Tampilkan postingan dengan label Bpjs Ketengakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bpjs Ketengakerjaan. Tampilkan semua postingan

Karyawan Yang Kecelakaan Di Perjalanan Apakah Mendapat Santunan

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Seorang Karyawan Peserta Bpjs ketenagakerjaan Berangkat Kerja, ketika bekerja, dan dalam perjalanan pulang niscaya ingin semuanya lancar dan selamat, itulah impian kita semua. Tetapi kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika bekerja, bisa saja anda mengalami kecelakaan disaat perjalanan berangkat dan pulang.

Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, sebab dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek?
Karyawan Yang Kecelakaan di Perjalanan Apakah Mendapatkan Santunan
Sebenarnya Jika terjadi kecelakaan kemudian lintas, pemberi derma pertama ialah Jasa Raharja, sebab disana juga ada hak kita. Sebagai pemberi derma pertama, Jasa Raharja hanya bisa menjamin maksimal Rp 10 juta. Jika biaya perawatan melebihi Rp 10 juta, maka pembiayaan seterusnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pemberi santuan kedua, BPJS Ketenagakerjaan akan memperlihatkan derma tanpa batas nominal atau hingga korban kecelakaan sembuh. Selagi pemberi kerja masih membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan anda.

Caranya, korban atau keluarga korban cukup melaporkan pembiayaan tersebut di loket BPJS Ketenagakerjaan yang ada di RS daerah korban dirawat. Karena rata rata di rumah sakit kini sudah ada daerah ruangan khusus sebagi outlet pelayanan Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.

<< Baca juga: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap >>

Demikianlah balasan dari pertanyaan kalau seorang karyawan atau buruh perusahaan mengalami kecelakaan dalam perjalan kerja ataupun di ketika bekerja tetap akan mendapat leyanan pengobatan sempai sembuh dan berkerja kembali
Share:

Bank Yang Kerjasama Dengan Bpjs Untuk Pencairan Jht

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Bank Apa Saja Yang melayani Pencairan JHT Bpjs Ketenagakerjaan - Ada beberapa bank yang sudah kerjasama dengan Bpjs untuk pencairan Jaminan hari bau tanah (JHT) yaitu yaitu bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bank Jabar Banten (BJB) namun sebaiknya tanyakan dahulu ke 4 bank yang ada di kawasan anda alasannya yaitu tidak semuanya melayani. Ini tergantung peraturan Bpjs kawasan setempat dengan Bank yang ditunjuknya.

Berita terkait bank Mandiri di Palembang,   Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mengatur perihal bawasanya setiap orang sanggup mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) sehabis berhenti bekerja. Dampaknya menciptakan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini selalu dibanjiri penerima yang ingin klaim dana JHT. Untuk mencegah supaya tidak terjadi banyak antrian, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk pembayaran klaim.

PP No 60 tersebut merupakan revisi dari PP No 46, dimana sebelumnya pencairan JHT minimal gres sanggup dilakuklan kalau orang tersebut telah bekerja dan menjadi penerima minimal lima tahun.
Bank Yang Kerjasama dengan Bpjs Untuk pencairan JHT
“Hal ini lah yang menjadikan terus membludaknya permohonan klaim JHT semenjak September kemarin,” ujarnya. Rata-rata setiap hari permohonan pengajuan pencairan khusus JHT yang diterima mencapai 300-350 orang, dengan jumlah pencairan merata berkisar Rp 20 juta perorang.

“ Secara nasional penyaluran JHT hingga selesai tahun ini dibatasi hingga Rp 18 triliun. Nah, khusus untuk cabang Palembang sekitar Rp 18-20 miliar,” ujarnya.

Dengan membludaknya permohonan pencairan JHT tersebut, pihaknya beberapa waktu kemudian sempat kewalahan, mengingat tenaga kerja yang sanggup melayani penerima jumlahnya cukup terbatas.

“Pada jadinya kami mensiasatinya melalui kerjasama dengan Bank Mandiri, sehingga proses pencairan dana JHT dipecah menjadi beberapa tempat, yakni di kantor BPJS Ketenagakerjaan, bank Bjb, Bank BNI, BRI dan di Bank Mandiri,”

Berita terkait bank BRI Cikarang, Sekarang pekerja sanggup sedikit lega, pasalnya klaim JHT kini sanggup dilakukan Bank BRI, disampaikan Rinandy Biro Hukum, Pengamanan Sosial dan Pelayanan Publik BPJS Ketenagakerjaan Cikarang guna meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang menggandeng Bank BRI untuk melayani klaim JHT sehingga pekerja yang ingin mengajukan sanggup juga lewat Bank BRI tidak perlu tiba ke BPJS Ketenagakerjaan Cikarang.

