banget bayar sekali eksklusif sanggup manfaat penuh tanpa bayar dahulu".

Makanya pemerintah meberikan hukum ketat setiap tanggal 10 harus sudah membayar, jikalau melewati 1 bulan maka kepesertaan Bpjs di non aktifkan semoga orang rutin membayar. Secara pribadi pikir aku "pinter juga ya si pembuat hukum ini memperlihatkan masa 45 hari sehabis kartu aktif kembali, namanya penyakit masa' mau di tahan selama 45 hari semoga sanggup gratisan* dahulu.

Si pembuat hukum niscaya juga sudah mamperhitungkan kenapa aturannya ibarat itu, alasannya ialah kebanyakan orang ingin mendapat pelayanan pengobatan saat sedang sakit maka barulah ia menciptakan /mendaftar Bpjs Kesehatan.

Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan

Sebagaimana sudah aku tulis diatas bahwa denda Bpjs kesehatan ialah 2,5% dari total biaya pengobatan di rumah sakit tersebut dikalikan jumlah bulan nunggak gak bayar iuran, maksimal 12 bulan.

Contoh:
  • Total Biaya Pengobatan Setelah Diagnosa sementara:  Rp5000.000;
  • Jumlah Tunggakan ialah 12 bulan atau 1 tahun, (walaupun 3 tahun tetap dihitung maksimal 12 bulan)
  • Denda 2,5%
  • Jadi           : Rp5000.000; X 2,5% = Rp125.000;
  • Kemudian : Rp125.000; X 12 = Rp1500.000; (Inilah total dendanya)
Lalu kenapa ada diagnosa sementara dan diagnosa akhir? 
Jika pada diagnosa sementara anda sudah membayar Rp1500.000; dari total Rp5000.000; sedangkan diagnosa simpulan ternyata hanya Rp3000.000; maka selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya jikalau diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka akseptor harus membayar kekurangannya lagi.

Bagaimana jikalau dalam 45 hari itu si kakek 2 kali berobat dan rawat inap kembali sedangkan penyakitnya berbeda? 

Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu akseptor dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.

Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari akseptor didiagnosa hernia dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian akseptor didiagnosa penyakit
lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka akseptor yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jikalau diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan akseptor butuh rawat inap lagi, maka akseptor tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab si kakek sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
Baca Juga: Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Begitulah klarifikasi lengkap dari pengalaman pribadi tentang Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan?

Pencarian Terkait Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan:
denda bpjs kesehatan, denda bpjs kelas 1, denda telat bayar bpjs, denda bpjs kelas 3, denda keterlambatan bpjs, cara bayar denda bpjs, denda bpjs kelas 2, denda pembayaran bpjs , denda iuran bpjs kesehatan , denda keterlambatan pembayaran bpjs , denda bayar bpjs, cara membayar denda bpjs, denda keterlambatan bpjs kesehatan, denda pembayaran bpjs kesehatan, denda iuran bpjs, denda keterlambatan bayar bpjs, denda keterlambatan pembayaran bpjs kesehatan, berapa denda bpjs, denda telat bayar bpjs ketenagakerjaan, denda bpjs jikalau telat bayar, berapa denda telat bayar bpjs, denda bpjs telat bayar, denda bpjs ketenagakerjaan, bpjs denda, bayar denda bpjs, telat bayar bpjs denda berapa denda bpjs kesehatan individu, cara menghitung denda bpjs, denda bpjs perhari, denda bpjs kesehatan mandiri.
Share:

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Bagaimana Cara Cek Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan? Berapa Iuran Yang Harus Dibayar? - Apakah anda 1 diantara sekian banyak penerima Bpjs Kesehatan Mandiri yang masih mencurigai status kepesertaan Bpjs Kesehatan, mau bayar ragu dan malas khawatir uangnya kurang atau apakah masih aktif atau sudah di blokir.

Ada cara paing gampang untuk cek status Bpjs Anda ialah dengan cara mengunjungi situs resmi Bpjs Kesehatan, atau anda dapat download aplikasinya di google play store kemudian install di HP anda. Nah kalau dikala ini anda sedang browsing dan tida mau repot ngedownload segala, maka sebaiknya eksklusif ke situs resminya saja caranya sebagai berikut;


1. Silahkan kunjungi di sini : https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/

2. Isikan Nomer 13 digit Bpjs Kesehatan anda dan tanggal lahir, cukup salah satu anggota keluarga saja, maka nanti akan tampil semua.


