Tampilkan postingan dengan label Info Bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Bpjs. Tampilkan semua postingan

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan - Terkadang kita tidak memahami istilah istilah dalam Bpjs kesehatan, sehingga kita tidak peduli dengan istilah itu, pada akhirya dikala kita menemukan persoalan gres menyadari akan pentingnya mengewtahui istilah adalan Bpjs Kesehatan berukut ini...


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan yaitu jaminan berupa derma kesehatan semoga penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan derma dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan yaitu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan yaitu fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan.

4. Peserta yaitu setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

5. Manfaat yaitu faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..

6. Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

7. Pekerja Penerima Upah yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan honor atau upah.

8. Pekerja Bukan Penerima Upah yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

9. Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

10. Gaji atau Upah yaitu hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa yang telah atau akan dilakukan.

11. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK yaitu pengakhiran hubungan kerja sebab suatu hal tertentu yang menimbulkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Cacat Total Tetap yaitu cacat yang menimbulkan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.

13. Iuran Jaminan Kesehatan yaitu sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.

14. Fasilitas Kesehatan yaitu akomodasi pelayanan kesehatan yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan [Fraud.) yaitu tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan laba finansial dari aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

15. Pejabat Negara yaitu pimpinan dan anggota forum negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yaitu pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

17. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Tentara Nasional Indonesia yaitu personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau adonan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

18. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia yaitu pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

19. Veteran yaitu Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 perihal Veteran Republik Indonesia.

20. Perintis Kemerdekaan yaitu Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 perihal Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemda yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

23. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

<< Baca Juga: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016 >>

reverensi: Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016
Share:

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Info BpjsK 2016 - Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan 2,5% Dan Terhitung 1 Bulan Sejak Tanggal 10 Maka Penjaminan Peserta Diberhentikan Sementara - Jika anda seksama membaca peraturan presiden yang ditetapkan sajak tanggal 1 Maret 2016 yang merupakan revisi dari Peraturna Presiden no. 12 tahun 2103 wacana jaminan kesehatan banyak perubahan yang dilakukan. Ada peraturan yang di hapus mungkin sudah tidak relevan lagi, dan ada penambahan dengan menyisipkan beberapa hukum gres yang pastinya mengikuti perkembangan yang terjadi dari Bpjs kesehatan itu sendiri.

Ada hukum gres yang akan berlaku mulai 1 Juni 2016 nanti yakni wacana ketentuan denda keterlambatan yang menjadikan diberhentikan sementara jaminan kesehatan penerima Bpjs Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya akan saya ambilkan ponit petingnya yakni Di antara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A.1
(1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan
semenjak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.

(2) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
  • a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. membayar iuran pada bulan ketika Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
  • a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(5) Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

(6) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk' Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(7) Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

<< Baca juga: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016 >>

Itulah Informasi terbaru mengenai denda keterlambatan iuran Bpjs Kesehatan dan hukuman sementara tidak mendapat penjaminan layanan kesehatan yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2016 nanti. tetaplak bersama kami untuk selalu mendaptkan update informasi Bpjs Kesehatan.
Share:

Prosedur Yang Benar Kalau Di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat

Info Bpjs, Masalah Pasien Beli Obat Sendiri - Bagaimana Jika di Rumah Sakit Tempat berobat Pasien Bpjs Tidak Tersedia Obat Yang di Butuhkan? - Untuk anda pasien Bpjs Tentunya ingin mendapat manfaat dari kaminan kesehatan secara modah dan gratis* tentunya, namun tidak semua klinik, puskesmas atau rumah sakit memepunyai persediaan yang lengkap, hal ini tentunya seorang pasien harus mencari obat diluar daerah ia berobat. Lalu bagaimana prosedurnya semoga obat teresebut masih ditanggung Bpjs Kesehatan ? semoga pasien tidak mengeluarkan uang tunai untuk membeli obat.

Dalam memjawab duduk perkara ini saya mendapat sumbernya eksklusif dari pihak Bpjs Kesehatan, begini jawaban-nya : Peserta berhak memperoleh obat yang diharapkan sesuai dengan indikasi medis yang wajib disediakan oleh Fasilitas kesehatan. Apabila penerima tidak mendapat obat, maka penerima sanggup melapor ke administrasi RS dan/atau BPJS Center.


Apabila terdapat keluhan akhir ketersediaan obat maka kemudahan kesehatan sanggup melaporkan ke Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan (Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rebublik Indonesia) melalui alamat email e_katalog@ kemkes.go.id dan obatpublik@yahoo.com tembusan email BPJS Kesehatan Kantor Cabang setempat.

<< Baca Juga: Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016 >>

Itulah balasan dari pertanyaan diatas, berdasarkan saya pribadi kalau kita masih punya uang dan obat yang kita butuhkan harganya murah, beli saja ke apotek sebelah atau di sekitar daerah pasien berobat, sebab dengan mekanisme ibarat ini akan usang sedangkan kita butuh secepatnya. Namun kalau harganya mahal silakan ikuti mekanisme yang benar.
Share:

Penjelasan Lengkap Perihal Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Info Bpjs - Apa Itu KIS? Apa Bedanya KIS Dengan BPJS? - Apakah anda masih galau dan kurang paham dengan Kartu Indonesia sehat (KIS) yang telah diluncurkan oleh presiden kita Joko Widodo pada tahun 2014 yang lalu? kalau anda orang yang berkecimpung di dunia kesehatan niscaya sudah paham dengan pengertian KIS, namun kalau masyarakat awam niscaya masih belum mengerti juga.

