Tampilkan postingan dengan label Opini Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini Publik. Tampilkan semua postingan

Ini Beliau Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Info Iuran Bpjs Kesehatan 1 VA Untuk Seluruh Keluarga - Mungkin Masyarakat sudah pada tahu semua dan mengalami sendiri ketika bayar iuran Bpjs Kesehatan tiba tiba membengkak tidak menyerupai biasa alasannya ialah memang semenjak 1 Septembar 2016 berlaku hukum gres 1 Virtual Account (VA) Untuk Pembayaran Seluruh Anggota Keluarga.

Lalu apa tujuan pihak bpjs mengubah hukum itu? bukankah dengan begitu memberatkan para pesertanya yang tidak sanggup membayar iuran anggota keluarganya 1 per satu semoga mengehamt pengeluaran, para akseptor terpaksa membayar smuanya alasannya ialah mereak pikir hanya 1 saja dalam keluarga yang butuh biaya pengobatan, yang lain mah sehat sehat saja. Kenapa harus bayar semua? "hmm.. pusing saya bila begini menyerupai pemerasan saja".



Itu bila anggapan para akseptor Bpjs, namun beda lagi tujuan pihak Bpjs Kesehatan maksud para akseptor membayar semua (kolektif) bekerjsama baik juga, “Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran akseptor JKN-KIS sanggup bangun diatas kaki sendiri ini ialah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan.

Sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap sanggup aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor akseptor anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor akseptor pada keluarga tersebut.

Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak sanggup dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan akseptor untuk membayar iuran, alasannya ialah akseptor hanya cukup mengatakan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

“Kemudahannya, ketika ingin membayar iuran akseptor tidak perlu harus mencatat dan mengatakan seluruh nomor akseptor keluarganya ketika mendaftar. Selain itu akseptor juga akan lebih irit ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah mendapatkan sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, alasannya ialah biaya manajemen transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” terang Bayu.

Status aktivasi akseptor sebelum pembayaran bulan September 2016 diubahsuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing akseptor sebelumnya. Sedangkankan status akseptor yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 ialah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas manajemen di seluruh channel perbankan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya manajemen sebesar Rp.2500,-/transaksi pembayaran.

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah akseptor lakukan sudah meliputi seluruh anggota keluarga, maka sanggup dilakukan pengecekan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri di website BPJS Kesehatan hidangan Cek Iuran, atau tiba ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan info yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Tagihan Bulan September & Seterusnya Ternyata Membengkak

Lalu bagaimana yang sudah sistem Auto Debet?
Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk akseptor yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya semoga sanggup segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya sampai tanggal 25 Oktober 2016.

Apabila sampai batas tersebut akseptor tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan. Begitulah klarifikasi wacana maksud pemerintah dalam hal ini Bpjs Kesehatan merubah hukum yang tadinya bayar satu per satu, namun mulai 1 septembar 2016 1VA untuk seluruh anggota keluarga.
Share:

Apa Perbedaan Pelayanan Pasien Gawat Darurat Dengan Yang Bukan Gawat Darurat

Pengalaman Penanganan Pasien Bpjs Yang Kondisinya Gawat Darurat Dengan Yang Tidak Termasuk Gawat Darurat - Mungkin anda akan gundah bahkan tidak tahu mana yang termasuk kondisi gawat darurat sehingga perlu penaganan tindakan lagsung tanpa perlu proses acuan berjenjang dengan pasien yang melalui tahap investigasi di kemudahan kesehatan tingkat pertama (FKTP/Faskes 1). Untuk kategori kondisi gawat darurat ini sanggup anda baca pada halaman ini : Kondisi/Kreteria Gawat Darurat Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Untuk Ditangani Secara Langsung.


Jika anda atau keluarga anda yang mengalami penyakit yang termasuk kondisi gawat darurat ibarat yang anda lihat, maka anda tidak perlu mencari dan mendapat surat acuan di faskes 1, silahkan tiba eksklusif ke Rumah Sakit yang fasilitasnya lengkap (Faskes tingkat Lanjut) eksklusif ke bab IGD.