"Sekarang pengajuan klaim JHT sanggup dilakukan di Bank BRI jadi lebih simpel bagi pekerja" ujarnya. Bank BRI yang sanggup melayani yaitu Bank BRI kantor cabang (kanca) Ruko Cikarang Central City, Cikarang Selatan akrab Cifest Walk. Jam pelayanan Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB.

"Wah seneng ya kalo kini sanggup lewat Bank BRI, jadi lebih gampang, temen-temen saya hingga antre bulan April, sampe ada yang rela beli formulir antrean Rp350rb loh ke pekerja yang lain" ungkapnya.

Penambahan lokasi klaim JHT di Bank BRI kanca Cikarang Central City memang tidak lantas sanggup melayani seluruh pekerja, alasannya yaitu tetap saja akan membludak. Dengan adanya penambahan lokasi ini paling tidak membantu pekerja yang akan mengajukan klaim JHT mereka.

"Cukup bawa kelengkapan dokumen, nanti akan dilakukan pemberkasan. Kelengkapan bawa KTP, Kartu Jamsostek, KK, Paklaring" pungkas Rinandy.

<< Baca juga: Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI >>

Hingga ketika ini jumlah penerima yang tergabung di BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang mencapai 300 ribu peserta. Sementara untuk tahun 2016 mendatang, pihaknya menargetkan sekitar 2.000 perusahaan dengan potensi 150 ribu tenaga kerja yang sanggup tergabung menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan.

Share:

Pentingnya Persyaratan Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Info bpjs Ketenagakerjaan - Persyaratan terbaru Kalim JHT - Demi kelancaran klaim dana JHT Bpjs Ketenagakerjaan sebaiknya melengkapi persyaratan yang terbaru, Banyak sahabat kita kesulitan mencairkan dana JHT alasannya kurang lengkap-nya persyaratan yang diminta oleh pihak Bpjs Ketenagakerjaan.

Ini semua alasannya Undang undang ataupun Keputusan Presiden sudah mengaturnya, banyak permasalahan yang dikeluhkan para akseptor Bpjs Ketenagakerjaan disampaiakan kepada kantor Bpjs, pihak kantor Bpjs-pun tidak sanggup memperlihatkan solusinya alasannya sudah menjalankan UU yang berlaku.
Persyaratan Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan
Peraturan dan kewajiban verifikasi petugas kantor cabang ialah demi menjaga keabsahan dan JHT yang diberikan sempurna kepada pemilik nya. sehingga kalau kekurang berkas manajemen sesuai ketentuan yang berlaku (kecuali surat domisili yang tidak perlu dilampirkan) menjadi tanggung jawab akseptor untuk di lengkapi. Untuk persyaratan-nya berikut ini :
  1. KARTU PESERTA BPJS ASLI
  2. FOTOCOPY KTP YANG MASIH BERLAKU DENGAN MENUNJUKKAN YANG ASLI
  3. FOTOCOPY PARKLARING / KETERANGAN BERHENTI BEKERJA DAN MENUNJUKKAN ASLINYA
  4. FOTOCOPY KARTU KELUARGA DENGAN MENUNJUKKAN ASLI NYA
  5. FOTOCOPY REKENING TABUNGAN JIKA PEMBAYARAN DILAKUKAN DENGAN CARA TRANSFER. 
Semua persyaratan tersebut ialah seyogyanya dimiliki oleh warga negara indonesia yang bekerja dan tinggal di indoneisa. kalau parklaring hilang dan perusahaan masih aktif, maka anda sanggup berkomunikasi kepada pihak perusahaan untuk meminta dokumen yang baru, kalau perusahaan sudah tutup, mohon sanggup disampaikan surat keterangan hilang dari kepolisian.
<< Baca Juga: Bank Yang Kerjasama dengan Bpjs Untuk pencairan JHT >>
Seluruh peraturan ini kami sampaikan demi keamanan dan keabsahan hak nasabah biar sempurna dan hingga kepada pemilik yang benar. kalau cabang masih meminta surat domisili, mohon anda sampaikan kepada kami melalui telepon 0215207797 ext 3230. alasannya peraturan tersebut tidak berlaku.