Dapat saya jelaskan bahwa Kartu indonesia Sehat (KIS) ini ekspansi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di jalankan oleh BPJS kesehatan, jadi kalau ada sebuah keluarga pemegang kartu KIS ia sudah termasuk peserta Bpjs kesehatan termasuk anak anaknya. KIS ini ditujukan bagi masyrakat yang tidak bisa yang seharusnya masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS kesehatan namun belaum terjangkau, KIS ini mempunyai kelebihan, yaitu bisa menanggung penyandang problem kesejahteraan sosial (PMKS).

Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Update...!!!
Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini:
 Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Kata MenKes Nila Djuwita Farid Moeloek, keberadaan KIS tidak akan tumpang tindih dengan kartu kesehatan lainnya yang sudah ada. Jenis gres ini mengutamakan keluarga tak bisa yang mengalami problem kesehatan, termasuk bayi yang gres lahir yang butuh perawatan. “Pada ketika ia mulai hidup, punya penyakit, 100 hari kelahiran anak-anak, ini penting sekali. Maka sanggup makanan tambahan, pemeriksaannya, imunisasi itu kan preventif,” jelasnya.

JKN yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berobat, sanggup digunakan kembali oleh anggota Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS merupakan aktivitas yang terintegrasi dengan JKN, sistem yang digunakan untuk pelayanan kesehatan KIS sama dengan peserta JKN lainnya. Makara setiap masyarakat sanggup menggunakannya sesuai peraturan, namun memang nama kartunya saja yang berbeda yaitu Kartu Indonesia Sehat.

Cakupan KIS menyasar masyarakat yang belum masuk JKN. KIS dan JKN ialah program-program kesehatan bagi warga miskin yang berada di bawah koordinasi BPJS Kesehatan."Secara sedikit demi sedikit cakupan peserta akan diperluas mencakup penyandang problem kesejahteraan sosial dan bayi yang gres lahir dari akseptor derma iuran [PBI] yang selama ini tidak dijamin. "Selain soal JKN, kita juga fokus terhadap Angka Kematian Ibu (AKI)," " kata Nila Moeloek.

<< Baca Juga: Prosedur Yang benar Jika di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat >>

Bagaimana sahabat, sudah jelas-kan apa itu KIS, Perbedaan KIS dan BPJS kesehatan, Ok biar bermanfaat. Untuk halaman berikutnya akan saya jelaskan mengenai KIP (Kartu Indonesia Pintar), tetaplah bersama kami untuk mendapat gosip Bpjs Kesehatan dengan bahasa yang sederhana yang lengkap dan jelas..
Share:

Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Info Bpjs - Apa Yang di Maksud Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Hubungan KIS dengan JKN dan BPJS Kesehatan - Artikel ini sambuangan dari halaman sebelumnya yang membahas wacana Apa Itu KIS, bagi yang belum paham silakan baca disana kami sudah menjelaskan secara lengakap dan gampang di mengerti. Pada halaman ini kami akan menjawab seputar pertanyaan menghenai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

1. Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan?

  • Sebenarnya tidak sanggup dibandingkan, alasannya yaitu KIS yaitu suatu jadwal atau sistem, sedangkan BPJS Kesehatan yaitu Badan Penyelenggaranya yang ditugaskan untuk menjalankan jadwal tersebut
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi Penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu, yang mana Iurannya dibayarkan oleh pemerintah (kalau jaman dulu JAMKESMASA)
  • BPJS Kesehatan yaitu Badan Hukum Publik yang dibuat untuk menyelenggarakan jadwal Jaminan Kesehatan SJSN (JKN).
Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (KIS)

2. Apa perbedaan antara KIS dan JKN ?

Secara kuantitas, sasaran penerima mengalami peningkatan, untuk tahap awal yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Secara Kualitas, selain manfaat upaya kesehataan perorangan, juga tercakup di dalamnya manfaat upaya kesehatam masyarakat yang sudah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah semua kartu jaminan kesehatan sebelumnya akan diganti ?

  • Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan sanggup dipergunakan untuk mendapat Jaminan Kesehatan SJSN (JKN)
  • Untuk penerima gres yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara sedikit demi sedikit akan diterbitkan KIS.

4. Apakah mereka yang telah mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), sanggup segera memperoleh jaminan kesehatan ? 

Iya, penerima yang sudah mendapat KIS sanggup memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku

5. Apakah mekanisme pelayanan KIS sama dengan jadwal sebelumnya?

  • Prinsipnya sama, tetap memakai system referensi berjenjang, untuk kontak pertama, penerima memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar. Jika perlu mendapat penanganan lebih lanjut, maka sanggup dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
  • Dalam kondisi gawat darurat medis, penerima sanggup pribadi memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

6. Dalam jadwal Launching tahun 2014, berapa jumlah masyarakat yang mendapat KIS ?

Dalam jadwal launching ini, akan dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin dan tidak bisa dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

7. Siapa saja 2.775 jiwa dan 50 jiwa dari PMKS tersebut ?

  • 2.775 jiwa tersebut yaitu 600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya
  • 50 jiwa tersebut yaitu individu Penyandang Masalah Kesejahteraan social (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial.