Bawa pasien ke bab pemeriksaan, selagi pasien di periksa anggota keluarga atau orang yang menyertainya menuju ke bab registrasi IGD, lengkapi berkas eKTP termasuk nomer Bpjs pasien (dengan atau tanpa kartu Bpjs Kesehatan) yang penting sebutkan nomernya saja.

Pengalaman ke IGD dengan Pasien Bukan Termasuk Kriteria Kondisi Gawat Darurat

Suatu dikala saya membawa pasien mertua saya sendiri, dikala itu saya menentukan di RS Pindad Bandung dengan penyakit Hernia (Turun Beruk) sehabis di periksa akhirnya bapak harus dibawa ke RS kelas B yang alatnya lengkap untuk menjalani Operasi contohnya di RS Hasan sadikin, RS Santosa, dengan membawa acuan dari RS Pindad.

Namun dibagian bawah ada goresan pena "Nb: Ruangan penuh dan pasiean bersedia dengan kendaraan sendiri". Bagian ini yang menciptakan saya gundah alasannya tidak berbicara secara eksklusif kalau ruangan penuh, ada apa ini? (sambil garuk kepala yang tidak gatal)

Kami pulang dan di bicarakan dirumah beserta anak dan saudara, kemudian kami (anak anak) mengambil keputusan masuk sebagai pasien Bpjs ke RSUD Ujung Berung. Karena dari pengalaman sebelumnya penaganan disana cepat dan sesui prosedur.

Sebenarya dari awal saya punya rencana sendiri tanpa sepengetahuan Bapak untuk berobat ke RSUD Ujung Berung Bandung (Jl. P.H Mustopa masuk ke Jl Rumah sakit) dengan membawa kartu Bpjs yang gres saya aktifkan yang sudah nunggak 2 tahun, walaupun nanti ada denda tapi biayanya nanti tidak semahal pasien umum


Namun Sesuai usul Bapak untuk esok hari meminta pertimbangan ke dokter langganan bapak yakni di Dr. Ius yang prakteknya di Jl antapani sekitar 200m dari jembatan pelangi ke kanan. Oke kami turuti. Perlu anda ketahui antara dokter Ius dan dakter bab seorang andal bedah di RS. Pindad ini saling berhubungan, degan kata lain RS Pindad ini acuan Dr Ius

Menurut Dr. Ius kondisi bapak ini bukan termasuk Hernia yang gawat darurat, walaupun dalam daftar kreteria gawat darurat bab bedah itu tertulis penyakit Hernia inkarserata (kondisi usus sudah turun ke kantong kemih), namun bapak tidak termasuk yang itu masih level bawahnya-lah saya sendiri lupa namanya.

Kaprikornus Dr. Ius menyimpulkan dengan merekomendasikan ke RS. Pindad lagi bab seorang andal bedah hernia tanpa memakai kartu Bpjs Kesehatan, artinya masuk sebagai pasien umum biar cepat di tangani (operasi), dalam hati saya berkata "Lho.. bukanya semenjak awal kami periksa di RS Pindad sebagai pasien umum, apakah wajah kami tidak meyakinkan?"

Menurut dokter langganan Bapak yakni Dr. Ius, bahwa Pasien Bpjs yang ingin mendapat penaganan operasi secara eksklusif katanya harus melalui jadwal, alasannya pasien yang ingin operasi juga banyak dan ngantri. Lalu yang kamarin ngasih acuan itu bukan dokter pesialis bedah.

Malam itu juga Dr Ius menghubungi dokter seorang andal bedah yang ada di RS Pindad biar pasien atas nama Bapak **** biar ditangani lansung operasi Hernia, masuk sebagai pasien umum (bukan Bpjs) kemudian dari dokter Sp bedah itu menyanggupi dan hari sabtu sanggup eksklusif di laksanakan operasi.

Sesuai rencana pribadi saya sendiri biar Bapak di bawa saja ke RSUD Ujung Berung sebagai pasien Bpjs, secara gitu lho saya sudah keluarkan uang 1,3 juta untuk membayar tunggakan iuran Bpjs Bapak dan emak 2 tahun (dihitung 12 bulan saja), dan saya sudah 2 hari tidak kerja.