Demikian kami sampaikan, pernyataan ini resmi dari Divisi Pelayanan dan Pengaduan, terimkasih atas partisipasi anda...
Share:

Susahnya Klaim Jht Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Klaim JHT Bpjs - Apa Saja Persyaratan Lengkap Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Yang mengundurkan Diri - Jika anda karyawan yang mengundurkan diri sebaiknya baca artikel ini, banyak sahabat kita yang mengeluhkan alasannya yaitu gagal mencairkan dana JHT alasannya yaitu terbentur oleh Peraturan pihak Bpjs Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada Peraturan ini ada perbedaan dengan status kalau karyawan di PHK dan pesiun yaitu pada pasal 4, Aturan itu bertuliskan sebagai berikut...
Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri
Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun)

(1) Pemberian manfaat Jl-lT bagi akseptor yang mengundurkan diri dari daerah bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, sanggup mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung semenjak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

(2) Masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat terhitung semenjak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • a. Kartu orisinil akseptor BPJS Ketenagakerjaan;
  • b. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan daerah bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat;
  • c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • d. Fotokopi rekening tabungan kalau pembayaran dilakukan melalui transfer;
(4) Persyaratan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b wajib bagi akseptor yang mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan seterusnya.

(5) Dalam hal akseptor yang mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan terbukti masih bekerja, Peserta dan/atau Pemberi Kerja sanggup dikenakan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pada ayat 3 (b) inilah para karyawan yang mengundurkan diri sering terbentur, sebelum mangajukan klaim JHT sebaiknya tanyakan dahulu kepada pihak perusahaan. Hal ini wajib dengan alasan Surat tersebut yaitu untuk memastikan bahwa Tenaga Kerja telah mengundurkan diri dari Perusahaan, dan Pihak Perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Sebagai Instansi Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja perlu mengetahui jumlah Tenaga Kerja di Indonesia terhadap jumlah angkatan kerja di Indonesia. Perusahaan perlu transparan terhadap hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, semoga tidak ada Tenaga Kerja yang dirugikan terhadap kepastian pemberian Jaminan Sosial. Penjelasan lebih lengkap dan terperinci terkait hal ini, sanggup dikonfirmasikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat

Terkait pengajuan klaim JHT dengan persyaratan ini, BPJS Ketenagakerjaan sanggup mendapatkan berupa bukti tanda terima bahwa perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja terhadap Tenaga Kerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan.
<< Baca Juga: Pentingnya Persyaratan Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan >>
Permasalahanya Pada umumnya tidak semua perusahaan memperlihatkan  bukti tanda terima tersebut, dan pegawai tidak sanggup menuntut perusahaan untuk memperlihatkan dengan alasan rahasi, perusahaan menganggap kalau kewajiban Pada ayat 3 (b) sudah dilaksanakan maka pencairan dana JHT seharusnya sudah sanggup diambil.

Saran kami pastikan surat keterangan pengunduran diri itu anda dapatkan, alasannya yaitu pihak Bpjs Ketegakerjaan tetap akan menolak memperlihatkan dana JHT anda, alasannya yaitu ini merupakan Peraturan yang sudah tertulis pada Bpjs Ketenagakerjaan...
Share:

Tutorial Cara E-Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru Lengkap Gambar

Cara e-Klaim Dana JHT Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru 2016 - 2017 Dilengkapi Gambar Petunjuk - Pada kesempatan terdahulu saya pernah menulis artikel wacana Download Tutorial Pengisian Form e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan, namun itu sudah usang dan pastinya ada yang beda. Untuk ketika ini claim JHT lebih simpel dan gampang serta cepat, anda tinggal mengisi data diri sesuai KTP kemudian upload persyaratan-nya dan tunggu sekitar 2 hari untuk mendapat tanggapan e-Klaim anda diterima atau di tolak.
Jika di tolak biasanya ada yang kurang lengkap persyratan-nya, atau anda masih ada tunggakan yang harus dibayar. Cara mencairkan dana JHT secara online ini anda tidak perlu mengantri di kantor Bpjs Ketenagakerjaan, sebab data sudah masuk dan diproses oleh Bpjs Ketenagakerjaan, paling nanti kesena hanya bawa KTP asli, KK asli, karu Bpjs Ketenagakerjaan yang orisinil kemudian menagmbil nomer antrian khusu e-kalim. Makara berbeda dengan yang tiba langsung.