8. Apakah hanya 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin/tidak bisa dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendapat KIS tersebut ?

  • Untuk tahap awal, mereka yang mendapat KIS yaitu Keluarga yang mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (e-money), dan Kartu Indonesia Pintar.
  • Adapun mereka yang berasal dari PMKS, angka 50 orang tersebut yaitu tahap awal launching, selanjutnya akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementrian Sosial.

Itulah prtanyaan seputar Kartu indonesia sehat, yang bisa memperjelas keberadaan-nya yang selama ini membingungkan masyartakat, agar bermanfaat.

Share:

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini yaitu saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat mengacu pada peraturan presiden ihwal jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 hingga 4 berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.

(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah).

(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.

(4) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diawali dengan dukungan surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk
melaksanakan pemotongan perhiasan Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan. (Jika ia pekerja peserta upah).

Begitulah ketentuan pembayaran iuran Bpjs Kesehatan untuk anggota keluarga yang lain. Pasal 16 F diatas itu dapat anda baca pada halaman ini: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016
Share:

Ojk Beropini Tidak Persoalan Iuran Bpjs Naik

Info Bpjs - Kenaikan Iran Bpjs Kesehatan yang dimualai 1 April 2016 ini banyak masyarakan yang merasa keberatan, iuran yang usang saja banyak yang nunggak apalagi jikalau dinaikan lagi. Dalam hal ini OJK selaku pengawas Bpjs beropini kenaikan itu tidak duduk kasus dan masuk akal saja, sebab memang Bpjs mengalami devisit angggaran, sehingga pemerintah aharus berulang kali menutup dangan menawarkan dana talangan. Kami kutip dari kompas.com yang telah mewawancarai-nya.

Menurut Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede, kenaikan iuran akseptor berdikari BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah.
OJK Berpendapat Tidak Masalah Iuran Bpjs Naik
Menurut Dumoly, pembiasaan besaran iuran tersebut sanggup saja terjadi. Pasalnya, ketika ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk.

"Iuran BPJS Kesehatan it's okay, OJK sebagai pengawas. Karena memang defisit antara liabilities dengan premi yang masuk makin besar. Tentunya premi harus diperbesar," kata Dumoly di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (14/3/2016).

Menurut Dumoly, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu menjadi masalah. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan menawarkan jaminan layanan kesehatan yang total. Selain itu, premi yang ditawarkan juga relatif murah.

"Cover-nya kan total itu yang BPJS Kesehatan. Preminya juga murah. Kalau dinaikkan 10 persen saya jamin itu untuk kesehatan 100 persen," jelas Dumoly.

<< Baca Juga: Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% maksimal Rp30.000.000; Berlaku Mulai 1 Juni 2016 >>

Begitulah bincang bincang dengan Dumoly Freddy Pardede selaku  Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank, otoritas jasa keuangan bersama kompas.com.
Share:

Penjelasan Denda Bpjs 2,5% Dan Maksimal Rp30.000.000;

Info Denda Bpjs - Apa yang di maksud dengan denda keterlambatan Iuran Bpjs sebesar 2'5% dan maksimal Rp30.000.000; - Pada halaman sebelumnya saya telah menuliskan perihal hukum gres mengenai besaran denda Iuran Bpjs Kesehatan sebesar 2,5% dan maksimal uang pembayaran 30 Juta, Masih banyak pembaca yang belum paham mengenai hukum ini, saya sendiri juga sebelum menulis dibaca berulang ulang hingga memahami betul apa yang akan saya tulis, bagaimana cara menjelaskan jikalau penulisnya saja belum paham.

Para peserta Bpjs jikalau terlambat 1 bulan terhitung semenjak tanggal 10 maka kepesertaa-nya akan tidak boleh sementara, artinya jikalau anda berobat dengan memakai kartu Bpjs tidak berlaku, jadilah pasien umum. Kecuali antara tanggal 10 - 30 anda sudah mambayarnya, hingga tanggal 10 lagi, jadi 2 bulan dibayar bersama'an.
Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000;
Dalam hal ini saya mendapatkan pencerahan dari Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan, di Jakarta,  Apabila peserta yang kepesertaannya diberhentikan itu melaksanakan aktifasi ulang, dan ingin mendapatkan manfaat Pelayanan Bpjs dalam tempo 45 hari, maka gres akan dikenai denda untuk setiap pelayanan kesehatan sesuai kelas rawat inap yang diperolehnya.

"Jadi denda iuran tidak ada lagi. Tapi  kalau aktivasi lagi, dan ia memanfaatkan dalam 45 hari sehabis aktivasi maka gres akan ada denda terkait pelayanan di rawat inapnya,"

Ikhsan menjelaskan, menurut Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam pengenaan denda maksimal 12 bulan. Ikhsan mencontohkan, apabila jumlah bulan tertunggak yakni selama 2 tahun (24 bulan), maka yang dihitung tetap 12 bulan." Dan nominal denda ada maksimalnya, yakni Rp 30 juta," tegas Ikhsan.