Dan rupanya saya mendapat derma saudara (kakak dan adik) biar memakai kartu Bpjs kesehatan. Tapi Bapak tetap mengikuti dokter langganannya biar di bawa ke RS Pindad sebagai pasien umum dengan alasan menghomati Dr Ius. Walaupn saya jelaskan bahwa pasien mempunyai hak untuk menentukan dan menolak, namun Bapak tidak goyah pendiriannya.

Dengan perasaan mengganjal di hati kami turuti yakni masuk sebagai pasien umum biar eksklusif di tangani hari itu juga, sesuai pesan dokter langgananya. Eittt..! ternyata hari sabtu sesuai kesepakatan dokter bedah hernia yang direkomendasikan oleh Dr Ius itu tidak sanggup hari ini, dengan alasan keluarga ada yang mau dioperasi juga, walaupun sudah daftar sebagai pasien umum.

Ahh... entah mengapa ibarat ini, lempar sana lempar sini tapi penagannaya tidak segera. Keputusan terakhir kami cabut registrasi di RS Pindad dan kami meluncur sesuai rencana saya sendiri dari awal pakai kartu Bpjs ke RSUD Ujung Berung Dandung. Disana eksklusif mendapat ruangan sesuai kelas Bpjs Kesehatan (kelas 2 itu 1 ruangan 6 pasien) dan eksklusif di rawat
Baca Juga: Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan
Sesuai jadwal besok Bapak sanggup segera menjalan operasi hernia, walaupun sebelumnya kartu Bpjs Bapak itu bermasalah nunggak 2 tahun, tapi sudah saya bayar berikut dendanya sesuai diagnosa awal oleh RSUD Ujung Berung. Kesan saya, RSUD Ujung Berung anggun dalam menagani pasien, kalaupun ruangan penuh tetap bilang apa adanya dengan memperlihatkan surat acuan ke RS yang setara .

Itulah pengalaman kami membawa pasien yang bukan termasuk Gawat darurat dengan manggunakan kartu Bpjs kesehatan, goresan pena ini tidak bermaksud apa apa, hanya menyebarkan pengalaman saja, bila ada yang tersinggung kami minta maaf.
Share:

Kenapa Pasien Disuruh Pulang Lebih Cepat? Apakah Alasannya Pasien Bpjs?

Pengalaman  ketika menunggu pasien perserta JKN KIS Bpjs Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Bandung, Kakek dan Nenek aku bila mengalami sakit serius rujukan-nya niscaya di RS ini. Selama ini aku perhatikan lamanya rawat inap tidak lebih dari 1 minggu, dan kadang 5 hari sudah disuruh pulang, dalam hati bertanya tanya apakah alasannya pasien Bpjs Kesehatan sehingga waktunya di batasi? dan aku tanyakan kepada pasien yang lain sama menyerupai itu.

Memang kalau aku perhatikan RSUD ini selalu penuh pasien, sehingga kadang harus naik/turun kelas rawat inap bila ingin sanggup ruangan perawatan, contohnya Bpjs kelas II alasannya ruangan penuh jadi dipindah ke kelas III, atau begitu sebaliknya.

Setiap pagi pasien akan di kontrol oleh dokter andal yang menangani, kemudian dokter akan menunjukkan keputusan pasien ini sanggup pulang hari ini atau besok bahakan mungkin lusa alasannya besok hari minggu. Jika disuruh pulang akan di bekali obat sebagai rawat lanjutan (rawat jalan) sesudah 3 hari pasien suruh kontrol lagi.

Walaupun pasien masih mengerang kesakitan, hari itu tetap pulang? dalam hatiku mulai berprasangka jelek "Apa alasannya pasien Bpjs Kesehatan, sehingga dibatasi. Bukankah peraturan Bpjs sendiri bahwa penerima JKN KIS Bpjs Kesehatan ditanggung sepenuhnya biaya perawatan dan biaya ruangan RS. "hmm.. mungkin RS punya hukum sendiri, tak tahulah itu urusan mereka..."