Persyaratan e-Klaim Online

1. Fotokopi Buku rekening Bank
2. Fotokopi KTP dan yang asli
3. Fotokopi KK dan yang asli
4. Kartu Bpjs Ketenagakerjaan atau Jamsostek 
5. Surat Keterangan Pengunduran Diri
6. Nomer Rekening Bank a/n Pemohon
6. Email dan nomer HP

Dokumen 1 - 5 anda foto dulu melalui android, bila tidak ada kabel data kirim ke email punya kita sendiri saja caranya;  Pilih gambar  >>  berbagi >> muncul pilihan facebook, bbm, instgram, Gmail/Email dll pilih saja yang gmail/email. Nah nanti di PC/ Laptop tinggal buka saja email kemudian download itu gambar dokumen anda.

Cara Pengisan Data e-Klaim Bpjs Ketenagakerjaan Lengkap Dengan Gambar

1. Jika anda belum mempunyai akun silahkan daftar dulu d situs resmi Bpjs Ketenagakeraan di sini www.bpjsketenagakerjaan.go.id klik saja pada gambar perempuan lagi didepan komputer bertuliskan "Ingin mencairkan dana JHT? gak usah pakai antri pakai e-Klaim saja" (lihat gambar di bawah) bila sudah mempunyai akun pribadi login saja di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs 



2. Cara regestrasi sangat mudah, anda tinggal mengisi data diri anda ibarat gambar dibwah ini, silahkan tulis data anda kemudian isikan instruksi keamanan, kasih centang goresan pena "Ya saya setuju" kemudian klik SUBMIT DATA


3. Maka akan tampil halaman berikutnya, anda lihat dulu SMS atau email niscaya mendapat instruksi Aktifasi tuliskan saja di situ kemudian klik SUBMIT lagi 


4. Sekarang anda sudah mempunyai akun Bpjs ketenagakerjaan aktif, pada hidangan daftar layanan anda dapat lihat fitur Frofil anda, Cek Saldo JHT, JHT Tahunan, Simulasi JHT dan e-Klaim JHT. Karena anda akan mencairkan dana JHT pribadi klik saja e-Klaim JHT


5. Maka pada halaman ini anda berada di "Klaim Elektronik" silahkan tuliskan nomer KPJ anda, kemudian pilih status anda ketika keluar dari daerah kerja Pensiun atau Mengundurkan Diri. Kalau sudah tinggal klik SUBMIT FORM dan bila benar pribadi klik LANJUTKAN


6. Pada tahap ini anda lihat lagi SMS atau emal, niscaya ada nomer PIN. Lantkan untuk mengisi formulir pengajuan e-Kalim Bpjs Ketenagakerjaan, pililah cabang terdekat atau yang berdasarkan anda kantor yang yang gampang pelayanan-nya, petunjuk selanjutnya dapat anda lihat gambar di bawah ini...


7. Upaload semua dokumen persyaratan yang telah di siapkan tadi, pastikan ukuran file gambar foto tidak melebihi 1 MB semoga dapat di input, bila semua sudah beres tinggal klik saja SIMPAN. Jika berhasil maka dibagian atas akan ada goresan pena "Data berhasil disimpan, silahakan cek email anda untuk informasi lebih lanjuat" contoh email ibarat dibawah ini.


Begitulaah cara e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru, anda tinggal menunggu kabar selanjutnya melalui email sekitar 2 hari, Jika di tolak maka pihak Bpjs Ketenagakerjan akan meberikan informasi kekurangan apa yang belum memenuhi syarat. Jika diterima maka anda akan disuruh bawa dokumen orisinil saja kekantor Bpjs Ketenagkerjaan/Jamsostek.
Biasanya kalimatnya begini; "Telah memenuhi persyaratan untuk proses selanjutnya. Silahkan tiba ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang ............ paling lambat 7(tujuh) hari kerja semenjak diterimanya pemberitahuan ini dengan membawa semua dokumen orisinil dan mengambil antrian khusus untuk elektronik klaim (e-Klaim).