Mengutip pasal 17A.1 ayat (5), bagi peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran denda untuk pelayanan rawat inap tersebut di atas, ditanggung oleh Pemberi Kerja jikalau ia pekerja peserta upah dan jikalau ia bukan peserta upah ditanggung oleh peserta sendiri.

<< Lajutkan baca: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>

Jika tidak ingin ribet sebaiknya bayarlah sebelum tanggal 10 tiap bulan-nya atau kalau belum punya uang untuk membayar tunda dulu tapi jangan hingga melewatri tanggal 30 atau akir bulan.

Share:

Apa Itu Kartu Indonesia Berilmu (Kip)

Info Bpjs - Apa Yang di Maksud Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Apa Bedanya dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) - Dari namanya saja sudah di ketahui KIP ini untuk anak anak sekolah yang orang tuanya tidak bisa hingga menyekolahkan anaknya hingga tingkat SMU, jadi kalau orang renta anak itu mememgang kartu indonesia bakir (KIP) maka dia peserta akseptor dukungan dari pemerintah untuk menyekolajkan anaknya hingga tingkat SMA/SMK/MA.

Jelas beda dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini yaitu sebagai tanda bahwa pemegang KIS mendapat jaminan kesehatan gratis* untuk seluruh anggota keluarganya, kalau jaman dulu ini semacam JamKesMas, alasannya yaitu kini ada BPJs maka JamKesMas daiganti KIS yang kepengurusan-nya dibawah Bpjs Kesehatan.

Update...!!!
Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini:
Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Kembali pada topik pembahasan awal mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk lebih jelasnya silakan baca ulasan lengkap dibawah ini...
Apa Itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor dukungan tunai pendidikan hingga lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor dukungan tunai pendidikan hingga lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan dipakai untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapat manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, dibutuhkan KIP sanggup diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga akseptor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga meliputi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah ibarat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti bawah umur di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan dukungan antar jenjang pendidikan hingga tingkat SMA/SMK/MA.

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah sanggup direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.



Itulah klarifikasi lengkap mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Perbedaan antara KIP dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) biar bermanfaat...

reverensi: http://www.tnp2k.go.id/
Share:

Update Informasi Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di Jamin Bpjs

Info Bpjs - Kasus Pengobatan Apa Saja Yang Tidak di Tanggung Atau di Tidak di jamin Bpjs Kesehatan? - Artikel ini pembaruan dari goresan pena saya sebelumnya yaitu Pelayanan kesehatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Kenapa di ganti? iya sengaja alasannya semenjak 1 maret 2016 kemarin peraturanya sudah diganti ada yang dikurangi dan ada perubahan dengan penambahan ayat dari pasal perihal Jaminan Kesehatan.

Banyak faktor kenapa pihak Bpjs kesehatan tidak mau menanggung pelayanan kesehatan, antara lain yang paling terlihat yakni penderitaan penyakit yang di sengaja dan tanpa melalui mekanisme Bpjs.
Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs
Ada banyak sekali penolakan oleh pihak klinik atau rumah sakit contohnya tidak adanya surat referensi resmi dari Fasilitas kesehatan Pertama (FasKes 1), jikalau penyakit anda bukan termasuk gawat darurat untuk mempermudah proses pelayanan sebaiknya periksakan penyakit yang anda derita di faskes pertama dikala anda mendaftar.

Jika faskes 1 tidak sanggup atau tidak bisa menunjukkan perawatan, mintalah surat rujukan, kecuali anda dalam keadaan gawat darurat maka eksklusif saja anda ke rumah sakit atau klinik dimana saja boleh itu.

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs

(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akhir kecelakaan kerja atau korelasi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Pangguan kesehatan/penyakit akhir ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif menurut evaluasi teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, masakan bayi, dan susu;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akhir peristiwa pada masa tanggap darurat, peristiwa luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada peristiwa tak diperlukan yang sanggup dicegah [preventable aduerse events);
  17. Pelayanan lainnya yang tidak ada korelasi dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
(2) Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 10, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 12, dan peristiwa tak diperlukan yang sanggup dicegah (preventable adverse events) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 16 ditetapkan oleh Menteri.

<< Baca juga: Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi >>

Itulah daftar kasus pengobatan yang tidak dilayani Bpjs Kesehatan, maka anda harus bayar sendiri walaupun anda penerima Bpjs Kesehatan.
Share:

Bolehkah Faskes Meminta Biaya Pengobatan Kepada Penerima Bpjs

Info Bpjs Kesehatan - Apakah Boleh Klinik Atau Rumah sakit memita Biaya Pengobatan Secara Langsung Kepada penerima Bpjs - Sudah menjadi hak pererta bpjs yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari klinik pratama, utama atau puskesmas yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.

Namun kadang ada faskes yang menanyakan secara eksklusif apakah beliau penerima Bpjs ataukah bukan, kalau beliau penerima Bpjs maka enggan untuk mendapatkan dan merawatnya alasannya yakni alasan pembayaran dari sentra terlalu usang yaitu tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.
Ilustrasi Faskes Meminta Biaya pengobatan Kepada Pesrta Bpjs
Tapi kalau beliau pasien umum dan mambayar secara langsung, maka pihak faskes akan mendapatkan dangan bahagia hati. alasannya yakni mungkin kondisi keuangan klinik yang merupakan faskes 1 kurang begitu mendukung.