3. Masukkan aba-aba angka validasi (biasanya 6 digit), kemudian tekan cek. Maka akan tampi semua informasi, mencakup nama peserta, nomer peserta, iurang yang tertunggak/yang harus dibayar, dan terakhir anda membayar.

Baca Juga : Syarat & Cara Paling Praktis Daftar Bpjs Kesehatan Telepon 1500 400
Demikianlah cara cek status kepesertaan Bpjs Kesehatan, untuk mengetahui masih aktif atau sudah non aktif, jumlah iuran dan denda yang harus di bayar, terkahir kali membayar iuran Bpjs Kesehatan, hmm... cukup gampang bukan...


Share:

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Untuk memenuhi sasaran penerimaan pembayaran peserta JKN KIS, Bpjs Kesehatan berafiliasi degan Agen Bank BNI yang tersebar di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, Agen46 BNI ialah ekspansi layanan perbankan bank BNI yang di wakilkan oleh nasabahnya yang sudah terdaftar menjadi biro BNI, sebagaimana yang telah kami kutip keterangan resmi dari majalah edaran Bpjs Kesehatan "Info BPJS Kesehatan - Edisi ke 49 tahun 2017".

Bayar Iuran JKN KIS Bpjs Kesehatan dengan EDC BNI di agen46 BNI

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menyampaikan kerjasama itu untuk memperkuat sinergi BPJS Kesehatan dengan BNI. Dalam hal ini pemanfaatan layanan keagenan BNI untuk mendukung kegiatan kader JKN-KIS. Selama ini kader JKN-KIS menjadi kawan BPJS Kesehatan untuk menjalankan fungsi pemasaran dan pengumpul iuran. 

Melalui kerjasama ini kader JKN-KIS bisa mendaftar sebagai biro 46 (BNI). Dengan begitu kader JKN-KIS sekaligus biro BNI yang bisa menampung pembayaran iuran peserta JKN-KIS melalui kemudahan perbankan BNI. “Para kader JKN-KIS yang menjadi biro BNI itu akan dibekali EDC mini ATM untuk sarana transaksi pembayaran iuran. 

Dengan kemudahan ini dibutuhkan demam isu masyarakat untuk membayar iuran sempurna waktu sanggup meningkat,” kata Andayani. Bagi Andayani kerjasama yang dijalin dengan BNI dan kawan kerjanya ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar iuran. Sekarang peserta bukan hanya bisa membayar iuran melalui bank yang telah berafiliasi dengan BPJS Kesehatan ibarat BNI, BRI, Mandiri dan BTN, tapi juga e-commerce yang berkerjasama dengan BNI.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati, menyampaikan pihaknya akan membantu masyarakat semoga gampang membayar iuran dan mendaftar jadi peserta JKN. Selain itu kerjasama ini juga untuk membantu pembayaran klaim kepada RS kawan BPJS Kesehatan melalui prosedur Supply Chain Financing (SCF). “Ini membantu likuiditas RS sekaligus mendorong peningkatan layanan RS kepada peserta JKN semoga menerima pelayanan yang lebih baik,” paparnya.
Andayani mencatat jumlah peserta JKN-KIS kini lebih dari 176 juta jiwa. Targetnya jumlah kepesertaan itu di tamat tahun 2017 meningkat menjadi 201 juta jiwa. Adanya kerjasama ini selain untuk memudahkan peserta bayar iuran juga dibutuhkan bisa meningkatkan jumlah peserta baru. Adi menuturkan melalui kerjasama ini pihaknya akan membantu BPJS Kesehatan menjaring peserta gres yang total targetnya tahun ini mencapai 201 juta jiwa. 

Outlet atau chanel perbankan yang dimiliki BNI akan semakin akrab menjangkau masyarakat baik dan melayani pembayaran iuran serta pendaftaran. Adi menghitung jumlah biro BNI yang ada dikala ini mencapai 45 ribu orang dan ditargetkan tahun ini meningkat mencapai 100 ribu. Bertambahnya biro akan memperluas jangkauan sampai ke pelosok daerah. Lewat agen, pelayanan sanggup dilakukan tanpa perlu membuka outlet. 
Baca Juga : Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga di tanggung Bpjs Kesehatan lho...!!
Jumlah transaksi pembayaran iuran dan klaim JKN yang melalui BNI pada tahun kemudian mencapai 13 juta lebih dengan nominal Rp7,5 triliun. Selain kerjasama dengan BNI, BPJS Kesehatan juga menandatangani MoU dengan sejumlah bank kawan BNI untuk pemasaran bersama dalam upaya ekspansi kepesertaan BPJS Kesehatan dan penyediaan layanan perbankan. Mitra BNI yang ikut dalam MoU itu diantaranya bank Bukopin, bank Nobu, Maybank Indonesia, bank DKI, bank Sumsel Babel, bank Sinarmas dan bank Mega.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861
Share:

Nih Caranya Bayar Iuran Jkn-Kis Bpjs Kesehatan Atm Bca & Klik Bca

Bagaimana Cara Bayar Iuran BPJS kesehatan melalui ATM BCA & iBAnking Klik BCA ? – Saat ini fasiltas perbankan mempermudah dalam hal pembayaran tagihan bulanan menyerupai tagihan PLN, Air PDAM, Kartu preabayar, Telkom, internet TV Cable, dan termasuk iutran BPJS Kesehatan. BAgi anda nasabah bank BCA cukup gampang dalam membayar iuran BPJS, BCA menunjukkan akomodasi bagi Anda untuk melaksanakan pembayaran iuran tersebut dengan layanan e-Channel BCA yaitu ATM, KlikBCA Individu, dan KlikBCA Bisnis.


Ya, begitu mudahnya ketika ini untuk melaksanakan pembayaran iuran JKN-KIS. Berikut ini langkah-langkah pembayaran iuran JKN-KIS dari masing-masing channel :
  • Melalui ATM BCA
  1. Masukkan kartu ATM BCA Anda
  2. Masukkan Pin Anda
  3. Pilih TRANSAKSI LAINNYA
  4. Pilih sajian PEMBAYARAN
  5. Pilih LAYAR BERIKUT
  6. Pilih BPJS
  7. Pilih KESEHATAN
  8. Masukkan Nomor Bayar BPJS Kesehatan Anda
  9. Konfirmasi data dan pembayaran
  10. Transaksi selesai. Simpan bukti transaksi berupa struk ATM

  • Melalui KlikBCA Individu
  1. Masuk ke halaman KlikBCA Individu Anda
  2. Pilih sajian Pembayaran
  3. Pilih BPJS
  4. Pilih jenis BPJS Kesehatan
  5. Masukkan nomor bayar Anda
  6. Pilih rekening sumber dana, klik lanjutkan
  7. Konfirmasi data dan pembayaran
  8. Masukkan respon KeyBCA Appli 1, klik kirim
  9. Transaksi selesai, simpan bukti transaksi Anda.

Channel selanjutnya yaitu melalui KlikBCA Bisnis untuk pembayaran iuran JKN-KIS dengan skala perusahaan.

  • Melalui KlikBCA Bisnis

  • Langkah-langkah registrasi nomor bayar BPJS Kesehatan di KlikBCA Bisnis (dilakukan ketika pertama kali membayar):
    1. Masuk ke halaman KlikBCA Bisnis Anda
    2. Pilih sajian PembayaranTagihan
    3. Pilih Daftar Pembayaran, klik tambah
    4. Pilih jenis BPJS, institusi BPJS Kesehatan, klik lanjut
    5. Masukkan nomor bayar Perusahaan Anda
    6. Isi kolom keterangan, klik lanjut
    7. Konfirmasi daftar pembayaran, klik kirim

    Setelah melaksanakan pendaftaran, Anda sanggup melaksanakan pembayaran dengan langkah sebagai berikut:
    1. Pada halaman KlikBCA Bisnis Anda, pilih sajian Pembayaran Tagihan
    2. Pilih Buat Pembayaran Tagihan
    3. Pilih Pembayaran Tagihan
    4. Pilih pembayaran sesuai keterangan yang telah diisi
    5. Pilih rekening sumber dana
    6. Pilih jenis pembayaran, klik lanjut
    7. Konfirmasi data pembayaran, klik kirim
    8. Otorisasi transaksi oleh Approver (jika ada)
    9. Otorisasi transaksi oleh Releaser
    10. Transaksi selesai, simpan bukti transaksi Anda.
Praktis bukan? Dengan memanfaatkan bermacam-macam susukan BCA, Anda tidak perlu lagi antri dan tiba ke counter bank untuk melaksanakan pembayaran iuran JKN-KIS. Saatnya mempermudah hidup Anda dengan memakai layanan BCA.
Informasi lanjut hubungi Halo BCA 1500888 atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA.
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.