Jika anda bekerja di lebih dari 1 perusahaan, harap membawa kartu dan berkas pendukungnya (asli dan fotocopy). 
Share:

Inilah Teladan Dokumen Yang Harus Anda Siapkan Ketika E-Klaim Jht

Bpjs-Kesehatan.Net - Contoh Kelengkapan Dokumen Yang Harus Anda Siapkan Jika Ingin e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Secara Online - Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk anda siapkan, tanpa ini semua tidak mungkin uang JHT anda akan cair, memang kita menganggap agak berbelit belit, terutama pada surat pengunduran diri atau keluar kerja baik dari perusahaan daerah anda bekerja ialah surat pengalaman kerja anda maupun surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kepada Depnaker yang selanjutnya nanti anda terima.

Kelengkapan Dokumen e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan

1. Buku rekening Bank
2. KTP dan yang asli
3. KK dan yang orisinil & Update Terbaru
4. Kartu Bpjs Ketenagakerjaan (Kalo dulu Jamsostek)
5. Surat Keterangan Kerja meliputi
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan kepada anda (Asli)
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan kepada anda di Legalisir
  • Surat Keterangan pengunduran diri dari perusahaan kepada Depnaker selanjutnya untuk anda
6. Nomer Rekening Bank a/n Pemohon
7. Email dan nomer HP

Contoh Syarat e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan

 

 

 

 


Lebih lengkapnya untuk dibawa ke kantor Bpjs ketenagakerjaan:

Baca Disini: Tutorial Cara e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru Lengkap Gambar
Begitulah kelengkapan dokumen untuk dapat diterima e-Klaim dana JHT Bpjs Ketenagakerjaan anda, dari pengalaman aku sesudah pengajuan di kirim, kemudian 2 - 3 hari ada balsan email bahwa pengajuan anda diterima, kemudian bawa dokumen tadi ke kantor Bpjs Ketenagakerjaan dan tunggu saja duduk anggun dirumah maka 5 hari berikutnya uang anda sudah masuk ke rekening bank.
Share:

Nih...!!! Cara Nonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan

Bpjs-Kesehatan.Net - Bagaimana Cara Nonaktifkan Kartu Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Mencairkan Dana JHT - Sebagaimana kita ketahui bila seorang karyawan sudah keluar dari perusahaan kawasan ia bekerja, kemudian sehabis 30 hari gres boleh mencairkan dana JHT. Namun ada permasalahaan dikala ia hendak mencairkan dana JHT gara gara kartu kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan masih aktif, kemudian agaimana ini solusinya? Untuk mengetahuinya sanggup kita kutip klarifikasi dari pihak Bpjs ketenagakerjaan dalam lembaga tanya jawab antara karyawan dan pihak BpjsTk...
Gambar ilustrasi, Cara nonaktifkan kepersertaan Bpjs Kenetegakerjaan
  • BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan mendapatkan data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan gres masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan), Berdasarkan data tersebut, petugas BpjsTk melaksanakan rekonsiliasi antara upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang disetorkan ke Bank dan diadaptasi juga dengan karyawan perusahaan tersebut yang gres masuk dan keluar.
  • Data karyawan yang masuk perusahaan tersebut diisi di form F1a sebagai data penerima dan selanjutnya memperoleh kartu peserta. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Atas dasar laporan dan Form tersebut petugas BpjsTk melaksanakan proses kepesertaan. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak sanggup melaksanakan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut sebab status kepesertaan masih AKTIF.
  • Solusinya biar dana JHT itu sanggup cair dan diambil oleh karyawan yang sudah keluar tadi maka diharuskan melapor ke pihak perusahaan untuk menjelaskan status kepesertaan karyawan yang sudah keluar tadi, sehingga proses nonaktif sebagai penerima BpjsTk sanggup dilakukan
  • Selain itu perusahaan juga harus mengirim surat tembusan ke dinaker biar di cap dan ditandatangani pihak disnaker, bahwa karyawan tersebut sudah benar benar tidak aktif lagi.
  • Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya sanggup dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat.
Baca Juga: Inilah Contoh Dokumen Yang Harus Anda Siapkan Saat e-Klaim JHT
Demikianlah prosedur menonaktifkan Kepesertaan atau keanggotaan kartu Bpjs Ketenagakerjaan, apa bila ingin mencairkan dana JHT untuk karyawan yang sudah keluar. Pada pada dasarnya anda sebagai karyawan harus berinisiatif menayakan bila perlu mendesak biar perusahaan secepatnya melaporkan kepada BpjsTK wacana kepesertaan anda, semoga artikel ini sanggup membantu anda.
Share:

Sebaiknya Anda Tahu 3 Bermanfaat Bpjs Ketenagakerjaan Ini

Manfaat Bpjs Ketenagakerjaan - Pemerintah dalam hal ini Bpjs Ketenagakerjaan memperlihatkan kemudahan dalam hal tabungan atau simpanan hari bau tanah untuk para pekerja, jikalau saja para pekerja tidak mempunyai simpanan saat sudah pensiun atau saat mengundurkan diri bahkan di PHK mereka akan kelur kerja tanpa membawa apa apa selain honor terakhirnya, alasannya ialah sistem kontark yang berlaku kini ini tidak memperlihatkan uang PHK atau pesangon.