Lalu dengan kondisi ekonomi klinik atau faskes yang menyerupai ini bolehkah meminta biaya pengobatan secara eksklusif kepada penerima Bpjs? dalam Peraturan Presiden yang gres maret 2016 sanggup kita jumpai pada pasal 36A ayat 1 - 3 yang tertulis menyerupai ini...

(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

(2) Dalam hal donasi pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.

(3) Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<< Baca Juga: Kapan Peserta Bpjs di perbolehkan pindah Faskes? >>

Begitulah ketentuan pasal 36A ayat 1 - 3 Peraturan Presiden yang mengatur dilema penarikan biaya pengobatan kepada penerima Bpjs Kesehatan
Share:

Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Penerima Bpjs

Info Bpjs - Obat dan peralatan medis yang ada di Puskesmas dan Rumah sakit merupakan sesuatu yang wajib ada, dan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.

Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai sebagaimana disebutkan diatas disusun secara transparan dan akuntabel oleh Komite Nasional. Komite Nasional terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, sekolah tinggi tinggi, dan tenaga ahli.
Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs
Daftar obat, alat kesehatan, materi medis habis pakai sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.

Pada peraturan presiden no. 19 tahun 2016 juga disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai dalam penyelenggaraan kegiatan Jaminan Kesehatan.

<< Baca Juga: Prosedur Yang benar Jika di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat >>

Obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang dipakai dalam pelayanan kesehatan yang merupakan kegiatan pemerintah disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:

Kapan Faskes Akan Mendapat Penggantian Biaya Pengobatan

Info Pembayaran Bpjs - Ketentuan penggantian Biaya Pengobatan Oleh Pemerintah Kepada Fasilitas Kesehatan - Setiap klinik atau rumah sakit yang memenuhi syarat jadi faskes maka disarankan untuk menjadi faskes pertama atau lanjutan untuk melayani pasien akseptor Bpjs kesehatan, dan sudah menjadi peraturan bahwa faskes akan mengeluarkan modal awal untuk membeli obat guna melayani pasien akseptor Bpjs dan setiap bulan tanggal 15 berjalan akan akan mendapat uang penggantian dari pemerintah, sebagaimana yang tertulis pasal 28 Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 dibawah ini...
Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan
Pasal 38
(1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat:
  • a. tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang memakai cara pembayaran pra upaya menurut kapitasi;
  • b. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan lain; dan
  • c. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima lengkap bagi kemudahan kesehatan referensi tingkat lanjutan.
(2) BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.

(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

<< Baca Juga: Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs >>

Itulah ketentuan pasal 38 PerPres no.19 tahun 2016 yang membahas ihwal penggantian biaya pengobatan untuk Klinik atau Rumah Sakit yang menjadi faskes 1 atau faskes referensi yang melayani pasien Bpjs Kesehatan.
Share:

Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Berafiliasi Dengan Bpjs

Info Bpjs Kesehatan - Apakah semua klinik dan Rumah sakit yang memenuhi syarat wajib bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan? - Masyarakat yang menjadi akseptor Bpjs Kesehatan begitu banyak sehingga kurangnya klinik dan rumah sakit yang menjadi akomodasi kesehatan, hal ini tentunya akan menghambat pelayanan aktivitas Bpjs Kesehatan.

Masih banyak tempat yang tidak sanggup dijangkau olah para tenaga medis yang merupakan klinik, puskesmas dan rumah sakit, kalaupun ada belum tentu berhubungan dengan Bpjs. Sebenarnya wajib ataukah tidak sebuah klinik atau rumah sakit bekejasama dengan Bpjs?
Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Bekerjasama Dengan Bpjs
Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup lihat PerPres no 19 tahun 2016 tepatnya pada pasal 36 ayat 1 hingga dengan 5, disana tertulis sebagai berikut...
  1. Penyelenggara pelayanan kesehatan mencakup semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
  2. Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemda yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan sanggup menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
  4. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan menciptakan perjanjian tertulis.
  • (4a) Dalam rangka pelaksanaan kolaborasi dengan Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
    5 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

<< Baca juga: Persyaratan Klinik, dokter praktek, Puskesmas & RS Menjadi Faskes Bpjs  >>

Makara jikalau akomodasi kesehata itu milik pemerintah baik itu pemerintah tempat ataupun sentra jikalau memenuhi syarat maka wajib berhubungan dengan Bpjs Kesehatan. Namun jikalau klinik atau rumah sakit akomodasi kesehatan itu milik swasta maka tidak wajib berhubungan Bpjs Kesehatan, walaupun memilika syarat lengkap.
Share:

Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

Info Bpjs Kesehatan - Sebagaiman kita ketahui bahwa penggantian biaya pengonatan Fasilitas Kesehatam yaitu mulai tanggal 15 setuiap bulan-nya, Jika taggal 15 itu jatuh pada hari libur nasional maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Jika terjadi keterlambatan maka pihak Bpjs akan membayar denda keterlambatan sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.

Untuk lebih jelasnya anda sanggup baca artikel saya pada halaman sebelumnya dengan judul Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan?. Untuk Ketentuan Klaim penggantian biaya pengobatan oleh akomodasi kesehatan kepada akseptor Bpjs ini sanggup kita lihat PerPres no. 19 tahun 2016 pada pasal 38A dan 39A disana tertulis sebagai berikut:
Ketetuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

Pasal 38A

(1) Pengajuan dokumen klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun semenjak pelayanan kesehatan final diberikan.

