Tampilkan postingan dengan label Status Kepesertaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Status Kepesertaan. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang "Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini...

Bab I - Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan yakni tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.
  3. Peserta yakni setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  4. Iuran Jaminan Kesehatan yakni sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan yakni fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan.
  6. Status Kepesertaan yakni pembagian kepesertaan dalam aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Pekeija Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja dan Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Bab II - Perubahan Kepesertaan

Pasal 2
(1) Perubahan kepesertaan sanggup dilakukan pada seluruh status kepesertaan.
(2) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Peserta dan menjamin keberianjutan kepesertaan.
(3) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.

Pasal 3
(1) Perubahan kepesertaan dari satu kepesertaan ke kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam (1) satu bulan.
(2) Aktivasi kepesertaan pada status kepesertaan baru, dimulai pada awal bulan berikutnya.

Pasal 4
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sanggup berubah status kepesertaan menjadi Peserta:
a. PBI;
b. Pekerja Penerima Upah; 
c. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Penjabaran dari pasal 4 ini silahkan baca pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapat informasi seputar Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan terbaru.
Share:

Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan

Ketentuan Peserta Bpjs Kesehtan Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan - Untuk anda penerima Mandiri atau yang biasa disebuk penerima Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja bantu-membantu anda sanggup berpindah ststus kepesertaannya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (gratis) atau beralih ke status Pekerja Penerima Upah yang bayarkan oleh perusahaan bsa juga Menjadi Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini telah diatur dalam Pereaturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 yang diluncurkan pada bulan desember 2016. Ketentuannya sanggup anda baca pada peraturan ini bab ke dua, ke tiga dan ke empat dibawah ini...


Bagian Kedua
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija Menjadi Peserta PBI

Pasal 5
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a dilakukan terhadap Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.

(2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.

Bagian Ketiga
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Pekeija Penerima Upah

Pasal 6
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekeija Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b dilakukan dengan memperhatikan jumlah anggota keluarga tertanggung.

(2) Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi hak Peserta, anggota keluarga yang dialihkan hanya sejumlah haknya.

(3) Dalam hal jumlah anggota keluarga melebihi hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota keluarga yang belum ditanggung sesuai hak Peserta:
  • a. dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan; atau- 6- 
  • b. tetap terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.
(4) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilakukan dengan melengkapi persyaratan registrasi Peserta Pekerja Penerima Upah.

Bagian Keempat
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Pasal 7
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad c dilakukan melalui registrasi sebagai Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Pendaftaran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.

Lalu bagaimana dengan iuran yang tertunggak jikalau status kepesertaannya sudah bergainti? apakah tetap dibayar atau sudah danggap hangus? silahkan baca halaman selanjutnya...
Share:

Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan

Bagimana Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaannya? - Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bpjs Kesehatan nomer 6 tahun 2016 yang disusun semenjak november 2016 lalu mudah mulai berlaku  1 desember 2016 pasal 8 smapai 11. Disana sudah tertulis terperinci problem iuran yang tertunggak bagi akseptor Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (Peserta Mandiri) yang pindah ststusnya ke akseptor PBI, Penerima Upah maupun Peserta yang terdaftar Pemerintah daerah.

Bab III - Peraturan Terhadap Tunggaan Iuran Jaminan Kesehatan

Pasal 8
  • (1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap sanggup dilakukan perubahan status kepesertaan.
  • (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
  • (3) BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta.
  • (4) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.
Pasal 9
Pada ketika Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:
  • a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama; dan
  • b. mulai melaksanakan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.
Pasal 10
(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:
  • a. pengukuhan tunggakan iuran; dan
  • b. kesanggupan untuk melunasi tunggakan iuran.
(2) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan tunggakan iuran dan berubah status kepesertaan, wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.