Bpjs Ketenagakerjaan memfasilitasi para pekerja untuk sanggup menyimpan dana sebagai tabungan hari bau tanah bahkan dengan menjadi penerima Bpjs Ketenagakerjaan jikalau sewaktu waktu kecelakaan kerja atau sakit yang memerlukan rawat inap di Rumah Sakit maka Bpjs Ketenagakerjaan akan menanggungnya walaupun ada batasnya lantaran merujuk pada hukum INACBGs, namun minimal para karyawan tidak meanggung sendiri biaya pengobatan.

Selamat ya jikalau kini Anda telah terlindungi oleh kegiatan tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah sempurna menuju tenaga kerja Indonesia yang sejahtera. Sebagai penerima kegiatan tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan, Anda berhak memperoleh manfaatnya

Manfaat Bpjs Ketenagakerjaan

  1. Perlindungan tabungan hari bau tanah (manfaat Jaminan Hari Tua/ JHT) untuk memperlihatkan kepastian pendapatan sewaktu mereka memasuki usia tua.
  2. Biaya pemakaman dan uang santunan bagi jago waris Anda (manfaat Jaminan Kematian/JKM) untuk memperlihatkan kepastian seluruh pembiayaan pemakaman dan santunan kepada keluarga/ahli waris bila mengalami hal – hal yang tak terduga dan tidak diinginkan (meninggal).
  3. Santunan, uang ganti rugi dan pelayanan kesehatan atas keganjilan akhir kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja (manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK) bila Anda mengalami kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan dan/atau sakit akhir pekerjaan
Baca Juga: Nih...!!! Cara Nonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan

Pahami dengan baik hak dan kewajiban Anda sebagai penerima kegiatan tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan temukan hal-hal menarik lainnya dalam buku panduan. Selamat bergabung dalam komunitas “Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja”.
Share:

Bagaimana Bila Data Profil Penerima Bpjstk Tidak Cocok Dengan Ktp

Bagaimana Cara Mengatasi Masalah Perbedaan Data KTP Dengan Kartu Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek) - Terlalu banyak karyawan yang didata dalam waktu bersamaan kadang data data ada yang salah, hal ini masuk akal saja alasannya yaitu banyaknya urusan atau pekerjaan pihak administrai perusahaan yang seakan tak ada habisnya.

Tak terkecuali adanya kesalahan dalam penulisan pada KTP dengan data yang akan dikirimkan ke kantor Bpjs Ketenagakerjaan, atau mungkin juga data di KTP telah diperbarui, jikalau dulu KTP biasa kini e-KTP. Lalu bagaimana solusi dari masalh ini?


Utuk meyelesaikannya sebaiknya;
  1. Dengan melaporkan ke HRD atau pengurus perusahaan terkait perubahan data tersebut. ingat, Proses perubahan data sanggup dilakukan apabila Tenaga Kerja masih AKTIF.
  2. Setelah itu oleh perusahaan data yang sudah valid tadi akan segera dilaporkan ke BpjsTK, atau Registrasi online melalui website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id apabila data telah diadaptasi sesuai point 1 diatas
Baca Juga: Cara Nonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan 

Demikianlah mengatsi masalah  Perbedaan Data KTP Dengan Kartu Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek). Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan sanggup dilihat melalui website, www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sanggup eksklusif menghubungi call center kami di nomor 1-500-910

Reverensi: https://www.lapor.go.id/id/1379395/cek-profil-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan.html
Share:

Karyawan Selalu Di Potong Iuran Bpjs Setiap Bulan, Tapi Kartu Bpjs Kok Belum Ada?

Masalah Karyawan Yang Bekerja Setiap Bulan Gajinya di Potong Utuk Bayar Iuran Bpks kesehatan, Namun Kartu Bpjs Tidak Pernah Ada - Mungkin anda tidak sendirian, problem ini umum kita temukan di aneka macam perusahaan, yang jadi pertanyaan Kemana Kartu Bpjs Kesehatan Itu?