(2) Dalam hal jangka waktu pengajuan dokumen klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, klaim tidak sanggup diajukan kembali.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk klaim pembiayaan pelayanan kesehatan dengan masa perawatan panjang atau tidak sanggup ditentukan.

Pasal 39

(1) BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara pra upaya menurut kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
  • (1a) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama Pemerintah Pusat, prosedur pembayaran, termasuk penggunaan dan pertanggungjawabannya, mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara.
(2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu tempat tidak memungkinkan pembayaran menurut kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembayaran dengan prosedur lain yang lebih berhasil guna.

(3) BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tumpuan tingkat lanjutan menurut cara Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).

(4) Besaran kapitasi dan non kapitasi serta Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.

(5) Menteri dalam meninjau besaran kapitasi dan non kapitasi serta Indonesian Case Based Groups (INACBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan aktivitas hingga dengan 2 (dua) tahun ke depan yang dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

<< Baca juga: Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Bekerjasama Dengan Bpjs >>

Pasal 39A

(1) Untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan sanggup meminta rekam medis Peserta berupa ringkasan rekam medis kepada Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas pasien, diagnosis, serta riwayat investigasi dan pengobatan yang ditagihkan biayanya.

Begitulah ketentuan Klaim penggantian Biaya penobatan yang telah dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan kepada pasien akseptor Bpjs Kesehatan oleh pihak Bpjs Kesehatan dalam hal ini ialah pemerintah.
Share:

Penggantian Biaya Perawatan Pada Faskes Yang Tidak Kerjasma Dengan Bpjs

Info bpjs - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya pengobatan/perawatan yang di lakukan Oleh Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan saat mendapatkan Pasien Gawat darurat? - Sebagaimana kita tahu bahwa setiap akseptor Bpjs Kesehatan yang mengalami kondisi Gawat Darurat Bisa berobat untuk mendapatkan perawatan yang cepat dan mendesak di setiap akomodasi kesehatan menyerupai klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit dimana saja yang ia sanggup jumpai. Karena memang jikalau kondisinya gawat darurat di kecualikan, maksudanya anda tidak perlu melalui sistem referensi sebagaimana mekanisme layanan Bpjs pada umumnya.

Lalu bagaimana urusan biaya pengobatan? apakah akomodasi kesehatan yang tidak kerjasama dengan Bpjs ini berhak meminta biaya pengobatan secara pribadi kepada pasien Bpjs? untuk menjawab ini bekerjsama sudah saya tulis pada halaman sebelumnya yang pada dasarnya begini:
Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs
  1. Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
  2. Dalam hal pertolongan pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
Lalu bagaimana ketentuan Penggantian Biaya pengobatan yang di lakukan Oleh Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan saat mendapatkan Pasien Gawat darurat? Jawabanya sanggup kita lihat pada Peraturan presiden nomer 19 tahun 2016 pada padal 40 ayat 1 - 5 yang tertulis:
  1. Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan pribadi oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  3. BPJS Kesehatan memperlihatkan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
  4.  - (dihapus)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kegawatdaruratan dan mekanisme penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
<< Baca Juga: Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes >>
Begitulah info Bpjs Kesehatan pada hari ini, adalah ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs. Semoga sanggup membantu anda yang selalu haus info perihal Bpjs.
Share:

Perbedaan Klinik Pratama Dan Klinik Utama Bpjs

Info Bpjs Kesehatan - Apa itu Klinik Pratama & Klinik Utama? Apa Perbedaan Antara Klinik Pratama dan Utama - Mungkin anda galau untuk membedakan ke 2 nama klinik itu, sama saya sendiripun tak tahu. Maklum bukan orang kesehatan, tapi kita sanggup cari cari di internet wacana pengertian ke dua nama klinik yang jadi kemudahan kesehatan Bpjs itu. Tapi gak perlu repot mencari, dibawah ini sudah saya ulas secara lengkap dan mendalam.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum anda ingin mendapat pelayanan tingkat lanjut menyerupai di rumah sakait ataupun dokter spesialis, tahap sebelumnya harus melewati klinik yang sudah kerjasama dengan Bpjs terlebh dahulu, sehabis mendapat tumpuan barulah boleh ke klinik Utama, kecuali anda dalam keadaan gawat darurat.
Perbedaan Klinik Pratama Dan Klinik Utama Bpjs
Lalu apa perbedaan Klinik Pratam dan Klinik Utama? sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya ketahui dulu apa itu Klinik? Klinik yakni kemudahan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).

Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini sanggup diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat atau masyarakat.
  • Klinik Pratama yakni klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
  • Klinik Utama yakni klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sanggup berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.

Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:

a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;

Prasarana klinik meliputi:

a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.

Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.

Syarat peralatan Peralatan Klinik:

  1. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
  2. memiliki izin edar.
  3. Harus diuji dan dikalibrasi secara bersiklus oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

Pimpinan Klinik Pratama

  1. Pimpinan Klinik Pratama yakni seorang dokter atau dokter gigi.
  2. Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.