(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akhir keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan  
Oke sahabat semua, begitulah klarifikasi lengkap mengenai Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaan, tetaplah bersama kami untuk mendapat info seputar Bpjs Kesehatan ter update
Share:

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan? - Baca semua ya... Ini Pengalaman pertama kali aku sendiri, suatu saat kartu Bpjs Kesehatan kepunyaan nenek dan kakek aku yang sudah berumur 69 dan 77 tahun sudah usang tidak dibayar semenjak tahun 2014 - 2017 parahnya lagi ternyata kepesertaan Bpjs Kesehatan nenek dan kekek semenjak dibentuk gres satu kali dibayar. Makara jikalau aku hitung hitung sudah hampir 3 tahun kakek tidak membayar lagi. Lalu bagaimana nasib kepesertaan Bpjs Kesehatan si nenek dan Kakek?


Waktu itu aku datangi kantor Bpjs Kesehatan sentra kota Bandung di jl Pelajar Pejuang 45 atau bersahabat jalan Peta. Kemudian ke penggalan Informasi dan aku tanyakan "Bu tolong cek kartu Bpjs punya kakek aku ini, kelas berapa? apakah sudah pernah membayar? jikalau telat bayar, sudah berapa lama? kemudian berapa total yang harus aku bayar? berikut dendanya?

Rupanya kepesertaan Bpjs kakek aku kelas 2 (tarif Rp51.000), kemudian pernah membayar 1 kali saat mendaftar pertama kali, rupanya nenek dan kakek sudah nunggak bayar iuran Bpjs Kesehatan 2 tahun setengah jikalau di total mungkin sekitar 3 juta 900an namun yang dibayar hanya Rp1.309.000; rupanya yang dibayar hanya 12 bulan (1 tahun). Kemudian aku tanya "itu sudah termasuk dendanya bu? jawabnya tidak ada denda, adanya nanti kalau untuk berobat sebelum 45 hari.

Sampai disini aku belum begitu paham wacana denda Bpjs ini kok ada 45 hari itu bagaimana sih? tanpa perlu tanya banyak banyak aku eksklusif pamit pulang dan memperlihatkan kartu Bpjs Kesehatan itu kepada kakek "Ini abah kartu Bpjs-nya sudah aktif soalnya sudah aku bayar" sang kaket bahagia alasannya ialah kartu itu akan digunakan untuk berobat semoga mendapat layanan Bpjs kesehatan yang pembayaran layanan pengobatan oleh Bpjs Kesehatan.

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Singkat dongeng tibalah si kakek di rumah sakit yang sebelumnya sudah mendapat surat referensi dari Faskes pertama saat mendaftar dengan kartu Bpjs Kesehatan di IGD ternyata kartu kakek terlihat datanya di RS tersebut gres diaktifkan sehabis beberapa tahun nunggak. Perlu anda ketahui semenjak 2016 kepesertaan Bpjs Kesehatan akan di berhentikan sementara jikalau telat bayar 1 bulan dari tanggal 10.

Kartu aktif kembali sehabis dibayar maksimal yang dibayarkan 12 bulan (walaupun hampir nunggak 3 tahun) dan untuk uangnya maksimal Rp30.000.000. Nah kartu kepesertaan kakek itu sudah aktif lagi tapi belum hingga 45 hari sudah digunakan untuk berobat (rawat inap), maka si kakek terkena denda Bpjs Kesehatan 2,5% dari total biaya layanan Rumah sakit menurut diagnosa sementara/akhir. Andai saja kartu kepesertaan Bpjs si kakek disimpan dulu hingga 45 hari maka si kakek akan lolos dari denda Bpjs Kesehatan.