Contoh Pertayaan;
"Saya karyawan.. dan didaftarkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan.. dari awal april 2016 hingga kini belum jadi kartu BPJS Kesehatanya, padahal cuilan untuk bpjs sudah 2 bulan gajian dipotong... apakah selama itu proses registrasi bpjs?"

Jawaban;
Terkait hal tersebut, pertama kami mohon Anda sanggup melaksanakan komunikasi terlebih dulu dengan HRD perusahaan Anda, apakah seluruh karyawan di perusahaan Anda sudah didaftarkan atau belum. Anda juga sanggup meminta bukti registrasi dan pembayaran iuran yang telah dilakukan perusahaan Anda.

Selanjutnya, kalau perusahaan Anda terbukti telah melaksanakan registrasi dan pembayaran, maka Anda sanggup menghubungi eksklusif Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang berlokasi sama dengan domisili perusahaan Anda, untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Adapun alamat dan nomor telepon seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan sanggup Anda lihat di website resmi www.bpjs-kesehatan.go.id
Share:

Bisakah Bpjs Ketenagakerjaan Dirubah/Pendah Bpjs Kesehatan Berdikari (Bukan Peserta Upah)

Banyak karyawan dalam sebuah perusahaan sebelumya bekerja dan katif membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan (peserta peserta upah), kemudian sesudah beberapa tahun keluar tidak melaporkan status kepesertaan Bpjs Kesehatan, sehingga saat dipakai untuk mendapat layanan Bpjs di sebuah Rumah Sakit sudah tidak ditanggung lagi. Lalu apakah kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan sanggup migrasi/pindah ke Bpjs Kesehatan sanggup bangun diatas kaki sendiri atau lebih dikenal Bukan Peserta Penerima Upah?

Contoh Pertanyaan;
Saya si Fulan 23 th, aku ingin menanyakan apabila BPJS Kesehatan aku berhenti membayar iuran dikarenakan aku keluar dri perusahaan selama 1 tahun apakah masih diproses menjadi bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri ?

Jawaban;
Bisa. Anda sanggup melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotocopy KTP, fotocopy KK, dan surat keterangan yang menyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan kawasan Anda bekerja.
Baca Juga : Karyawan Selalu di Potong Iuran Bpjs Setiap Bulan, Tapi Kartu Bpjs Kok Belum Ada?
Demikianlah cara merubah kepesertaan Bpjs Kesehatan peserta upah (BpjsTK) menjadi peserta Bpjs Kesehatan bukan peserta upah (peserta mandiri).
Share:

Masalah Nik Ganda Master File Saat Mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan

Masalah gagal daftar Kepesertaan Bpjs ketenagakerjaan Alasan "NIK GANDA MASTER FILE" - Sudah menjadi kewajiban seorang pimpinan perusahaan semoga mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Bpjs Ketenagakerjaa (JKN KIS akseptor upah), sehingga terlepas dari hukuman pemerintah, namun yang menjadi duduk perkara yaitu ketika mendaftar gagal, dengan keterangan NIK Ganda Master file".
Contoh Pertanyaan;
Saya seorang staff pada perusahaan. Saya sedang ingin mendaftarkan beberapa karyawan kami. Tetapi pada ketika telah upload form 16 kolom, terdapat beberapa info yang masih kurang. Dan ketika saya edit data tersebut, selalu gagal alasannya "NIK GANDA MASTER FILE". Apa yang harus saya lakukan selanjutnya? Mohon info call center BPJS Kesehatan yang sanggup dihubungi, alasannya setiap saya hub tidak pernah berhasil 1500400.

Jawaban :
NIK Ganda terjadi apabila: 
1) Terjadi kekeliruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 
2) Terjadi kekeliruan dalam menginput NIK calon peserta memakai NIK calon peserta lainnya, sehingga apabila calon peserta lain tersebut akan mendaftar, tidak sanggup alasannya NIKnya sudah terdaftar. 
Untuk kesulitan dalam pengisian EDABU, HDR perusahaan sanggup menghubungi Kantor Cabang yang berada di domisili perusahaan yang bersangkutan. Adapun nomor alamat, nomor telepon, dan hotline seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan sanggup Anda lihat di website BPJS Kesehatan dengan link berikut: Alamat Dan Nomer Telepon Kantor Bpjs Kesehatan Seluruh Indonesia
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.