Pimpinan Klinik Utama

  1. Pimpinan Klinik Utama yakni dokter seorang mahir atau dokter gigi seorang mahir yang mempunyai kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
  2. Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter seorang mahir dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
  3. Klinik Utama sanggup mempekerjakan dokter dan/atau dokter gig sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
<< Baca juga: Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs >>
Demikianlah perbedaan antara klinik Pratama dan klinik utama, dengan mengetahui perbedaan ini bertambahlah wawasan kita wacana pengetahuan Klinik Pratama & Klinik Utama, biar bermanfaat...

Share:

Pengertian Kartu Kks

Info Bpjs - Apa itu KKS dan Apa itu KSKS - KKS ialah kepanjangan dari Kartu Keluarga Sejahtera yaitu merupakan derma non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). kartu itu merupakan aktivitas pemerintahan Jokowi - JK selain Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

KSKS ini ialah kartu yang didalamnya ada Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang merupakan uang digital dari pemegang KKS yang diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara sedikit demi sedikit diperluas meliputi penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya.
Program Simpanan Keluarga Sejahtera bagi pemengang KKS itu sendiri merupakan aktivitas pemberian derma non tunai dalam bentuk simpanan yang diberikan kepada 15,5 Juta Keluarga kurang bisa di seluruh Indonesia, sejumlah Rp. 200.000/Keluarga/Bulan. Untuk tahun 2014, dibayarkan sekaligus Rp. 400.000 untuk bulan November dan Desember.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara sedikit demi sedikit diperluas meliputi penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya. Saat ini, 1 Juta keluarga diberikan dalam bentuk layanan keuangan digital dengan pemberian SIM Card, sedangkan 14,5 Juta keluarga diberikan dalam bentuk simpanan giro pos.


Untuk tahap awal, pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), SIM Card berisi uang elektronik, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dilakukan di 19 Kabupaten/Kota masing-masing di Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Karo.

Untuk memperbaiki efektivitas penyaluran derma sosial, pemerintah memutuskan untuk menunjukkan dalam bentuk simpanan. Alasan pemberian dalam bentuk simpanan adalah:
  1. Simpanan/tabungan merupakan bentuk kegiatan produktif
  2. Simpanan/tabungan merupakan bab dari taktik nasional keuangan inklusif
  3. Perbaikan dari aktivitas BLSM 2013 yang sekedar membagikan uang tunai
  4. Mengurangi antrian
Selain menyalurkan dalam bentuk simpanan, pemerintah juga memakai prosedur penyaluran melalui Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diatur oleh Bank Indonesia. Lalu mengapa dalam bentuk uang digital?

Alasan penggunaan Layanan Keuangan Digital adalah:


  1. Layanan Keuangan Digital (LKD) ialah sarana simpanan dan transaksi keuangan nontunai dimana nomor ponsel seseorang menjadi rekening tempat menyimpan dana.
  2. Dengan adanya LKD, masyarakat tidak lagi dibatasi oleh keberadaan bank atau ATM secara fisik. Masyarakat bisa mengirim dana lewat ponsel mereka, serta mengambil tunai lewat biro yang ditunjuk.
  3. Agen LKD bisa berupa warung, penjual pulsa, gerai waralaba, bahkan individu yang ada di komunitas; masyarakat di kawasan yang jauh dari cabang bank tidak perlu pergi terlalu jauh untuk mengakses layanan keuangan.
  4. Penggunaan LKD untuk penyaluran derma sosial pemerintah sudah diujicoba di 1.600 rumah tangga peserta PKH di 4 propinsi tahun ini, dengan hasil yang baik.
  5. Mendorong Akumulasi aset dan memudahkan administrasi keuangan: derma dalam bentuk simpanan mendorong penduduk miskin tidak eksklusif menghabiskan derma untuk konsumsi
  6. Memberikan kemudahan: persyaratan pembukaan Layanan Keuangan Digital lebih gampang dibanding tabungan konvensional
  7. Merupakan bab dari taktik nasional Inklusi keuangan: LKD bisa menjadi “pintu masuk” untuk mendapatkan banyak sekali layanan keuangan lain menyerupai tabungan, transfer uang (termasuk remintansi dari pekerja migran) sampai kredit dan asuransi
  8. Memberikan keamanan dan kenyamanan: ke depan, peserta tidak perlu mengantre, bisa menentukan kapan ia akan mengambil uang, dan tidak perlu membawa uang tunai sesudah mendapatkan bantuan
  9. Meningkatkan Akuntabilitas: derma yang dikirim eksklusif ke rekening pribadi akan meminimalkan ruang untuk pungutan liar
  10. Integrasi banyak sekali aktivitas derma sosial yang lebih baik: Memungkinkan diberikannya banyak sekali jenis derma sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya pemberian derma untuk pupuk, derma untuk BBM, derma nelayan, dan lain-lain.
  11. Menggunakan teknologi untuk menjangkau sasaran peserta yang lebih luas, bermacam-macam dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
  12. Meningkatkan akuntabilitas aktivitas derma sosial
  13. Mendorong integrasi banyak sekali identitas individuMendorong penemuan lebih lanjut kalau makin banyak penduduk memakai LKD
  14. Biaya penyaluran yang lebih kecil (di jangka panjang) kalau banyak sekali derma disalurkan lewat tabungan, walaupun terdapat biaya investasi yang besar di awal.
 >> Baca Juga:
Itulah klarifikasi lengkap mengenai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan aktivitas terbaru dari pemerintahan Jokowi - JK.