Mengenai duduk masalah Pasien Bpjs disuruh pulang lebih cepat ini aku mendapat pencerahan dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri, sebagaimana aku kutip dari situs resmi Bpjs Ksehata. Disana mengambarkan dengan terang bahwa.....

pemulangan lebih cepat semata-mata didasari oleh pertimbangan medis dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan statusnya sebagai pasien JKN-KIS. Menurut keterangan dokter, jangankan pasien JKN-KIS, pasien umum, bila sudah waktunya pulang, kendati membayar, tetap akan disarankan untuk mengakhiri masa rawat inap.

Jika sudah pulih, berlama-lama di RS malah mengakibatkan pasien beresiko tinggi tertular nanah nosokomial (tertular penyakit di RS) yang lebih besar. Oleh alasannya itu, setiap dokter pastinya sudah memperhitungkan berapa usang sebaiknya pasien dirawat inap di RS menurut clinical pathway untuk masing-masing duduk masalah kesehatan. 

Bila dirawat berminggu-minggu di RS, sanggup jadi terkena nanah penyakit lainnya. Karena intinya RS bukanlah daerah yang kondusif dari penularan infeksi. Pemulangan pasien rawat inap lebih cepat sejatinya sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia medis di sejumlah negara maju. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat tren pemulangan lebih cepat sekarang terjadi di banyak negara maju. 

Selain mengurangi resiko pasien tertular penyakit di RS, pemulangan lebih awal juga sanggup lebih menghemat biaya dari pasien yang bersangkutan. Menjalani rawat inap berlama-lama selain tidak perlu, juga akan mengurangi kesempatan bagi pasien lain yang membutuhkan kamar rawat inap tersebut untuk menjalani pengobatan. 

Oleh alasannya itu, sanggup dikatakan pasien yang bahagia berlama-lama menjalani rawat inap yang tidak perlu ialah pasien yang egois. Dari segi pembiayaan, berkali-kali pula BPJS Kesehatan sudah menyosialisasikan bahwa sudah tidak ada lagi istilah plafon pembayaran. Kalau ada RS menyuruh pasien JKN-KIS pulang alasannya alasan plafonnya sudah habis, berarti rumah sakit itu belum paham soal sistem pembayaran INA-CBG (Indonesian Case Based Groups). 

INA-CBG merupakan sistem pembayaran tarif rumah sakit untuk suatu masalah penyakit. Tidak ada lagi batasan plafon, yang ada ialah mekanisme pelayanan pasien menurut penyakit yang diderita. Dengan demikian, INA-CBG menurut sistem masalah (case-based), yaitu pengobatan dinilai per masalah dan sudah dihitung berapa kira-kira yang dihabiskan pasien untuk berobat hingga sembuh. 

Sehingga seharusnya tidak ada pasien dipulangkan alasannya plafon habis. Dalam INA-CBG paket pembayaran sudah termasuk konsultasi dokter, investigasi penunjang (laboratorium, rontgen, dan lainnya), obat menurut Formularium Nasional (Fornas), materi alat medis habis pakai, fasilitas atau kamar perawatan, hingga biaya lain yang bekerjasama dengan pelayanan kesehatan. 

Semua komponen biaya tersebut tidak dibebankan pada pasien JKN-KIS. Kaprikornus apakah ada limit dalam pelayanan BPJS Kesehatan di RS? Jawaban tepatnya adalah, berapapun biaya pengobatan pasien yang bersangkutan sanggup ditanggung BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG. Pasien dilarang ditarik biaya pelengkap bila sudah menjalani mekanisme dan sesuai hak kelas. 
Mau pasien harus menjalani operasi berbiaya tinggi atau menjalani proses basuh darah seumur hidup, semuanya sanggup di-cover oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan ketentuan. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada RS di Indonesia yang belum paham benar soal INA-CBG, karena sistem ini tergolong baru. 

Bila terjadi hal menyerupai ini, pasien yang menemui kejanggalan atau keluhan soal pelayanan, sanggup menghubungi Duta BPJS Kesehatan di BPJS Center faskes daerah dirawat atau sanggup melapor melalui banyak sekali jalan masuk komunikasi yang tersedia, contohnya BPJS Kesehatan Care Center di 1-500400 atau juga sanggup mengunjungi situs BPJS Kesehatan.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.