Tahap Pembayaran Denda Bpjs Kesehatan, 

  • Nanti anda akan mendapat rinciannya dari rumah sakit, 
  • Kemudian disuruh bawa ke kantor Bpjs Kesehatan pusat, untuk kawasan Bandung Jl. Lingkar selatan. 
  • Disana nanti akan menapatkan surat peryataan pembayaran denda, ditempel materai Rp6.000; dan ditandatangani, 
  • Surat peryataan itu di foto copi 2 lembar kemudian yang orisinil diserahkan kepada kantor Bpjs. yang copian-nya bawa Bpjs center Rumah Sakit tempat rawat inap, satunya lagi untuk pihak Rumah Sakit  dan disertakan bukti pembayaran denda, barulah mendapat layanan RS
Mungkin kalau orang tidak paham akan protes, katanya tidak ada denda dalam bpjs, lah ini kok aku terkena denda? mungkin Bpjs juga akan memperlihatkan tanggapan "lah.. selama ini kemana saja ko gres bayar iuran Bpjs? kok yummy banget bayar sekali eksklusif sanggup manfaat penuh tanpa bayar dahulu".

Makanya pemerintah meberikan hukum ketat setiap tanggal 10 harus sudah membayar, jikalau melewati 1 bulan maka kepesertaan Bpjs di non aktifkan semoga orang rutin membayar. Secara pribadi pikir aku "pinter juga ya si pembuat hukum ini memperlihatkan masa 45 hari sehabis kartu aktif kembali, namanya penyakit masa' mau di tahan selama 45 hari semoga sanggup gratisan* dahulu.

Si pembuat hukum niscaya juga sudah mamperhitungkan kenapa aturannya ibarat itu, alasannya ialah kebanyakan orang ingin mendapat pelayanan pengobatan saat sedang sakit maka barulah ia menciptakan /mendaftar Bpjs Kesehatan.

Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan

Sebagaimana sudah aku tulis diatas bahwa denda Bpjs kesehatan ialah 2,5% dari total biaya pengobatan di rumah sakit tersebut dikalikan jumlah bulan nunggak gak bayar iuran, maksimal 12 bulan.

Contoh:
  • Total Biaya Pengobatan Setelah Diagnosa sementara:  Rp5000.000;
  • Jumlah Tunggakan ialah 12 bulan atau 1 tahun, (walaupun 3 tahun tetap dihitung maksimal 12 bulan)
  • Denda 2,5%
  • Jadi           : Rp5000.000; X 2,5% = Rp125.000;
  • Kemudian : Rp125.000; X 12 = Rp1500.000; (Inilah total dendanya)
Lalu kenapa ada diagnosa sementara dan diagnosa akhir? 
Jika pada diagnosa sementara anda sudah membayar Rp1500.000; dari total Rp5000.000; sedangkan diagnosa simpulan ternyata hanya Rp3000.000; maka selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya jikalau diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka akseptor harus membayar kekurangannya lagi.

Bagaimana jikalau dalam 45 hari itu si kakek 2 kali berobat dan rawat inap kembali sedangkan penyakitnya berbeda? 

Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu akseptor dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.

Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari akseptor didiagnosa hernia dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian akseptor didiagnosa penyakit
lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka akseptor yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jikalau diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan akseptor butuh rawat inap lagi, maka akseptor tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab si kakek sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
Baca Juga: Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Begitulah klarifikasi lengkap dari pengalaman pribadi tentang Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan?

Pencarian Terkait Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan:
denda bpjs kesehatan, denda bpjs kelas 1, denda telat bayar bpjs, denda bpjs kelas 3, denda keterlambatan bpjs, cara bayar denda bpjs, denda bpjs kelas 2, denda pembayaran bpjs , denda iuran bpjs kesehatan , denda keterlambatan pembayaran bpjs , denda bayar bpjs, cara membayar denda bpjs, denda keterlambatan bpjs kesehatan, denda pembayaran bpjs kesehatan, denda iuran bpjs, denda keterlambatan bayar bpjs, denda keterlambatan pembayaran bpjs kesehatan, berapa denda bpjs, denda telat bayar bpjs ketenagakerjaan, denda bpjs jikalau telat bayar, berapa denda telat bayar bpjs, denda bpjs telat bayar, denda bpjs ketenagakerjaan, bpjs denda, bayar denda bpjs, telat bayar bpjs denda berapa denda bpjs kesehatan individu, cara menghitung denda bpjs, denda bpjs perhari, denda bpjs kesehatan mandiri.
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.