Sumber: http://www.tnp2k.go.id/
Share:

Persyaratan Lengkap Pendirian Klinik Terbaru 2016

Info Bpjs - Bagaimana Prosedur Mendirikan Klinik Fasilitas Kersehatan Apa Sja Persyaratan-nya - Pendirian klinik harus mengikuti peraturan pemerintah sentra dan tempat dan pastikan akomodasi klinik memenuhi keteria yang telah ditentukan mencakup surat izin praktek yang sesuai peraturan perundang undangan.

Bukan hanya tempatnya namun tenaga medisnya juga memiliki surat izin kerja. Untuk lebih jelasnya silahkan baca persyratan lengkap dan prosedurnya dibawah ini...

Surat Izin Praktek Pada Klinik

  1. Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus memiliki  Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur /Proses Perizinan Klinik

(1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah tempat kabupaten/kota sesudah mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesudah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.

(3) Permohonan izin klinik dianjukan dengan melampirkan:
  • Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
  • Salinan/fotokopi pendirian tubuh perjuangan kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  • Identitas lengkap pemohon;
  • Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah tempat setempat;
  • Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan aktivitas bagi milik
  • Pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
  • Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  • Profil klinik yang akan didirikan mencakup struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
  • Persyaratan manajemen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.

Pelayanan Rawat Inap

(1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus
menyediakan:

  • Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
  • Tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
  • Tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
  • Tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
  • Dapur gizi;
  • Pelayanan laboratorium Klinik Pratama.

(2) Pelayanan rawat inap hanya sanggup dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No. 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Karena Klinik merupakan suatu perjuangan dan/atau aktivitas yang spesifik yang menjadikan imbas terhadap lingkungan.

<< Baca juga: Persyaratan Klinik Menjadi Faskes >>

Setiap Klinik menghasilkan limbah medis dan non medis baik dalam bentuk padat maupun cair. Maka Dinas Kesehatan mengadakan Pertemuan antara Pemilik Sarana Kesehatan Swasta dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera untuk melaksanakan Perajnjian Kerjasama dalam rangka Pembuangan Limbah Medis.  .

Share:

Iuran Bpjs Kesehatan Kelas Iii Tetap Rp25.500; Selengkapnya Baca Di Sini

Info Iuran Bpjs Kesehatan - Perubahan peraturan presiden Yang ke 3 dari PerPres no 19 tahun 2016 - Rupanya pemerintah menanggapi Setelah banyak sekali elemen masyrakat memprotes atas kebijakan pemerintah yang menaikan Iuran Bpjs Kesehatan, masyarakat merasa keberatan kemudian iuran Bpjs Kesehatan yang tadinya kelas III Rp30.000; kini diturunkan lagi ke Rp25.500;

Sebagai penerima kelas III saya sendiri sangat menyetujui hal ini, sebab sudah terang kelas tiga itu kebanyakan orang yang hidupnya pas pasan ibarat saya sendiri. Sedangkan kelas II tetap Rp51.000; dan kelas I Rp80.000; sebagaimana yang saya kutip dari Perpres No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke 3 (versi terakhir) yaitu..
Iuran Bpjs Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500;
Ketentuan ayat (1) karakter a Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16F

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
  • Sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
<< Baca Juga: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>
Dari sumber resminya bpjs-kesehatan.go.id bahwa hal ini sehabis diadakan-nya penilaian 2 tahun-an Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN.

Pertimbangan untuk opsi pembiasaan iuran ialah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah bahwa langkah-langkah yg diambil untuk menjaga keberlangsungan aktivitas sanggup dilakukan dengan cara:
  1. Mengurangi manfaat,
  2. Menyesuaikan iuran,
  3. Mengalokasikan dana suplemen dari APBN.
Untuk opsi pertama (mengurangi manfaat), tidak dilakukan pemerintah sebab manfaat yang sudah ada, contohnya basuh darah, mustahil dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan/dikurangi. Untuk opsi kedua (menyesuaikan iuran), idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria.

Dalam hal ini, minimal Rp 36.000,- untuk penerima kelas III sebagaimana hitungan terakhir (angka tahun 2016) oleh para jago dan rekomendasi DJSN. Minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000,- untuk kelas III merupakan bottom line dasar minimal pembiasaan iuran yang ideal. Namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.

Kalaupun ada klarifikasi iuran, untuk kelas 3 penerima sanggup bangun diatas kaki sendiri (PBPU) menjadi Rp 30.000,-. (angka ini masih di bawah bottom line yang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000,- untuk kelas III). Artinya pembiasaan ini, sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya.

Sehingga, ada opsi ketiga yang sudah disiapkan (mengalokasikan dana suplemen dari APBN), yang merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan aktivitas (di luar pembiasaan iuran yang tidak hingga di angka bottom line Rp 36.000,- tersebut), yaitu: pemerintah mempersiapkan alokasi dana suplemen yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016.

Dengan adanya perubahan ini otomatis peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Perpres perubahan yang ke 3 ini. Makanya tetaplah bersama kami untuk mendapat warta terbaru seputas Bpjs Kesehatan.
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.